Menuju konten utama

Investasi Triliunan Tak Kembali, Nasabah Hanson di Solo Geram

Sejumlah nasabah Hanson International di Solo, Jawa Tengah, meminta kepastian atas pengembalian uang yang telah mereka investasikan.

Investasi Triliunan Tak Kembali, Nasabah Hanson di Solo Geram
Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro berjalan meninggalkan gedung bundar Kejaksaan Agung usai diperiksa sebagai saksi di Jakarta, Senin (6/1/2020). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/foc.

tirto.id - Sejumlah nasabah investasi PT Hanson International Tbk (MYRX) di Solo Jawa Tengah, geram karena dana mereka belum dikembalikan oleh perusahaan Benny Tjokrosaputro

Padahal, investasi Hanson telah dinyatakan ilegal dan OJK mewajibkan perusahaan mengembalikan dana nasabah yang terkumpul.

Diduga, total uang nasabah kota yang diinvestasikan di Hanson sebesar Rp2,5 triliun.

Informasi tersebut muncul usai beredarnya video audiensi sejumlah nasabah dengan perwakilan Hanson pada akhir Desember lalu.

Salah seorang nasabah Hanson meminta uang mereka dikembalikan tanpa bunga seperti yang dijanjikan Hanson sejak awal.

"Kapan uang saya balik, kalau bapak enggak bisa mengembalikan, Pak Benny kan doyan duit, toh, potong berapa persen, ngomong aja. Bila perlu telepon Pak Benny, minta potong berapa persen," ujar seorang nasabah dalam tersebut.

"Karena ini menyangkut OJK dan tidak dipenuhi, maaf dengan berat hati saya akan menempuh jalur hukum," lanjutnya.

Seorang yang mengaku kuasa hukum Hanson lalu mengatakan bahwa kliennya masih mengusahakan dana tersebut bisa dikembalikan.

"Sepengetahuan saya sebagai kuasa Hukum, memang Hanson sampai dengan Desember akhir ini belum ada cash flow, sepengetahuan saya," ujarnya dalam video tersebut.

Ia juga menyampaikan kepada nasabah bahwa mereka dipersilakan untuk menempuh jalur hukum dalam proses tersebut.

"Tujuan saya ke sini saya ingin memediasikan, menginformasikan dan mempublikasikan bagi nasbah yang belum tahu, Pak," jelasnya.

Hanson mulai melakukan penghimpunan dana nasabah sejak 2016 dan menawarkan investasi yang mirip dengan produk deposito perbankan.

Jangka waktu investasi berkisar antara 3 sampai 12 bulan. Imbal hasil dijanjikan mencapai 12 persen atau lebih tinggi dua kali lipat dari bunga deposito bank.

Head of Public Relations & Communications PT Hanson International, Dessy A. Putri, mengonfirmasi bahwa sampai saat ini perusahaannya memang masih mengusahakan pengembalian dana nasabah.

"Untuk hal tersebut saya belum dapat update terbaru dari manajemen, kemungkinan manajemen masih mencari solusi untuk itu," ujar Dessy saat dikonfirmasi Tirto, Selasa (7/1/2020).

Ia juga enggan menyebut berapa triliun dana nasabah yang berpotensi gagal bayar tersebut. "Saya kurang tahu kalau untuk total dana nasabah masing-masing kota," jelasnya.

Baca juga artikel terkait DANA PUBLIK atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Gilang Ramadhan
Penulis: Hendra Friana
Editor: Bayu Septianto