Menuju konten utama

Amnesty International Indonesia Minta Amman Mineral Ditutup

Amnesty International Indonesia bahkan meminta perusahaan tersebut ditutup sementara hingga hasil penyelidikan pelanggaran HAM rampung dilakukan.

Amnesty International Indonesia Minta Amman Mineral Ditutup
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menyampaikan keterangan terkait tindakan tim terpadu inisiasi Kemenko Polhukam atas deklarasi damai terhadap kasus pelanggaran HAM berat Talangsari 1989 di gedung Ombudsman, Jakarta, Senin (4/3/2019). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/ama.

tirto.id - Dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) oleh PT AMMAN Mineral Nusa Tenggara (AMNT) berbuntut panjang. Amnesty International Indonesia (AII) bahkan meminta perusahaan tersebut ditutup sementara hingga hasil penyelidikan pelanggaran HAM rampung dilakukan.

“Penutupan sementara dapat menjadi langkah yang harus dipertimbangkan. Muara dari penyelidikan pelanggaran HAM itu dapat berujung pada perlunya pertanggungjawaban pidana pribadi-pribadi pengelola perusahaan yang dianggap bertanggungjawab dan juga bisa dikenai pada perusahaannya,” jelas Direktur Amnesty International, Usman Hamid kepada wartawan, Senin (21/11/2022).

“Hukum pidana kita mengenal dua tindak pidana baik oleh individu dan kelompok maupun pidana oleh korporasi,” sambungnya.

Sejumlah dugaan pelanggaran HAM oleh PT AMNT ini sebelumnya dipersoalkan oleh Aliansi Masyarakat Anti Mafia Tambang Kabupaten Sumbawa Barat (Amanat KSB). Salah satu yang disoroti adalah terkait kebijakan ketenagakerjaan. Mulai dari kecelakaan kerja, PHK sepihak, union busting, black list, alert list, jam kerja hingga pembatasan media sosial.

Selain itu juga soal tidak adanya transparansi soal dana Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM) dan program pascatambang.

Usman Hamid menegaskan, berbagai persoalan tersebut harus ditindaklanjuti oleh pihak-pihak terkait. Hal itu penting agar terciptanya keadilan, utamanya bagi masyarakat yang terdampak dari perusahaan yang mengoperasikan 25 ribu hektare tambang emas dan tembaga di Pulau Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, yang sebelumnya bernama PT Newmont Nusa Tenggara tersebut.

“Pemerintah perlu menyerap aspirasi masyarakat, menyelidiki tuntas dugaan tersebut, dan memenuhi permintaan masyarakat Sumbawa untuk meminta pertanggungjawaban direksi sebagai pengambil kebijakan tertinggi korporasi yang menyebabkan kerugian negara, pelanggaran HAM, dan lingkungan hidup,” tegas Usman Hamid.

Terlepas dari itu, penambangan berlebihan di sektor sumber daya alam di Indonesia, baik yang diklaim legal untuk operasi perusahaan besar transnasional dan nasional, maupun yang dianggap ilegal oleh berbagai kelompok, telah banyak berdampak negatif pada bertambahnya problematika korupsi di lembaga pelayanan publik dan penegakan hukum, serta telah menyebabkan terjadinya pelanggaran HAM yang serius.

“Juga berakibat lebih jauh pada berkurangnya perlindungan hak asasi manusia di masa depan khususnya kepada masyarakat terdampak tambang. Ada hak atas lingkungan hidup dan hak atas generasi yang hilang,” tandasnya.

Tenaga Ahli Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Yohanes Joko berjanji untuk menindaklanjuti tuntutan terkait penutupan PT AMNT karena dianggap tak menyejahterakan masyarakat Sumbawa Barat.

“Prinsipnya kami dari KSP sudah menerima aspirasi teman-teman, tadi kami di dalam berdialog. Kami minta waktu untuk mempelajari, nanti kita akan komunikasikan kepada pihak - pihak terkait,” terang Yohanes.

“Kami mohon kepada mas Erry dan teman-teman semua. Karena aspirasi sudah diterima. Kami mohon untuk membubarkan diri secara tertib,” imbuhnya.

Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan membentuk tim investigasi untuk menyelidiki dugaan pelanggaran kegiatan tambang dilakukan oleh PT AMMAN. Dalam praktiknya, perusahaan tersebut melakukan berbagai pelanggaran.

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Rida Mulyana mengatakan, pihaknya akan melihat kondisi langsung di lapangan seiring dengan temuan sejumlah aktivis dari Nusa Tenggara Barat (NTB). Pemerintah juga bakal memeriksa dan mendengarkan keterangan dari seluruh pihak, baik perusahaan dalam AMMAN Mineral sendiri maupun dari masyarakat sekitar operasi yang merasa dirugikan.

"Untuk itu kami akan sesegera mungkin nanti menerjunkan tim, sebab ini kan harus bekerja sama lintas sektoral. Meski begitu, laporan ini tetap akan kami jadikan catatan," ungkap Rida dalam sebuah diskusi dikutip Senin (31/10/2022).

Rida mengakui persoalan yang ada di AMMAN Nusa Tenggara sedikit kompleks. Kendati begitu, ia merasa ada celah antara perusahaan dan pekerja serta masyarakat sekitar yaitu persoalan komunikasi.

"Kita hidup di negeri yang sama, punya bendera yang sama, bahasa yang sama semua yang sama dan kenapa nggak punya cita-cita yang sama gitu kan? Jadi ini masalah mungkin berkaitan juga dengan komunikasi ya, karena permasalahan silaturahminya," urainya.

Sementara itu, Head of Corporate Communications AMMAN Kartika Octaviana mengatakan, pernyataan yang dikeluarkan oleh Usman Hamid didasarkan pada laporan Amanat KSB yang tidak didukung oleh data dan bukti yang tepat dan benar.

"Pernyataan yang tidak didukung oleh data dan bukti yang tepat dan benar tersebut bersifat tendensius, menggiring opini publik ke arah negatif, sehingga merugikan citra perusahaan," jelasnya.

Kartika mengatakan, sebagai perusahaan yang menerapkan prinsip dan kaidah penambangan yang baik dan bertanggung jawab, AMMAN patuh pada perundang-undangan dan peraturan pemerintah yang berlaku, baik dari level nasional, provinsi, hingga kabupaten. Kepatuhan ini tercermin dalam kebijakan perusahaan mengenai ketenagakerjaan.

Keberlanjutan operasional yang baik juga merupakan bukti bahwa pemenuhan kewajiban sesuai peraturan perundangan telah dilakukan karena ketatnya pengawasan dari pemerintah.

"Kami selalu berkoordinasi secara intensif dengan pemerintah mengenai aspek-aspek yang berkaitan dengan operasional dan ketaatan (compliance). AMMAN menolak seluruh dugaan yang disampaikan oleh Amanat KSB ke AII," jelasnya.

AMMAN senantiasa mendukung semangat perjuangan Hak Asasi Manusia (HAM) yang selalu disuarakan oleh AII, yang didasarkan pada data dan fakta, sehingga perjuangan tersebut dapat sejalan dengan misi Pemerintah Indonesia dalam mendukung iklim investasi yang juga membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat Indonesia.

------------

Adendum: Naskah ini, per Kamis, 24 November 2022, pukul 20.02 WIB, telah ditambahkan tanggapan dari Head of Corporate Communications AMMAN Kartika Octaviana menjawab tudingan dari Amnesty International Indonesia.

Baca juga artikel terkait AMMAN MINERAL atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Anggun P Situmorang