Menuju konten utama

Enam Orang WNA Dideportasi Dari Bali Selama Mei 2026

Pelanggaran WNA tersebut mulai dari membuat onar, merusak fasilitas, hingga melebihi izin tinggal (overstay).

Enam Orang WNA Dideportasi Dari Bali Selama Mei 2026
Proses deportasi WNA yang melanggar hukum dan mengganggu ketertiban umum oleh Rudenim Denpasar, Sabtu (13/06/2026). Foto: Humas Rudenim Denpasar
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Sebanyak enam orang warga negara asing (WNA) dideportasi dari Bali karena melanggar hukum dan mengganggu ketertiban umum selama Mei 2026. Pelanggaran tersebut mulai dari membuat onar, merusak fasilitas, hingga melebihi izin tinggal (overstay).

Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar merinci WNA yang dideportasi tersebut terdiri atas RNB (54) asal Selandia Baru, FRP (51) asal Kanada, serta empat pria asal India berinisial SS (27), GS (21), BS (32), dan SSP (29).

"Pendeportasian ini berawal dari berbagai kasus pelanggaran ketertiban umum dan izin tinggal," kata Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Teguh Mentalyadi, pada Sabtu (13/06/2026).

Teguh menjelaskan, FRP dideportasi akibat mengamuk dan merusak properti di sebuah perumahan yang terletak di Sukasada, Buleleng pada 9 Mei 2026. Setelah diamankan oleh Polres Buleleng, FRP diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja pada 11 Mei 2026.

Sambil menunggu proses deportasi, FRP dipindahkan ke Rudenim Denpasar pada 13 Mei 2026.

"Meskipun izin tinggal kunjungannya berlaku hingga 18 Juni 2026, dia tetap ditindak tegas karena dinilai telah mengganggu keamanan masyarakat," ungkapnya.

Sementara itu, SSP dideportasi karena mengamuk di hotel yang terletak di Monkey Forest, Ubud, Gianyar pada 23 Mei 2026. Dia dilaporkan merusak fasilitas hotel berupa botol dan gelas, serta menolak membayar tagihan makanan dan laundry. Akibatnya, dia diamankan dan direkomendasikan oleh Polsek Ubud ke Kanim Denpasar untuk dideportasi.

Keimigrasian juga menindak kasus overstay. Pertama, RNB asal Selandia Baru didapati oleh petugas telah overstay selama 56 hari terhitung sejak 26 Februari 2026. RNB terakhir kali masuk ke Indonesia pada 28 Januari 2026 menggunakan Visa on Arrival (VoA) dan berdalih tidak mengetahui masa berlaku visanya telah habis.

Tiga WNA India, SS, GS, dan BS, diamankan di sebuah hotel di kawasan Kuta pada akhir April 2026. Berdasarkan hasil pemeriksaan, SS diketahui telah overstay selama 70 hari, sementara GS dan BS masing-masing melebihi izin tinggal selama 30 hari.

"Atas perbuatannya, FRP dan SSP dinyatakan melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sementara itu, RNB, SS, GS, dan BS dinyatakan melanggar Pasal 78 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," jelas Teguh.

Teguh menegaskan, keimigrasian tidak akan menoleransi segala bentuk pelanggaran, baik aturan keimigrasian maupun tindakan yang mengganggu ketertiban umum oleh warga asing di Bali.

Baca juga artikel terkait IMIGRASI atau tulisan lainnya dari Sandra Gisela

tirto.id - Flash News
Kontributor: Sandra Gisela
Penulis: Sandra Gisela
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama