tirto.id - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mengungkap masih ditemukan modus Visa on Arrival (VoA) di sejumlah sektor, termasuk ekonomi kreatif.
Hal itu diungkap Menteri Imipas, Agus Andrianto, menyusul kasus 25 warga negara asal Cina atas penyalagunaan izin tinggal yang terbukti menyalahgunakan izin tinggal dan VoA untuk melakukan kegiatan komersial di sektor fotografi dan videografi di Indonesia. Kini, Imipas telah mendeportasi 25 WNA itu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, puluhan WNA tersebut diketahui menjalankan aktivitas usaha dan jasa fotografi tanpa menggunakan izin tinggal yang sesuai dengan peruntukannya.
Fasilitas VoA diberikan pemerintah untuk mendukung kemudahan kunjungan ke Indonesia tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas bekerja atau memperoleh penghasilan tanpa izin yang sah.
"Kementeriannya mencatat bahwa modus penyalahgunaan VoA masih ditemukan di berbagai sektor, termasuk ekonomi kreatif," kata Agus, dalam keterangan tertulis, Selasa (9/6/2026).
Eks Kabareskrim Polri itu, mengatakan perlindungan terhadap warga negara Indonesia dari orang asing yang menyalahgunakan tujuan kedatangannya merupakan bagian dari tugas dan tanggung jawab VAB Imipas. "Karena itu, kami siap terus berkolaborasi dalam memberikan perlindungan kepada pelaku usaha kreatif dalam negeri," ucap Agus.
Meski begitu, kata Agus, Indonesia tetap terbuka terhadap kolaborasi internasional dan kehadiran tenaga profesional asing yang bekerja secara sah sesuai ketentuan hukum. Katanya, setiap WNA yang melakukan kegiatan bekerja di Indonesia wajib memiliki izin dan dokumen yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"(WNA) harus masuk dengan sponsor. Kecuali mereka yang datang secara perorangan. Kalau memang dia menyalahgunakan kedatangan dengan menggunakan Visa on Arrival lalu bekerja, itulah yang menjadi objek tindakan kita," tutur Agus.
Sementara itu, Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya, mengapresiasi atas respons cepat jajaran Imigrasi dalam menindaklanjuti laporan asosiasi profesi dan pelaku industri fotografi nasional terkait maraknya aktivitas fotografer asing ilegal di sejumlah daerah.
"Tentu ini sebuah kabar baik, responsifnya Kementerian Imipas dan tentunya ini di bawah Dirjen Imigrasi. Tadi kami hadir untuk membicarakan hal tersebut, apresiasi, terima kasih, dan tentu dukungannya juga untuk terus ter dilakukan penyisiran, terutama tidak hanya di fotografi, tetapi mungkin juga di subsektor ekraf seperti film, animasi, musik, dan lain sebagainya," kata Teuku Riefky.
Oleh karena itu, Kementerian Imipas dan Kementerian Ekonomi Kreatif, akan memperkuat pengawasan melalui Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA), pertukaran informasi, serta peningkatan partisipasi masyarakat dalam pelaporan dugaan pelanggaran keimigrasian.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id

































