Menuju konten utama

"Masyarakat Harus Waspada Tawaran Bunga Tinggi"

Penipuan berkedok investasi tak pernah berhenti menggoda masyarakat. Padahal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menerus melakukan edukasi. Bagaimana seharusnya masyarakat menyikapi beragam tawaran investasi?

Direktur Penyidikan Investasi OJK, Tongam Lumban Tobing. TIRTO/AAndrey Gromico

tirto.id - Edukasi tentang investasi tak pernah berhenti dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sayangnya, para penipu investasi tak pernah jera menjerat korban-korbannya.

Investasi abal-abal biasanya dilakukan secara perlahan, sedikit demi sedikit sebelum akhirnya membesar. Korban baru menyadari terjadinya penipuan manakala investasi sudah besar. Hal ini menyebabkan kerugian yang diderita masyarakat selalu mencapai angka yang fantastis.

Bagaimana sebenarnya penanganan investasi bodong ini? Apa yang harus dilakukan masyarakat agar tidak tertipu? Berikut penjelasan Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan Investasi OJK Tongam Lumban Tobing dalam wawancaranya dengan Reja Hidayat dari tirto.id di kantornya, Jakarta, Rabu (26/10/2016)

Investasi bodong masih saja marak, apa saja yang sudah dilakukan OJK?

Kita ingin menyampaikan bahwa dengan perkembangan teknologi saat ini maka sangat mudah bagi orang tak bertanggung jawab menawarkan investasi-investasi yang sangat menggiurkan masyarakat. Memang, di beberapa daerah itu tawarannya sangat menggiurkan seperti bunga tinggi dan bonus tinggi yang menyebabkan masyarakat sangat mudah terpengaruh.

Mudahnya tergiur pendapatan yang tinggi maka peluang investasi itu besar dan marak. Masyarakat juga cepat percaya sehingga ini menjadi potensi perusahaan yang tidak bertanggungjawab untuk mendapatkan keuntungan dengan cara tidak benar. Masyarakat di beberapa daerah ingin mendapatkan penambahan penghasilan dan penghasilan yang lebih tinggi sehingga penawaran-penawaran itu banyak kita temukan di internet. Malah, pertemuan mereka (lembaga investasi) di daerah itu dilakukan di hotel-hotel untuk melakukan penawaran investasi.

Jadi, peluang yang ada di sisi kemajuan teknologi informasi dan kelemahan masyarakat menjadi ketemu sehingga ada penawaran dan permintaan. OJK saat ini sudah banyak melakukan upaya, terutama dalam rangka pencegahan dalam bentuk literasi, edukasi kepada masyarakat supaya lebih waspada terhadap penawaran-penawaran ini. Selain itu, Satgas Waspada Investasi itu juga melakukan sosialisasi dan penanganan. Maksudnya kami menampung berbagai pengaduan masyarakat, menganalisis dari beberapa situs, media yang melakukan upaya-upaya penawaran investasi di seluruh Indonesia.

Jadi, atas dasar upaya-upaya yang dilakukan satgas, maka kami memanggil perusahaan yang berpotensi merugikan masyarakat untuk meminta legalitas dan opersional izin usahanya. Jika tidak memiliki izin, maka kami dari satgas meminta perusahaan itu untuk menghentikan aktivitasnya. Memang beberapa kasus yang kita tangani itu berpotensi merugikan masyarakat.

Kita panggil perusahan dan berdiskusi. Kalau tidak ada jalan keluar maka terpaksa diserahkan kepada penegak hukum. Saat ini, kasus yang sangat besar itu ada tiga dan sangat meresahkan masyarakat. Pertama Dream For Freedom. Bentuknya komunitas, dia mempunyai kendaraan perusahaan yang punya SIUP yaitu Nesia, Promonesia dan Loketnesia. Mereka ini, pada intinya memberikan penawaran dengan iming-iming yang besar kepada masyarakat. Mereka menawarkan bunga 1 persen per hari. Mereka yang mendaftar itu ada yang bayar Rp 1 juta, Rp 5 juta, Rp 10 juta dan Rp 30 juta. Tidak mungkin satu persen per hari dari dana kita daftarkan itu.

Kami sudah mengatakan untuk menghentikan kegiatannya dan penghentian penyebaran informasi terkait invesati tersebut. Permintaan penghentian itu karena mereka tidak memenuhi dokumen legalitas yang kita minta. Atas dasar itu, satgas mengundang pemberi izin perusahaan itu yakin PTSP Jakarta Barat. Kami menjelaskan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) tidak sesuai dengan kegiatan usaha. Pasalnya SIUP digunakan untuk menghimpun permohonan dana.

Berdasarkan diskusi kami dengan PTSP Jakarta Barat bahwa perusahaan itu sudah menyimpang maka kami selaku satgas merekomendasikan kepada pemberi izin untuk meninjau kembali izin SIUP. Dengan rekomendasi itu, akhirnya PTSP Jakarta Barat mencabut izin SIUP dari perusahan Dream For Freedom (D4F). Memang, kasus ini sudah ditangani Bareskrim dan pemimpin D4F Fili Muttaqien sudah ditangkap sejak tanggal 19 Oktober 2016. D4F sudah memiliki anggota 700 ribu orang dengan dana mencapai Rp3,5 triliun.

Mereka menghimpun dana itu sekitar 2 atau 3 tahun lalu. Besarnya dana yang dihimpun karena efek berantai. Saya akan dapat bonus kalau mendapatkan peserta baru. Semakin banyak peserta maka semakin banyak bonus.

Kasus kedua adalah Cakrabuana Sukses Indonesia (CSI) di Cirebon. CSI sudah menghimpun dana Rp2 trilun. Modusnya adalah program mendulang emas mulia, program lain yang pada dasarnya investasi uang dengan bunga 5 persen per bulan. Dia berkedok koperasi simpan pinjam syariah. Cabangnya itu sudah ada dari Aceh sampai Merauke. Kemarin itu, kami sudah turun lapang untuk mengkonfirmasi benar atau tidaknya cabang tersebut. Ternyata memang sudah ada.

Pola seperti ini, kami panggil pemiliknya sebab usaha tersebut berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar hukum. Setelah kita evaluasi maka kami menyatakan perusahaan itu untuk menghentikan kegiatannya. Perusahaan CSI ini sudah kita laporkan ke Bareskrim dengan dugaan perhimpunan dana tanpa izin. Kami juga telah turun ke Cirebon bersama Bareskrim, Kementerian Koperasi dll. Kita juga melakukan FGD kepada masyarakat untuk menjelaskan soal CSI.

Jadi masyarakat kita himpun agar tidak menjadi peserta lagi. Sebab, ini sudah ada pelanggaran hukum pidana. Yang sudah terlanjur bergabung maka lapor ke penegak hukum. Bahkan sudah fatwa MUI bahwa produk dari CSI adalah haram karena tidak sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Anggota yang terdaftar sebagai anggota CSI tersebut sudah lebih dari 70 ribu anggota dan dana terhimpun mencapai Rp2 triliun.

CSI juga memberikan program franchise. Pihak yang mau franchise membayar Rp 600 juta. Fasilitas yang didaptkan dalam franchise itu adalah dapat mobil, kantor dan sebagai manajer di sana digaji per bulan. Kalau kita ke Cirebon, mobil-mobil CSI warna putih berkeliaran di sana semua. Ini menjadi masalah baru karena masyarakat di sana menjadi malas. Perekonomian di sana jadi enggak bergerak karena apa? Contohnya pegawai di sana menggadaikan SK PNS untuk mendapatkan pinjaman ke bank. Dan dana itu disetor ke CSI, bukan untuk usaha produktif.

Dia pinjam Rp 100 juta, lalu menyetor ke CSI. Dari menyimpan itu, dia mendapatkan Rp 5 juta per bulan. Dengan uang tersebut, dia cicil ke bank Rp 3 juta dan sisanya Rp 2 juta mendapat keuntungan. Sementara uang Rp 100 juta itu dianggap masih ada. Jadi dampak jangka panjangnya adalah mungkin kita khawatirkan adalah orang menjadi malas bekerja.

Ketiga Swissindo. Kasus Swissindo ini unik karena lembaga yang tidak memiliki izin badan hukum tetapi dia menawarkan kepada debitur-debitur bank (nasabah bank) yang punya kredit atau lembaga pembiayaan untuk memberikan surat lunas kepada debitur. Contohnya, saya itu ditagih bank karena kredit saya macet, nah debitur-debitur ini digalang oleh mereka (Swissindo) bisa melunasi utang anda. Surat lunas ini dikasih kepada debitur bermasalah dengan iming-iming bayar uang Rp 300 ribu. Kemudian, dikasih surat lunas.

Padahal bank enggak terima surat dari Swissindo. Jadi penipuan seperti itu. Swissindo ini pusatnya di Cirebon tapi juga beroperasi di daerah. Dan yang paling besar di Sulawesi Selatan, Makassar. Mereka juga beroperasi di Bengkulu, Kalimantan Timur, dan Jambi. Yang menjadi masalah adalah nasabah-nasabah yang macet ini butuh pertolongan dan peluang ini diambil oleh Swissindo. Mereka menyebutkan ada dana 6,5 triliun dolar dan itu di surat beharga BI dll. Mereka menyebutkan bahwa semua utang-utang masyarakat Indonesia lunas demi negara. Mereka mengatasnamakan negara untuk memberikan surat lunas tersebut.

Ini adalah hal yang sangat menyesatkan masyarakat. Karena itu kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak tergiur. Kasus Swissindo, CSI dan D4F menjadi pengalaman yang menarik buat kita. Fakta di lapangan pada akhirnya kan rusak, ini sejenis piramida atau money game. Kalau begini ada game over-nya. Mereka itu saat ini, dalam kondisi tidak mampu bayar dan yang menjadi korban adalah masyarakat.

Jadi kami harapkan kepada masyarakat tetap waspada jika ada penawaran suku bunga tinggi. Masyarakat harus tanya legalitasnya, kegiatan usaha, produknya, dan lihat dulu logisnya. Kalau bunganya 5 persen per bulan dari mana mereka ambil uangnya. Ini masalahnya yang marak terjadi di seluruh Indonesia. Perkembangan saat ini yang memungkinkan praktik investasi tersebut. Jadi, upaya OJK sangat banyak di seluruh Indonesia untuk melakukan literasi, edukasi kepada masyarakat supaya masyarakat tetap waspada terhadap penawaran-penawaran yang tidak masuk akal.

Banyak masyarakat yang kasih tergoda imbal hasil tinggi, bagaimana OJK terus melakukan edukasi?

Di OJK ada tim edukasi dan perlindungan konsumen. OJK secara terus menurus baik di pusat maupun daerah mengadakan sosialisasi supaya masyarakat lebih melek keuangan (literasi keuangan). Selain itu, OJK sudah membentuk satgas kerja waspada investasi di daerah sehingga mereka bisa dengan cepat merespons apa yang terjadi di daerah. Seluruh daerah yang ada OJK sudah kita bentuk tim kerja Satgas Waspada Investasi yang beranggotakan pemda, kejaksaan, kepolisian dll.

Bagaimana sebenarnya sebuah investasi bisa disebut wajar dan tidak?

Saya bisa katakan dua L. Dua L itu adalah Legal dan Logis. Legal, ketika kita investasi yang aman maka menabung atau deposito. Tapi bisa juga di reksa dana dan komoditi berjangka. Tapi kita juga melihat dasar izin perusahaannya ada enggak legalitasnya, kemudian produknya. Jadi izin produknya dikeluarkan oleh otoritas terkait, kalau produknya jasa keuangan pasti dari OJK tapi kalau perdagangan maka dari Kementerian Perdagangan. Begitu juga yang lainnya.

Kemudian dari sisi rasional atau logis. Logis ini, kita akan melihat rata-rata bunga yang ditawarkan kepada masyarakat itu ada yang 10 persen per bulan atau satu persen per hari. Ini tidak logis. Apa kegiatan usahanya, apa produknya sehingga bisa menawarkan bunga yang besar. Bahkan yang 10 persen per bulan ada di Depok, namanya KSP Pandawa Mandiri Depok.

Jadi masyarakat itu waspada dengan tawaran yang tinggi. Kemudian biasanya dia menggunakan tokoh masyarakat, tokoh agama untuk sebagai testimoni bahwa kita itu sudah diterima oleh tokoh masyarakat ini. Kalau menggunakan tokoh masyarakat dan tokoh agama untuk menawarkan ini tidak logis. Enggak ada kaitannya penawaran investasi. Dia hanya mencari kedok aja. Jadi yang ditanya legal dan logisnya. Legalitas bisa ditanyakan kepada instansi-instansi terkait, bisa juga OJK.

Dalam catatan OJK, investasi bodong yang paling marak model apa saja?

