Menuju konten utama

Kasus Jiwasraya: Penyidik Kejagung Periksa Anak Buah Benny Tjokro

Kejaksaan Agung terus menangani dugaan kasus korupsi Jiwasraya dengan memanggil 10 saksi perkara Jiwasraya yang juga karyawan Benny Tjokro, Selasa (21/1/2020).

Kasus Jiwasraya: Penyidik Kejagung Periksa Anak Buah Benny Tjokro
Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro berjalan meninggalkan gedung bundar Kejaksaan Agung usai diperiksa sebagai saksi di Jakarta, Senin (6/1/2020). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi.

tirto.id - Kejaksaan Agung terus menangani dugaan kasus korupsi Jiwasraya dengan memanggil 10 saksi perkara Jiwasraya, Selasa (21/1/2020).

"Ada 10 saksi," kata Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono saat dikonfirmasi reporter Tirto, Selasa.

Dari 10 saksi yang dihadirkan, empat saksi lainnya adalah pegawai PT Hanson Internasional, perusahaan milik tersangka Benny Tjokrosaputro. Keempat pegawai PT Hanson yang dipanggil adalah Jenifer Handayani, Erda Dharmwan Santi, Djulia, Meitawati Edianingsih dan Leonard Lontoh.

Sementara itu, enam orang lainnya adalah Noni Widya selaku karyawan PT Bumi Nusa Jaya Abadi, Yudith Deka Arshinta selaku karyawan PT Bumi Nusa Jaya Abadi, Ghea Laras Prisma sebagai karyawan PT Bumi Nusa Jaya Abadi, Lisa Anastasia sebagai karyawan PT Bumi Nusa Jaya Abadi, dan Sugianto Budiono selaku Dirut PT Dhana Wibawa Artha.

Pemeriksaan kali ini merupakan rangkaian pemeriksaan dugaan korupsi Jiwasraya. Pada senin (20/1/2020) lalu, penyidik memanggil 2 saksi. Kedua saksi yang dipanggil adalah Agustin Widi Hastuti selaku karyawan PT Asuransi Jiwasraya dan Danny Boestami selaku Komisaris PT Strategic Management Services.

Kejaksaan sebelumnya melakukan serangkaian pemeriksaan kepada sejumlah pihak. Pada Jumat (17/1/2020) lalu, kejaksaan memanggil 3 orang saksi yakni Jani Irenawati selaku sekretaris Pribadi tsk BT, Adnan Tabrani sebagai Direktur Independen PT Hanson Int, Tbk dan Jumiah, Amd selaku Sekretaris PT Hanson Int, Tbk.

Penyidik sudah melakukan serangkaian penggeledahan ke beberapa lokasi. Penyidik Kejaksaan Agung sebelumnya menggeledah kediaman dua tersangka yakni eks Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim dan eks Direktur Keuangan dan Investasi Hary Prasetyo.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita lima mobil mewah serta satu motor Harley Davidson, baik atas nama pribadi keduanya maupun perusahaan.

Kemudian, penyidik menggeledah kediaman tersangka Mantan Kepala Divisi Investasi dan keuangan PT Jiwasraya (Persero) Syahmirwan. Dalam penggeledahan Kamis (16/1/2020) lalu, penyidik menyita 2 (dua) unit mobil yaitu Innova Reborn dan CRV, sertifikat tanah, dan beberapa surat berharga berupa polis asuransi serta deposito. Hasil sitaan akan dijadikan barang bukti sekaligus yang bernilai ekonomis akan dapat digunakan untuk mengembalikan kerugian keuangan negara.

Saat ini, Kejaksaan Agung menetapkan 5 orang tersangka dalam dugaan korupsi Jiwasraya. Kelima tersangka adalah Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Jiwasraya Syahmirwan.

Selasa pekan ini, Kejagung sudah menahan lima orang tersangka dugaan korupsi Jiwasraya setelah sebelumnya maraton melakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi.

Baca juga artikel terkait KASUS JIWASRAYA atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri