Menuju konten utama

Saat Pemblokiran Aset di Kasus Jiwasraya Rugikan Konsumen Properti

Aset Hanson diblokir Kejagung, konsumen properti Milenium City dan Forest Hills Parung Panjang dirugikan.

Saat Pemblokiran Aset di Kasus Jiwasraya Rugikan Konsumen Properti
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengacungkan jempol seusai memberikan keterangan pers terkait penanganan dan perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (18/12/2019). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/pd.

tirto.id - Konsumen properti Millenium City dan Forest Hill, Parung Panjang, Kabupaten Bogor, dibayangi kekalutan menyusul keputusan Kejaksaan Agung memblokir sejumlah aset berupa tanah milik PT Hanson International.

Dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi III DPR beberapa waktu lalu, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut pemblokiran itu dilakukan sebagai langkah awal untuk memulihkan kerugian negara dalam kasus Jiwasraya.

Merujuk Undang-undang (UU) Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), jika pelaku korupsi tak bisa mengganti kerugian negara, aset mereka akan disita dan kemudian dipulihkan oleh kejaksaan.

Ada pun pelepasan aset untuk mengembalikan kerugian negara dilakukan dengan berbagai cara: mulai dari pelelangan, hibah hingga dipertukarkan dan disertakan sebagai modal pemerintah.

"Kami sebagai penyidik telah melakukan penelusuran aset hasil-hasil kejahatan," ujarnya di hadapan anggota dewan.

Masalahnya, pemblokiran ini terjadi saat 20 hektar tanah Milenium City dan 60 Hektar tanah di Forest Hill sudah diperjual-belikan kepada masyarakat. Di atas tanah itu ada rumah-rumah serta kavling yang sudah dibayar dengan booking fee.

Rahadian pegawai swasta di kawasan Jakarta menjadi salah satu konsumen yang terdampak pemblokiran ini. Ia terpaksa membatalkan pembelian meski telah mengangsur Down Payment alias uang muka.

Ketimbang diteruskan dan menanggung kerugian lebih besar, akunya, lebih baik pembatalan dilakukan untuk mengantisipasi kerugian lebih besar.

Ia mengaku rugi lantaran dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tertulis bahwa pembatalan berakibat uang yang kembali hanya 50 persen dari total cicilan yang sudah dibayar.

Belum lagi ia harus menanggung pajak-pajak terkait. “Tapi mikirnya dari pada rugi lebih besar, ya, mending udahan aja sekalian,” ucapnya saat dihubungi reporter Tirto, Selasa (11/2/2020).

Untungnya Rahadian baru mulai memulai cicilan DP sejak Desember 2019 lalu. Alhasil ia baru 2 kali membayar cicilan plus booking fee dengan total Rp8,2 juta.

Rahadian memahami langkah kejaksaan yang berupaya mengembalikan uang negara melalui pelacakan aset Benny Tjokosaputro—Presiden Direktur Hanson yang kini menjadi tersangka.

Namun, ia menilai seharusnya tidak semua tanah serta-merta disidik oleh Kejaksaan. Sebab menurutnya, konsumen juga perlu mendapat perlindungan atas hak-haknya.

Selain pemerintah, menurutnya pengembang perlu turun tangan menjamin keamanan aset yang diserahkan ke konsumen.

“Kejagung juga perjelas, dong, itu pemblokiran tanah gunanya apa, untuk apa, kenapa kok sampai tanah konsumen ikut kena. Jangan mentang-mentang perumahan A milik si Bentjok, langsung diblokir,” imbuh pria berambut Ikal tersebut.

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, seharusnya tanah yang sudah jadi milik konsumen tak bisa diblokir serta disita oleh Kejagung.

Hal tersebut tidak sah sebab pemblokiran dan penyitaan hanya bisa dilakukan pada tanah dan bangunan yang benar-benar milik Benny bukan perusahaan yang ia kelola.

Apa yang dikatakan Fickar tentu beralasan karena penyitaan yang dialami oleh konsumen Hanson tentu hanya menambah lebih banyak korban yang seharusnya tidak perlu tersangkut kasus Jiwasraya.

Dengan demikian penyitaan memang terfokus mengembalikan kerugian negara dan hak pemegang polis yang mengalami gagal bayar alih-alih mengorbankan konsumen lain yang sudah melalui proses jual-beli tanah yang sah.

Pemblokiran tanah yang dialami oleh para konsumen Hanson ditujukan untuk menunda agar asset itu tidak berpindah tangan. Bila benar menjadi bukti terkait kejahatan yang disangkakan pada Benny, tanah yang sudah bersertifikat itu bisa disita oleh Kejagung.

“Itu tanah-tanah dan bangunan yang sudah dijual oleh perusahaan dan milik orang lain/konsumen tidak bisa dan tidak boleh disita,” ucap Fickar dalam pesan singkat, Selasa (11/2/2020).

Fickar mengatakan konsumen juga bisa segera bertindak menghadapi situasi ini. Konsumen katanya bisa melakukan keberatan secara persuasi ke kejaksaan.

Bila gagal mereka bisa mengguat pembatalan sita ke pengadian perdata dengan dasar pembeli memiliki itikad baik. Langkah lainnya konsumen bisa mengajukan praperadilan agar penyitaan dinyatakan tak sah.

Sebab jika barang bukti jelas merupakan milik masyarakat, tindakan penyitaan bisa dianggap melawan hukum. “Ya penyitaannya tidak sah,” ucap Fickar.

Baca juga artikel terkait KASUS JIWASRAYA atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Hendra Friana