Penawaran bunga dan bonus yang sangat tinggi. Tapi memang, perlu disadari logis atau tidak. Kalau kita mendapatkan uang dari barang yang kita jual wajarkan, MLM ada resmi. Saya akan dapat bonus kalau banyak menjual barang, tetapi investasi saat ini, semakin banyak direkrut maka semakin banyak uangnya. Tidak barang yang dijual, jadi yang seperti ini masyarakat harus waspada. Kalau ada penawaran mendapatkan bonus bukan berdasarkan barang yang dijual, tapi rekrut anggota baru maka ini menyesatkan. Pasti menyesatkan karena pada saatnya, kalau penduduk (anggota member) itu habis, siapa lagi yang menjadi member. Di situlah game over-nya. Jadi enggak logis.

Banyak kasus investasi bodong yang tidak jelas pengusutan hukumnya, bagaimana menurut OJK?

Pada dasarnya informasi datang dari masyarakat dan digali oleh OJK baik dari situs, laporan langsung dll. Kita pada dasarnya menganalisis ini, bisa saja izin operasi itu dari Kementerian Koperasi tetapi dilaporkan kepada OJK. Harusnya siapa yang mengeluarkan izin maka instansi tersebut yang mengawasi. Kalau SIUP, kementerian Perdagangan jadi mereka yang melakaukan pengawasan dan pembinaan. Begitu juga dengan OJK. Jadi satgas ini terdiri OJK, Kepolisian, Kejaksaan, Kementerian Koperasi, Kementerian Pergdangan, Kementerian Kominfo, dan BKPM.

Saat ini, ada juga perusahaan yang muncul tetapi tidak ada peminatnya maka langsung gugur. Tetapi OJK selalu melakukan tindak lanjut untuk menganalisis seperti apa perusahaan ini. Contohnya ketika investasi tersebut memakai logo OJK, kita pertanyakan. Kita penggil dan setelah kita teliti ternyata tidak ada. Kita sampaikan ini ada pidana hukumnya ketika menggunakan logo tanpa izin, jadi anda cabut dan mengulangi lagi. Mungkin masyarakat tidak terlalu tahu soal itu tapi OJK dalam hal ini melakukan tindkan, pembinaan, pencegahan dan tindakan.

Kasus investasi bodong baru mencuat setelah besar, dan banyak korban tertipu dalam jumlah yang besar. Mengapa OJK tidak bisa mengendus sebelum besar?

Jadi begini, harus disadari bahwa OJK mengawasi sektor jasa keuangan. Kalau pelakunya itu adalah salah satu sektor jasa keuangan maka kita pasti melakukan pembinaan bahkan sanksi administrasi. Itu pasti karena OJk pengawas jasa keuangan. Jadi tidak ada peluang bagi lembaga jasa keuangan yang melakukan tindakan di luar peraturan. Kenapa OJK tidak menindak yang lain? Sebab lembaga ini tidak di bawah OJK sehingga kita tidak bisa masuk ke sana. Oleh karena itu satgas yang bisa masuk.

Setiap lembaga jasa keuangan yang mendapat izin dari OJK, pasti dibina oleh OJK. Tetapi kalau lembaga yang melakukan investasi yang bukan di bawah OJK seperti Koperasi maka kita tidak bisa berbuat banyak. Dan Satgas yang akan masuk. Kita tahu bahwa satgas adalah forum kordinasi antar instansi, penegakan hukumnya masing-masing.

Contohnya perusahaan itu mendapatkan izin dari koperasi maka pihak Kementerian Koperasi melakuan tindakan hukum tidak mungkin OJK. Masyarakat harus memhami bahwa ada koridor-koridor bahwa siapa pemberi izin maka dia yang mengawasi sehingga kalau dikatakan sempat besar kalau di lembaga keuangan tidak mungkin. Karena pada saat ada sesuatu yang menyimpang pada tujuan, OJK mendeteksi karena pengawasan kita ketat. Pengawasan perbankan, pasar modal dan asuransi. Yang menjadi pertanyaan adalah masyarakat menganggap bahwa OJK itu harus menindak perusahaan yang bukan di bawah perizinannya.

Contoh lainnya CSI itu bukan di bawah pengawasan OJK tapi koperasi, karena stagas forum kordinasi maka satgas jalan. Jadi OJK sendiri yang mengawasi semua izin yang sudah diberikan. Begitu juga perdagangan, koperasi, BKPM. semua izin dikeluarkan diawasi intansi terkait. Jadi kita berikan pemahaman, kok investasi tidak ditindak OJK? OJK slelau melakukan pencegahan dan penindakan dengan Satgas Waspada Investasi. Tetapi OJK concern pada perusahaan yang di bawah izinnya, kita harus lihat otoritas yang berbeda-beda.

Pantauan OJK, berapa jumlah investasi bodong saat ini? Apakah ada peningkatan dari tahun sebelumnya?

Saya melihat berdasarkan laporan dari masyarakat. Masyarakat menghubungi call center OJK mempertanyakan legalitas perusahaan itu. Kita berikan informasinya. Jadi masyarakat diharapkan melihat 2 L itu. Jangan mengharapkan sesuatu dari perusahaan yang tidak memiliki legalitasnya. Tawaran tinggi, nanti suatu saat menjadi korban. Kalau sekarang investasi tak bertanggung jawab itu semakin tinggi. Terus jangan lupa banyak perusahaan atau pemimpinya meminta foto sama Gubernur, petinggi di instansi. Biasanya foto ini digunakan bahwa kita sudah resmi loh. Jadi yang seperti ini hati-hati.

Soal regulasi, apakah sudah cukup mumpuni untuk melindungi konsumen di Indonesia dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab?

Untuk melindungi ini, bukan semata-mata satu tugas untuk satu instansi. Ini sinergi berbagai intansi dan penegak hukum. Kalau infrastruktur OJK sudah memadai. OJK itu mendirikan LAPS (lembaga alternatif penyelesaian sengketa). Kalau ada sengketa di bank, maka ada LAPS. Perusahaan yang mendapat izin seperti asuransi, dana pensiun dll diawasi oleh OJK. Ini upaya regulasi bagus yang dimiliki OJK. Jadi kalau ada dispute jasa keuangan dan nasabah, memang ada penyelesaiannya di samping secara berkesinambungan melakukan literasi kepada lapisan masyarakat.

Kalau produk hukumnya apa itu cukup?

Sepanjang sektor jasa keuangan, memadai. Mungkin dimaksud lembaga di luar jasa keuangan yang kurang memadai.

Kasus investasi bodong itu banyak terjadi di daerah?

Iya, memang banyak di daerah tetapi di kota-kota besar ada juga. Seperti Dream For Fredoom di kota Jakarta juga banyak. CSI di kota Cirebon juga banyak, kemudian Pandawa MAndiri di Depok juga. Artinya tingkat literasi menjadi faktor tetapi tingkat keserakahan juga. Kita bayangkan Marwah Daud, seorang profesor yakin bisa menggandakan uang. Dua ini berimbang, satu perlu kita tingkatkan literasi, edukasi dan melek keuangan, di sisi lain, orang yang berpendidikan ingin uangnya meningkat terus. Jadi harus kita beri pemahaman bahwa investasi yang benar adalah investasi yang legal dan logis. Kalau tidak menjadi korban, terus baru teriak.

Saran dan tips kepada masyarakat agar tidak tergiur dengan investasi bodong?

Investasi ini karena ada kelebihan uang, jangan sampai investasi karena pinjam lalu investasi di tidak benar. Kalau investasi gunakan lembaga jasa keuangan seperti manajer investasi, reksa dana atau perusahaan untuk menampung investasi. Dan masyarakat jangan tergiur dan menyesatkan. Bunga lima persen, bunga satu persen perhari dan 10 persen per bulan tidak masuk akal. Seperti Swissindo tadi memberikan surat lunas utang, itu menyesatkan dan jangan percaya.

Idealnya investasi yang masuk akal?

Investasi yang bunganya naik turun. Misalnya reksa dana kadang untung kadang rugi. Jadi tidak ada investasi yang untung terus. Risiko investasi itu tergantung ekonomi, peraturan pemerintah, regulasi negara asing dan kondisi sosial politik negara kita. Kalau dibilang fiks 5% per bulan, ya ini harus dipertanyakan. Jadi masyarakat harus hati-hati.

Baca juga artikel terkait WAWANCARA atau tulisan lainnya dari Reja Hidayat

Reporter: Reja Hidayat
Penulis: Reja Hidayat
Editor: Nurul Qomariyah Pramisti