tirto.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan pemblokiran rekening PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) terjadi lantaran terkait dengan kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
OJK meminta kepada perusahaan untuk segera melakukan verifikasi lantaran dari pemblokiran yang ada, diyakini tidak semuanya memiliki kaitan dengan kasus Jiwasraya.
“OJK mengimbau kepada para pemilik rekening untuk segera menghubungi pihak Kejaksaan Agung guna bersama-sama membantu penyelesaian masalah pemblokiran ini,” ucap Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo dalam keterangan tertulis yang diterima reporter Tirto, Selasa (19/2/2020).
Anto mengatakan pemblokiran rekening yang dilakukan atas permintaan Kejaksaan Agung sudah mencapai tahap akhir verifikasi. Proses ini dapat semakin cepat dengan bantuan pemegang rekening untuk memberi keterangan kepada Kejagung.
Di samping itu, OJK meminta pemegang polis asuransi Wanaartha untuk tetap tenang dan mempercayakan polisnya sesuai perjanjian yang disepakati. Anto memastikan perusahaan asuransi ini masih dapat berkegiatan dengan normal.
“OJK menginformasikan bahwa PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) tetap beroperasi dan sedang tidak dikenakan sanksi pembekuan kegiatan usaha dari OJK,” ucap Anto.
Anto mengatakan di samping Wanaartha, lembaganya juga telah menangani sejumlah nasabah yang rekening efeknya diblokir dalam perkara Jiwasraya. Pada Selasa (19/2/2020) sore, OJK katanya sudah mempetemukan sejumlah nasabah dengen Kejagung.
“Dalam pertemuan itu, bahkan OJK memfasilitasi para investor yang sudah mengajukan keberatan dan mendapatkan jadwal untuk melakukan wawancara verifikasi dengan tim dari Kejaksaan Agung langsung di Kantor OJK,” ucap Anto.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Gilang Ramadhan