tirto.id - Sengkarut masalah PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) memasuki babak baru. Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mendorong dilakukannya audit investigasi menyeluruh. Hal ini dilakukan terkait sejumlah dugaan persoalan yang terjadi di perusahaan tambang tembaga dan emas yang terletak di Pulau Sumbawa itu.
Anggota Komisi VII DPR, Adian Napitupulu menegaskan, audit investigasi perlu dilakukan. Mengingat jawaban tertulis yang disampaikan Amman Mineral dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi VII DPR RI masih belum menjawab persoalan secara jelas.
Dalam jawaban tertulis PT Amman Mineral di RDPU dengan DPR terlihat bahwa banyak hal-hal penting dan mendasar yang coba diingkari atau ditutup-tutupi PT Amman Mineral. Sehingga perlu ada tindakan lebih untuk membongkar dugaan pelanggaran di balik kegiatan tambang tersebut.
"Dengan demikian, maka saya merasa perlu untuk mendorong RDPU ke-2 sesuai kesimpulan RDPU pertama,” terang Adian dalam keterangan resminya kepada wartawan, Rabu (30/11/2022).
Sejumlah permasalahan yang diduga dilakukan oleh Amman Mineral antara lain, soal kewajiban program CSR (Tanggung Jawab Sosial Perusahaan). Adian tegaskan, persoalan kewajiban CSR Amman Mineral tersebut harus segera direalisasikan tanpa penundaan.
“Berhitung dari jawaban Amman Mineral pada Komisi VII terkait jumlah CSR dari tahun 2017 hingga tahun 2022, maka ada kekurangan realisasi pembayaran sebesar hampir 15 juta dolar AS atau hampir mendekati Rp214 miliar.
Dia menjelaskan, dalam kesimpulan RDPU pada 10 November 2022, maka disepakati dengan DPR agar kekurangan realisasi tersebut direalisasikan dengan kewajiban CSR tahun 2023 sebesar 5,6 juta dolar AS ditambah 14,9 juta dolar AS atau sekitar 20,5 juta dolar AS yang diperkirakan jika dikonversi ke rupiah nilainya adalah Rp307 miliar.
Namun, dalam jawaban Amman Mineral pada Komisi VII DPR RI, hal realisasi CSR tertunggak tersebut tetap tidak dimasukkan dalam kewajiban CSR 2023. Termasuk tidak menjawab secara detail, kemana saja CSR yang sudah disalurkan secara transparan. Dengan demikian maka Amman Mineral mengingkari hasil RDPU dengan Komisi VII DPR.
“Ketidakpatuhan Amman Mineral dalam hal PPM (Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat) atau CSR tersebut bisa mendapatkan sanksi administratif dari negara sebagaimana ditegaskan dalam PP Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara pada Pasal 179 dan Pasal 180. Konsekuensinya, pada Pasal 185 sanksinya berupa penghentian operasi produksi dan bahkan pencabutan IUPK,” tegasnya.
Legislator Dapil Jawa Barat V ini juga mendorong dibentuknya tim khusus guna menginvestigasi jatuhnya korban jiwa dalam kecelakaan kerja di Amman Mineral. “PT Amman Mineral menurut data yang didapatkan dari masyarakat ternyata tidak jujur menyampaikan jumlah kecelakaan kerja dalam seluruh rangkaian proses produksi,” kata Adian.
Informasi yang didapatkan Adian dari masyarakat, ada rangkaian kecelakaan yang terjadi di Amman Mineral. Pertama, pada Minggu, 24 Maret 2019 terjadi kecelakaan kerja di wilayah proyek Batu Hijau dengan korban bernama Agustiman (49) meninggal dunia dan 3 orang lainnya dirawat karena luka-luka.
Lalu 28 Desember 2019, seorang karyawan PT MacMahon bernama Herman (34) meninggal dunia karena terperangkap dalam runtuhan di dinding barat area Batu Hijau.
