Menuju konten utama

OJK Minta Hanson Hentikan Himpun Dana & Kembalikan Uang Masyarakat

Perusahaan properti PT Hanson International melanggar UU Perbankan karena menghimpun dana tanpa izin entitas perbankan.

OJK Minta Hanson Hentikan Himpun Dana & Kembalikan Uang Masyarakat
Direktur Inovasi Keuangan Digital Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tris Yulianta (kiri) menyampaikan paparan dalam sosialisasi layanan sistem elektronik pencatatan inovasi keuangan digital di ruangan OJK 'Innovation Center for Digital Financial Technology' (Infinity), Jakarta, Selasa (29/10/2019). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.

tirto.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyimpulkan PT Hanson International melanggar UU Perbankan karena menghimpun dana tanpa izin entitas perbankan. Perusahaan ini tercatat di bidang properti.

Hanson diminta mengembalikan uang nasabah yang sudah terlanjur dihimpun. OJK juga meminta Hanson menghentikan penghimpunan dana dan mengumumkan keputusan ini di surat kabar nasional.

“OJK mengenakan sanksi pada Hanson dan kami panggil direksinya. Kami meminta mereka umumkan terbuka menghentikan penghimpunan dana,” kata Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi OJK, Tongam Lumban Tobing, dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (31/10/2019).

“Karena tidak memiliki izin, untuk itu dia (Hanson) harus mengembalikan secara bulanan. Tapi kami memahami bagaimana kemampuan perusahaan agar tetap hidup,” tambahnya.

Temuan OJK ini berawal dari pengawasan pasar modal, jelas Tongam. Temuan ini kemudian diteruskan kepada Satgas Waspada Investasi untuk ditindak.

Modus Hanson adalah menawarkan investasi melalui semacam tim marketing. Investasi ini disebut mirip dengan produk deposito perbankan. Jangka waktu investasi berkisar antara 3 sampai 12 bulan.

Imbal hasil dijanjikan mencapai 12 persen, yang menurut Tongam, lebih tinggi dua kali lipat dari bunga deposito bank. Tentu masyarakat tergiur dan banyak yang kena perangkap.

Uang yang dihimpun itu kemudian digunakan Hanson untuk ekspansi bidang properti.

“Mereka menghimpun dana sejak 2016, sudah triliunan rupiah. Jumlah nasabah ribuan orang dan enggak ada institusi. Mereka memberi bunga 10-12 persen seperti deposito,” ucap Tongam.

Ketika OJK mulai turun tangan, Tongam bilang awalnya Hanson sempat tidak mengaku, sampai kemudian dibuktikan OJK. Akhirnya kegiatan ini dihentikan per 29 Oktober 2019.

“Awal Oktober, mereka sempat mengaku tidak melakukan itu. Tapi kami tidak bisa ditipu. Kami lakukan pendalaman dan memang terbukti mereka melakukan kegiatan itu,” ucap Tongam.

Tongam juga membenarkan kalau Hanson mencantumkan logo OJK pada produk investasi mereka. Hal itu juga tidak sesuai ketentuan karena aktivitas legal yang diakui OJK saat ini hanya yang berkaitan dengan pasar modal sebagai perusahaan terbuka (tbk).

“Seolah-olah kami melegalkan itu. Itu salah,” ucap Tongam.

Head of Public Relations & Communications PT Hanson International, Dessy A. Putri, menyatakan perusahaannya akan mematuhi OJK. Hanson juga akan memenuhi tanggung jawab mereka sebagai perusahaan terbuka.

“Perseroan akan mengikuti arahan dari OJK dan berkomitmen untuk memenuhi tanggung jawab kami sebagai perusahaan terbuka,” ucap Dessy saat dikonfirmasi reporter Tirto, Kamis (31/10/2019).

Baca juga artikel terkait DANA PUBLIK atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Bisnis
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Rio Apinino