Menuju konten utama

OJK Cabut Izin Usaha Asuransi Jiwa Wanaartha Life

OJK mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha per Senin (5/12/2022) kemarin.

OJK Cabut Izin Usaha Asuransi Jiwa Wanaartha Life
Logo WanaArthaLife. foto/wanaarta.com

tirto.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life/PT WAL) per Senin (5/12/2022) kemarin. Pencabutan ini dilakukan karena PT WAL tidak dapat memenuhi rasio solvabilitas (risk based capital) yang ditetapkan oleh OJK sesuai ketentuan yang berlaku.

"OJK melakukan pencabutan izin usaha (CIU) PT WAL per tanggal 5 Desember 2022," kata Direktur Humas OJK Darmansyah dikutip dari laman OJK, Selasa (6/12/2022).

Dikutip dari laman OJK, pencabutan disebabkan PT WAL tidak mampu menutup selisih kewajiban dengan aset, baik melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor.

Tingginya selisih antara kewajiban dengan aset merupakan akumulasi kerugian akibat penjualan produk sejenis saving plan. Darmansyah menjelaskan PT WAL menjual produk dengan imbal hasil pasti yang tidak diimbangi kemampuan perusahaan mendapatkan hasil dari pengelolaan investasinya.

Kondisi tersebut direkayasa oleh PT WAL sehingga laporan keuangan yang disampaikan kepada OJK maupun laporan keuangan publikasi tidak sesuai kondisi sebenarnya. OJK pun sudah melakukan tindak pengawasan (supervisory actions).

Seperti memerintahkan penghentian pemasaran produk sejenis saving plan PT WAL pada Oktober 2018. Kemudian, memberikan sanksi peringatan pertama sampai ketiga karena PT WAL tidak memenuhi batas minimum risk-based capital (RBC), Rasio Kecukupan Investasi (RKI) dan ekuitas minimum sejak 4 Agustus 2020 sampai 26 Juni 2021.

Lalu, pada 27 Oktober 2021 lalu OJK mengenakan sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU). Kemudian pada 30 Agustus 2022, meningkat pada pengenaan sanksi PKU kedua untuk semua kegiatan usaha.

Lebih lanjut, Darmansyah menjelaskan akhirnya OJK melakukan pencabutan izin usaha PT WAL per 5 Desember 2022. Itu dilakukan karena PKU kedua yang jatuh pada 30 November 2022 PT WAL tidak juga memenuhi kewajibannya dan melakukan pemeriksaan atas indikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pengurus, pemegang saham pengendali, dan pegawai PT WAL.

OJK Melakukan Penyelidikan

Sementara itu, OJK telah melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh pengurus, pemegang saham pengendali, dan pegawai PT WAL, serta berkoordinasi dengan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri yang selanjutnya telah menetapkan tujuh orang tersangka.

Tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK tersebut, termasuk pencabutan izin usaha PT WAL dilakukan dalam rangka melindungi kepentingan pemegang polis dan masyarakat.

OJK Minta Wanaartha Life Tutup Kantor

Selanjutnya OJK akan melakukan tindakan. Pertama, memerintahkan pemegang saham menyelenggarakan rapat umum pemegang saham dengan agenda pembubaran badan hukum dan pembentukan tim likuidasi. Paling lambat tiga puluh hari sejak pencabutan izin usaha PT WAL.

Kedua, OJK akan melakukan tindakan lain berupa penilaian kembali pihak utama PT WAL, tindakan administratif terhadap akuntan publik, kantor akuntan publik, dan aktuaris, serta penanganan tindak pidana pencucian uang. Selanjutnya, melakukan upaya penelusuran atas aset pemegang saham pengendali PT WAL beserta harta pribadinya, termasuk melakukan gugatan perdata untuk kepentingan konsumen.

Hal tersebut dilakukan, sebagai upaya maksimal untuk melindungi kepentingan pemegang polis dengan tetap menjunjung proses hukum dan ketentuan yang berlaku.

Sejak dicabutnya izin usaha, PT WAL wajib menghentikan kegiatan usahanya. Namun, pemegang polis dapat menghubungi PT WAL untuk pelayanan konsumen sampai dengan dibentuknya Tim Likuidasi.

"Tim likuidasi selanjutnya akan melakukan verifikasi polis yang menjadi dasar perhitungan penyelesaian hak pemegang polis," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait KASUS WANAARTHA LIFE atau tulisan lainnya dari Intan Umbari Prihatin

tirto.id - Ekonomi
Penulis: Intan Umbari Prihatin
Editor: Anggun P Situmorang