Dua tahun setelahnya pada Jumat, 23 April 2021 seorang karyawan sopir PT MacMahon (mitra Amman Mineral) bernama Abdul Hakim meninggal dunia akibat kecelakaan Haultruck.
Terakhir, pada 24 Febuari 2022, meninggal satu orang bernama Rachmat Handi. Sementara dua orang lainnya, yaitu Muliadi dan Soeparto mengalami cacat fisik.
“Ketidakjujuran Amman Mineral dalam memberikan laporan tersebut menjadikan DPR RI perlu melakukan investigasi khusus dengan melibatkan instansi penegakan hukum dan kementerian terkait, untuk mencari tahu apakah masih ada korban jiwa lain yang tidak dilaporkan atau disembunyikan,” tegas Adian.
Mantan Aktivis'98 yang sekarang juga menjabat Sekjen PENA 98 ini mendorong dibentuknya tim investigasi lingkungan hidup. Sebab, dalam RDPU pihak Amman Mineral tidak mencantumkan satu pun lembaga yang melakukan riset dan penelitian. Mereka juga tidak menampilkan adanya hasil riset dan penelitian terkait lingkungan hidup.
“Sementara, logika masyarakat tetap mempertanyakan kemana 140.000 ton limbah per hari itu dibuang selama lebih dari 30 tahun? Apakah ada limbah yang kemudian dibuat menjadi batako, atau pengerasan jalan sebagaimana pengelolaan limbah di smelter nikel maupun Faba di PLTU,” imbuh Adian.
Terakhir, dia ikut menyerukan pembentukan tim investigasi untuk mencari tahu alasan terkait hilangnya tiga serikat pekerja. Ketiganya yakni SPN, SPSI dan SPAT.
“PT Amman Mineral menjelaskan pada Komisi VII bahwa di Amman Mineral sudah dibentuk Lembaga Kerja Sama Bipartit (LKS Bipartit). Namun, Amman Mineral tidak menjelaskan kenapa dari tahun 2018 hingga 2019 hanya dalam beberapa bulan 3 serikat pekerja yaitu SPN, SPSI dan SPAT tiba tiba 'menghilang' dari Amman Mineral,” terangnya.
Menurut Adian, serikat pekerja merupakan kekuatan untuk bisa duduk sejajar dengan perusahaan dalam memperjuangkan hak-hak dan kepentingan pekerja. Posisi ini, tidak bisa digantikan oleh LKS yang hanya lebih merupakan ruang perundingan bukan melakukan pengorganisasian pekerja sebagai upaya membangun kekuatan pekerja untuk sejajar dengan perusahaan di meja perundingan.
“Hilangnya 3 serikat pekerja tersebut dalam rentang beberapa bulan, menurut saya cukup penting untuk diinvestigasi secara mendalam. Karena tentunya janggal jika tidak sampai 12 bulan, 3 serikat pekerja menghilang tanpa bekas,” tandasnya.
Dugaan Awal Pelanggaran Amman Mineral
Dugaan awal praktik pelanggaran Amman Mineral itu muncul ketika dalam diskusi publik 'Problem Pertambangan Amman Mineral' dalam perspektif HAM, Lingkungan Hidup, Tenaga Kerja, dan Hak Masyarakat Lokal. Diskusi ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan itu digelar pada 30 Oktober 2022.
Dalam diskusi tersebut, Ketua Umum Aliansi Masyarakat Anti Mafia Tambang (Amanat), Erry Setiawan sempat menyoroti masalah yang melibatkan Amman Mineral. Perusahaan yang mengoperasikan 25.000 hektare tambang emas dan tembaga itu diduga melakukan sejumlah pelanggaran.
Masalah-masalah yang muncul adalah pemutusan hubungan kerja atau PHK sepihak hingga pengolahan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang dibuang di laut dalam. Kemudian Amman Mineral juga diduga melakukan penjualan sampah besi atau besi scrap.
"Perusahaan core-nya penambangan tapi ngurusin sampah besi, ini maksudnya bagaimana?" ucap Erry.
