Menuju konten utama

Respons Keluhan Nasabah Terkait Jiwasraya, Mahfud: Rugi Itu Biasa

Mahfud pun meminta publik tidak memasalahkan pemblokiran aset Jiwasraya demi penegakan hukum.

Respons Keluhan Nasabah Terkait Jiwasraya, Mahfud: Rugi Itu Biasa
Menko Polhukam Mahfud MD memberikan keterangan pers di Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (12/12/2019). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.

tirto.id - Menkopolhukam Mahfud MD menegaskan penegakan hukum kasus Jiwasraya tetap berjalan meski dikeluhkan oleh masyarakat. Ia berpendapat, pemblokiran aset yang dilakukan Kejagung dalam penyidikan kasus tersebut harus berlanjut meski dikeluhkan masyarakat.

"Kalau mau mengeluh ke OJK, silahkan mengeluh ke OJK. Tapi OJk itu sesudah saya kontak agar turuti yang dimaui Kejaksaan, mereka siap, jadi diblokir ya diblokir aja," kata Mahfud di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Jumat (21/2/2020).

Pernyataan Mahfud merespon keluhan para nasbah ritel PT Hanson International yang berpotensi merugi akibat aset-aset perusahaan Benny Tjokrosaputro itu disita Kejagung.

"Bahwa ada yang rugi itu biasa demi penegakan hukum. Kalau selama ini kita hukum enggak tegak-tegak itu karena apa? Takut ini rugi, ini menyangkut ini, itu ndak boleh, hukum itu harus tegak," kata Mahfud.

LN, nasabah Hanson asal Surabaya, mengaku jengah dengan sikap pemerintah yang mengabaikan para pemodal ritel Hanson dalam kasus Jiwasraya.

Penyitaan aset-aset Hanson, kata dia, membuat peluang kembalinya dana nasabah makin sempit. Padahal, mereka yakin, aset-aset yang disita Kejagung dibeli dengan uang yang mereka gelontorkan.

Kepada Tirto, LN mengaku memberikan kredit dengan skema repurchast agreement (Repo) kepada Hanson lebih dari Rp1 miliar pada akhir 2018.

Namun, pengusutan kasus Jiwasraya yang disusul dengan penetapan Benny Tjokro sebagai dan suspensi perdagangan efek Hanson membuat saham--yang dijaminkan atas kreditnya--tak bisa diperdagangkan kembali di pasar reguler maupun pasar negosiasi seperti yang tercantum dalam perjanjian jual beli.

"Sebelum disuspensi, saya sebenarnya bisa jual di pasar nego dan kekurangannya Pak Benny yang nambal. Tapi sebelum disuspensi, harganya sudah anjlok karena Pak Benny jadi tersangka. Jadi kami enggak bisa apa-apa," keluh dia.

Baca juga artikel terkait KASUS JIWASRAYA atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Restu Diantina Putri