tirto.id - Bernie Madoff akan dicatat dalam sejarah sebagai pelaku penipuan investasi sepanjang sejarah. Ia berhasil memikat investor-investor kakap sehingga mau menitipkan ribuan hingga jutaan dolar uangnya kepada Madoff. Nyatanya, uang-uang itu tak pernah benar-benar diinvestasikan, melainkan hanya gali lubang tutup lubang melalui Skema Ponzi. Hasilnya, 65 miliar dolar dana investor tersapu. Angka itu berarti lebih dari setengah dari cadangan devisa Indonesia.
Mengapa para investor itu begitu percaya kepada Madoff?
Dalam sebuah investasi, kepercayaan dan reputasi adalah hal yang mutlak. Bernard Madoff alias Bernie Madoff pada awalnya memiliki kedua hal itu. Kepercayaan itu diraihnya berkat perusahaan investasi yang dirintisnya.
Bernard Madoff, kelahiran New York, 29 April 1938 mulai mendirikan perusahaan investasinya pada 1960. Bermodal 5.000 dolar hasil tabungannya selama bekerja, plus 50.000 dolar pinjaman dari keluarganya, Madoff dan istrinya, Ruth Alpern mendirikan Bernard L. Madoff Investment Securities, LLC.
Perusahaan Madoff menjanjikan tingkat imbal hasil yang bisa besar dan bisa dipertanggungjawabkan. Kliennya pun secara cepat meluas karena imbal hasil besar yang menyebar dari mulut ke mulut. Para pesohor seperti Steven Spielberg, Larry King, hingga Kevin Bacon, serta lembaga keuangan besar akhirnya ikut “menitipkan” uangnya kepada Madoff. Hingga akhir 1980, perusaaannya menangani lebih dari 5 persen volume perdagangan di New York Stock Exchange.
Kepercayaan investor semakin besar karena Madoff juga berperan besar dalam merintis Nasdaq. Ia juga pernah duduk di national Association of Securities Dealers dan menjadi penasihat untuk Securities and Exchange Commission untuk perdagangan surat berharga.
Ketidakberesan terkait investasi Madoff mulai terendus pada 2008. Ketika para investor memberi tahu anak-anak Madoff yang juga menjadi pengurus perusahaan bahwa Madoff berencana memberikan bonus jutaan dolar lebih awal dari jadwal. Para investor ingin tahu dari mana uang itu berasal. Menyadari adanya ketidakberesan, di tengah suasana krisis yang sedang melanda di Amerika, para investor kemudian berbondong-bondong menarik dananya. Sayangnya, uang sudah tidak ada dan Madoff tak bisa mengembalikan dana mereka.
Madoff akhirnya mengakui bahwa salah satu cabang perusahaannya sebenarnya melakukan Skema Ponzi. Ia ditangkap pada Desember 2008. Madof dikenakan 11 tuntutan. Setelah melalui serangkaian proses di pengadilan, Madoff akhirnya diganjar 150 tahun penjara.
Skema Ponzi
Madof menggunakan Skema Ponzi yakni memberikan iming-iming imbal hasil yang tinggi kepada investor. Skema ini diambil dari nama Charles Ponzi, yang juga melakukan skema investasi bodong dengan menjanjikan imbal hasil 50 persen hanya dalam waktu 90 hari. Ia ditangkap pada tahun 1920 dan dihukum 14 tahun penjara atas kasus penipuan.
Skema investasi ini tidak pernah benar-benar menghasilkan uang. Ia hanya memutar uang investor baru untuk membayar imbal hasil investor lama. Skema ini biasanya ditandai dengan strategi investasi yang tidak pernah dibuka secara gamblang kepada investornya. Alasannya untuk melindungi bisnisnya.
Lambat laun bisnis ini runtuh. Kejayaan bisnis ini akan musnah oleh tiga hal. Pertama, pengelola mengambil sisa uang investasi dan kabur. Kedua, investor baru semakin sulit ditemukan sehingga perusahaan kehabisan uang. Ketiga, terlalu banyak investor yang menarik dana dan menuntut imbal hasilnya.
Dalam kasus Madoff, keruntuhan mulai terjadi karena alasan ketiga. Klien secara bersamaan menuntut pengembalian secara bersamaan hingga 7 miliar dolar. Sayangnya, ketika itu Madoff hanya punya $200 juta hingga $300 juta untuk diberikan. Ia tak bisa membayarnya sehingga terkuaklah kasus penipuan investasi ini.
Madoff sendiri dilaporkan ke otoritas federal oleh anak-anaknya, Andrew dan Mark. Mereka merasa kecewa dengan ayahnya. Nasib tragis Madoff terjadi selama dia dipenjara, kedua anaknya meninggal. Mark tewas bunuh diri pada usia 46 tahun pada perayaan dua tahun ditangkapnya Madoff. Andrew meninggal pada usia 48 tahun akibat kanker.
Madoff dihukum 150 tahun penjara. Sementara itu, proses pengembalian dana investor masih terus berlangsung. Hingga Oktober 2016, nilai klaim yang diterima sebesar $15,08 miliar. Dari jumlah itu, yang sudah didistribusikan baru $2,19 miliar. Selebihnya, para investor masih harus menunggu proses yang panjang dan belum jelas kapan kembalinya.
Penipuan Besar Lainnya
Madoff bukan satu-satunya yang melakukan penipuan dengan Skema Ponzi. Beberapa penipuan Skema Ponzi besar lainnya antara lain dilakukan James Paul Lewis, jr. Ia melakukan penipuan Skema Ponzi melalui perusahaannya Financial Advisory Consultant, California yang sudah beroperasi selama 20 tahun. Nilai penipuan sebesar $311 juta. Pada Mei 2006, James Paul diganjar 30 tahun penjara.
Kasus penipuan Skema Ponzi lainnya di Amerika Serikat dilakukan Lou Pearlman. Ia melakukan penipuan selama 20 tahun, dengan total nilai mencapai $500 juta. Pada Juni 2007, Pearlman diganjar 25 tahun penjara.
Masih di Amerika, ada Tom Petters Skema Ponzi yang melakukan penipuan dengan menggunakan perusahaannya yang bernama Petters Group Worldwide. Nilai penipuan sebesar $3,65 miliar. Ia dihukum 50 tahun penjara
Di Finlandia, ada Hannu Kailajarvi dan Tiina Martti yang melakukan penipuan investasi di bawah perusahaannya yang bernama WinCapita. Nilai penipuan sekitar Euro100 juta.
Masih di Eropa, ada Kautilya Nandan Pruthi, Kenneth Peacock dan John Anderson yang melakukan penipuan Skema Ponzi di Inggris melalui perusahaannya yang bernama Business Consulting International, London. Nilai penipuan sebesar £115 juta.
Di Indonesia, kasus penipuan berkedok Skema Ponzi ini juga cukup marak. Menurut catatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), total kerugian dari kasus investasi bodong di Indonesia minimal sebesar Rp45 triliun. Ini merupakan dana nasabah yang tersangkut di berbagai investasi bodong maupun investasi yang masuk kategori mencurigakan. Sejauh ini, OJK sudah menerima 2.772 pengaduan masyarakat terkait investasi bodong.
Beberapa kasus investasi bodong yang cukup terkenal adalah GBI yang menghanguskan uang investor hingga Rp1,2 triliun. Ada pula kasus koperasi Cipaganti dengan kerugian hingga Rp3,2 triliun.
Penulis: Nurul Qomariyah Pramisti
Editor: Nurul Qomariyah Pramisti