Dia juga menyoroti terkait kebijakan ketenagakerjaan. Mulai dari kecelakaan kerja union busting, black list, alert list, jam kerja hingga pembatasan media sosial. Selain itu, juga soal tidak adanya transparansi soal dana Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM) dan program pascatambang.
Erry Setiawan bahkan meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) turun tangan mengatasi persoalan Amman Mineral. Dalam aksinya, di depan Istana Jakarta, Kamis (10/11/2022) lalu, Erry dan kawan-kawan menggambarkan betapa manajemen Amman Mineral Nusa bertindak semena-mena dan membuat sengsara terhadap nasib pekerja lokal, pengusaha lokal, dan rakyat di Sumbawa Barat.
“Presiden Jokowi tolong dengarkan suara hati rakyat Sumbawa Barat yang hidup sengsara karena ulah tambang PT Amman Mineral. Bila tambang tak menyejahterakan ditutup saja,” tegasnya.
Beberapa poin utama yang disampaikan Amanat Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) kepada Presiden Jokowi, di antaranya, segera turunkan tim pemeriksa untuk investigasi lintas kementerian berwenang, seperti LHK, Kemenaker, dan ESDM ke Batu Hijau.
“Ini sehubungan dengan kejahatan AMNT terhadap pencemaran pembuangan limbah tailing ke laut dalam, penyimpangan CSR, blacklist tenaga kerja dan pengusaha lokal, kecelakaan kerja, roaster kerja yang menyiksa, serta penggunaan batu-batuan selain emas tanpa izin,” lanjut Erry.
Amanat KSB juga meminta manajemen AMNT yang tidak berpihak kepada nasib rakyat serta ganti dengan manajemen baru. Juga segera membuat rencana penyusunan CSR/PPM untuk menyiapkan program masyarakat pasca tambang dengan pelibatan lembaga sosial kemasyarakatan di Sumbawa Barat.
“Hidupkan kembali serikat pekerja, kembalikan hasil penjualan scrap yang dijadikan pendapatan perusahaan untuk kepentingan masyarakat langsung,” tegas Erry.
Setelah melakukan orasi, lima orang perwakilan Amanat KSB akhirnya diterima Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Yohanes Joko. Kepada para massa aksi Amanat KSB, Yohanes berjanji untuk menindaklanjuti tuntutan terkait penutupan PT AMNT karena dianggap tak menyejahterakan masyarakat Sumbawa Barat.
“Prinsipnya, kami dari KSP sudah menerima aspirasi teman-teman, tadi kami di dalam berdialog. Kami minta waktu untuk mempelajari, nanti kita akan komunikasikan kepada pihak-pihak terkait,” terang Yohanes.
“Kami mohon kepada Mas Erry dan teman-teman semua. Karena aspirasi sudah diterima. Kami mohon untuk membubarkan diri secara tertib,” imbuhnya.
Aduan Warga Ditindaklanjuti Komnas HAM
Ketua Sub Komisi Pemantauan HAM Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing mengaku, sudah menerima laporan pengaduan warga terkait dugaan pelanggaran Amman Mineral. Bahkan Komnas HAM mendukung perjuangan damai warga Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) memperjuangkan hak-hak asasinya atas ketenagakerjaan, hak hidup, hak atas informasi, hak atas lingkungan, dan pemberdayaan warga lokal di lingkar tambang PT Amman Mineral.
“Sesuai kewenangan dalam UU 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia, Komnas HAM RI akan mengkaji dan menelaah secara serius dan komprehensif atas laporan pengaduan pelanggaran HAM yang ada, serta akan mengambil langkah-langkah untuk meminta klarifikasi pada pihak Bupati KSB dan Dirut PT Amman Mineral,” ungkapnya.
Tak sampai di situ, Komnas HAM juga akan terjun langsung untuk memantau fakta-fakta dugaan ketidakadilan PT Amman Mineral sebagaimana yang diadukan oleh Amanat KSB.
