Menuju konten utama

Daftar Fintech Lending Ilegal yang Tidak Terdaftar di OJK

Daftar fintech lending atau pendaaan online ilegal yang tidak terdaftar di OJK.

Daftar Fintech Lending Ilegal yang Tidak Terdaftar di OJK
Ilustrasi fintech. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Fintech atau sistem pendanaan online sudah menjamur di Indonesia. Namun, tidak semuanya dapat dipercaya dan diandalkan. Salah satu kriteria lembaga atau platform online tersebut dapat dipercaya adalah terdaftar dan mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pada Agustus 2019, Bloomberg mewartakan, OJK menutup 826 start-up ilegal yang berkaitan dengan jasa pendanaan atau fintech lending.

Tongam L. Tobing, Kepala Pengawas Kebijakan Pendanaan, mengatakan platform pendanaan berupa situs web, aplikasi ponsel pintar, dan sosial media.

Mudahnya sistem pendanaan online berkembang di Indonesia adalah karena 90 persen penduduknya tidak memiliki kartu kredit dan mayoritas tidak memiliki akses formal ke layanan bank, sedangkan internet berkembang pesat.

"Yang membuat Badan pendanaan online berkembang adalah karena masyarakat masih mudah tergoda terhadap tawaran pinjaman yang tidak repot," kata Tobing.

Dari jumlah platform pendanaan yang ditutup, 42 persen tidak diketahui asal-usulnya, 22 persen dari dalam negeri, 15 persen dari AS, dan sisanya dari negara-negara lain, IBS Intelligence melaporkan.

Namun, meskipun sudah ditutup, Satgas Waspada Investasi, yang fokus pada proyek penutupan ini, melaporkan beberapa aplikasi masih muncul kembali bahkan hanya sesaat setelah investor tidak dapat mengaksesnya.

Berikut ini beberapa fintech lending yang dinyatakan ilegal oleh OJK.

  1. ADream Loans For You (hbi)
  2. Ada Rupiaht (Konstantin Revoltov)
  3. African Loans 2019 (Kwetumedia Company Ltd.)
  4. Asisten Kredit (Liu Xiaotian)
  5. Bantu Langsung (Water Glass)
  6. Cashcash (Nicolas Pendant)
  7. Dana Berkah-Pengajuan Kredit Online (OTRET.com)
  8. Darurat Dompet (Carol8888)
  9. Dana Usaha Kecil Menengah (Empat Sekawan)
  10. Duta Kredit (Danielle Rothweiler)
  11. Harta Karun (Cinta Uang Tunai)
  12. iKredit-Uang (iKredit-Uang)
  13. Kas Gembira (Ooowen), dan ratusan layanan pendanaan atau pinjaman online lainnya.
OJK mengeluarkan daftar fintech lending yang bisa dicek di situs web OJK atau melalui link berikut ini: PDF.

Untuk memastikan keamanan apakah pinjaman online atau pendanaan aman dan dapat dipercaya, pastikan badan tersebut terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menghindari hal-hal merugikan terjadi di kemudian hari.

Baca juga artikel terkait FINTECH atau tulisan lainnya dari Anggit Setiani Dayana

tirto.id - Ekonomi
Kontributor: Anggit Setiani Dayana
Penulis: Anggit Setiani Dayana
Editor: Dipna Videlia Putsanra