tirto.id - Perdagangan saham milik PT Hanson International (MYRX) diberhentikan sementara oleh Bursa Efek Indonesia (BEI).
BEI menyatakan bahwa penghentian ini terkait dengan penjelasan perusahaan bahwa telah terjadi gagal bayar atas pinjaman individual oleh perseroan.
Penghentian ini diumumkan berdasarkan keterangan BEI No. Pen--SPT-00002/BEI.PP3/01-2020 dan berlaku mulai 16 Januari 2020.
“Berdasarkan hal tersebut serta untuk menjaga perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien, Bursa Efek Indonesia emutuskan untuk melakukan Penghentian Sementara Perdagangan Efek PT Hanson International Tbk,” ucap keterangan tertulis BEI, Kamis (16/1/2020).
BEI menyatakan keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan surat PT Hanson International No. 006/HI MYPD/I/202. Surat itu berisikan Penjelasan atas Pemberitaan Media Massa mengenai isu gagal bayar yang beredar di masyarakat.
“Disampaikan bahwa telal terjadi gagal bayar atas pinjaman individual Perseroan,” ucap BEI.
Adapun saham yang dihentikan oleh BEI adalah efek dengan kode keterangan MYRX PT Hanson International Tbk. Lalu ada juga saham biasa dengan kode MYRXP PT Hanson International Tbk.
Penghentian perdagangan saham ini menurut BEI dilakukan hingga ada pengumuman lebih lanjut. Dengan demikian belum ada tenggat waktu kapan perdagangan saham ini dicabut.
“Saham Seri B Saham Preferen di Seluruh Pasar sejak sesi I perdagangan hari Kamis, 16 Januari 2020 hingga pengumuman Bursa lebil lanjut,” ucap BEI.
Berdasarkan data BEI, MYRX ternyata masuk dalam indeks LQ45. Tak tanggung-tanggung MYRX terdaftar untuk 5 periode berturut turut.
Rinciannya, periode Februari-July 2016, periode Agustus 2016-Januari 2017, Februari-Juli 2017, Agustus 2017-Januari 2018. Terakhir, Februari-Juli 2018.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Hendra Friana