Untuk diketahui, ada sejumlah aduan yang disampaikan Amanat KSB kepada Komnas HAM. Selain meminta dan mendesak Komnas HAM RI untuk segera memanggil dan memeriksa Presiden Direktur dan jajaran Direksi PT AMNT, mereka juga membawa bukti dan data terkait skandal Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara paksa.
Kemudian jam kerja yang tak manusiawi, melakukan alert list dan black list sepihak, tidak diusutnya kecelakaan kerja yang mengakibatkan kematian dan cacat, anggaran pemberdayaan bagi masyarakat yang tidak jelas, serta kejahatan lingkungan lainnya.
Sementara itu, Amnesty International Indonesia meminta perusahaan tersebut ditutup sementara hingga hasil penyelidikan pelanggaran HAM rampung dilakukan. Penutupan sementara dapat menjadi langkah yang harus dipertimbangkan oleh pemerintah.
"Muara dari penyelidikan pelanggaran HAM itu dapat berujung pada perlunya pertanggungjawaban pidana pribadi-pribadi pengelola perusahaan yang dianggap bertanggungjawab dan juga bisa dikenai pada perusahaannya,” kata Direktur Amnesty Internasional, Usman Hamid, Senin (21/11/2022).
“Hukum pidana kita mengenal dua tindak pidana baik oleh individu dan kelompok maupun pidana oleh korporasi,” sambungnya.
Dia mendorong berbagai persoalan tersebut harus ditindaklanjuti oleh pihak-pihak terkait. Hal itu penting agar terciptanya keadilan, utamanya bagi masyarakat yang terdampak dari perusahaan yang sebelumnya bernama PT Newmont Nusa Tenggara tersebut.
“Pemerintah perlu menyerap aspirasi masyarakat, menyelidiki tuntas dugaan tersebut, dan memenuhi permintaan masyarakat Sumbawa untuk meminta pertanggungjawaban direksi sebagai pengambil kebijakan tertinggi korporasi yang menyebabkan kerugian negara, pelanggaran HAM, dan lingkungan hidup,” tegas Usman Hamid.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Rida Mulyana menuturkan, pihaknya akan mempelajari dengan seksama berbagai dugaan laporan tersebut. Bahkan menurutnya, sesegera mungkin kementeriannya akan menerjunkan tim ke Sumbawa Barat agar bisa menemukan titik terang ke depannya.
"Karena begini, mohon maaf harus saya katakan bahwa kami harus mengecek prosesnya di lapangan, untuk itu kami akan sesegera mungkin nanti menerjunkan tim, sebab ini kan harus bekerja sama lintas sektoral. Meski begitu, laporan ini tetap akan kami jadikan catatan," ungkap Rida, Senin (31/10/2022).
Rida kemudian melihat persoalan yang ada di PT Amman Mineral Nusa Tenggara sedikit kompleks. Kendati begitu, ia merasa ada celah antara perusahaan dan pekerja serta masyarakat sekitar yaitu persoalan komunikasi.
"Kita hidup di negeri yang sama, punya bendera yang sama, bahasa yang sama semua yang sama dan kenapa enggak punya cita-cita yang sama gitu kan? Jadi ini masalah mungkin berkaitan juga dengan komunikasi ya, karena permasalahan silaturahminya," urainya.
Tanggapan Manajemen Amman Mineral
Head of Corporate Communications Amman Kartika Octaviana mengatakan, sebagai perusahaan yang menerapkan prinsip dan kaidah penambangan yang baik dan bertanggung jawab, Amman patuh pada perundang-undangan dan peraturan pemerintah yang berlaku, baik dari level nasional, provinsi, hingga kabupaten.
Kepatuhan ini tercermin dalam kebijakan perusahaan mengenai ketenagakerjaan. Keberlanjutan operasional yang baik juga merupakan bukti bahwa pemenuhan kewajiban sesuai peraturan perundangan telah dilakukan karena ketatnya pengawasan dari pemerintah.
"Kami selalu berkoordinasi secara intensif dengan pemerintah mengenai aspek-aspek yang berkaitan dengan operasional dan ketaatan (compliance)," ujar Kartika dalam pernyataan tertulis kepada Tirto, Kamis (24/11/2022).
Manajemen juga menolak seluruh dugaan yang disampaikan oleh Amanat KSB ke Amnesty International Indonesia (AII). Menurutnya, pernyataan yang dikeluarkan oleh Usman Hamid didasarkan pada laporan Amanat KSB yang tidak didukung oleh data dan bukti yang tepat dan benar.
"Pernyataan yang tidak didukung oleh data dan bukti yang tepat dan benar tersebut bersifat tendensius, menggiring opini publik ke arah negatif, sehingga merugikan citra perusahaan," jelas Kartika.
AMMAN senantiasa mendukung semangat perjuangan Hak Asasi Manusia (HAM) yang selalu disuarakan oleh AII, yang didasarkan pada data dan fakta, sehingga perjuangan tersebut dapat sejalan dengan misi Pemerintah Indonesia dalam mendukung iklim investasi yang juga membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat Indonesia.
Sementara terkait dengan permintaan Komisi VII DPR RI agar dilakukan audit investigasi menyeluruh terhadap AMMAN, Kartika mengklaim pihaknya sudah memberikan penjelasan secara terperinci dan tertulis kepada Komisi VII DPR mengenai sejumlah hal yang ditanyakan pada Rapat Dengar Pendapat (RDPU) 10 November lalu.
AMMAN hendak menegaskan bahwa perusahaan senantiasa patuh terhadap undang-undang dan peraturan pemerintah yang berlaku dari level pusat hingga daerah, mulai dari peraturan mengenai Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), Pengelolaan Tailing, Ketenagakerjaan, serta Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM).
Untuk memastikan peningkatan kinerja K3, AMMAN terus melakukan pelatihan penyegaran atas seluruh prosedur K3 kepada seluruh karyawan dan mitra bisnis. Selain itu, AMMAN juga telah mendapatkan sertifikasi ISO 45001 (Health and Safety Management Standard) yang membuktikan bahwa sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja di AMMAN telah memenuhi standar internasional.
Komitmen AMMAN dalam pengembangan dan pemberdayaan masyarakat dapat terlihat dari berbagai program dalam delapan bidang garap sesuai dengan Rencana Induk PPM PT AMNT. Dana yang belum terpenuhnya serap dalam satu tahun akan di-carry over ke tahun berikutnya.
Selain anggaran yang telah ditetapkan dan disetujui oleh pemerintah melalui RIPPM PT AMNT, perusahaan juga telah menganggarkan dan sedang dalam tahap realisasi pembangunan bandar udara khusus di Kabupaten Sumbawa Barat untuk menunjang pembangunan industri pariwisata dan pendukungnya.
Selanjutnya, terkait sebaran tapak tailing beserta dampak penempatan tailing di laut dalam selalu dikaji dan dipantau. Pemantauan rutin yang dilakukan oleh AMMAN menunjukkan kepatuhan terhadap persetujuan teknis dumping tailing ke laut.
"Terdapat juga pemantauan tambahan yang dilakukan setiap lima tahun sekali bersama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)," jelasnya saat dikonfirmasi Tirto.
Perusahaan dan karyawan bahkan diklaim memiliki Lembaga Serikat Pekerja (LKS) Bipartit, sesuai dengan aturan pembentukan LKS Bipartit yang diatur dalam PER.32.MEN/XII/2008. LKS Bipartit Perusahaan dan Karyawan AMMAN telah didaftarkan ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sumbawa Barat.
"Pertemuan LKS Bipartit ini dilakukan secara rutin dan notulensi kegiatan dilaporkan ke Disnaker KSB setiap 6 bulan. Forum LKS Bipartit adalah forum komunikasi di mana karyawan dapat mengutarakan aspirasi dan keluhan untuk segera ditindaklanjuti oleh Perusahaan dengan langkah-langkah perbaikan," klaimnya.
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Maya Saputri