Menuju konten utama

WN Australia Buronan Interpol Ditangkap Imigrasi Ngurah Rai Bali

AP bertanggung jawab atas serangkaian penyelundupan narkotika ilegal ke wilayah Australia dalam skala besar.

WN Australia Buronan Interpol Ditangkap Imigrasi Ngurah Rai Bali
Penangkapan dan pendeportasian WN Australia buronan Interpol berinisial AP (55) di Bandara Ngurah Rai, Kamis (11/06/2026). Foto/ Humas Imigrasi Ngurah Rai

tirto.id - Kantor Imigrasi Ngurah Rai menggagalkan keberangkatan seorang warga negara (WN) Australia berinisial AP (55) pada Sabtu (6/6/2026). Hal tersebut dikarenakan AP adalah buronan Interpol yang diduga terlibat tindak pidana lintas negara.

"Pelaku menggunakan dokumen perjalanan milik orang lain untuk mengelabui petugas imigrasi di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai," kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, dalam keterangannya pada Kamis (11/06/2026).

Kejadian bermula pada Sabtu (6/6/2026) pukul 22.00 WITA ketika petugas imigrasi melaksanakan pemeriksaan keimigrasian terhadap penumpang pesawat privat CAPA JET dengan nomor penerbangan N917CJ rute Denpasar menuju Maputo, Mozambik di Terminal Selatan Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Pesawat tersebut mengangkut tiga orang awak (stay on board) dan empat penumpang berkewarganegaraan asing, yaitu ARR (paspor Portugal, GS (paspor Italia), FMJ (paspor Brasil), dan GAM (paspor Brasil). Namun, dalam proses pemeriksaan keimigrasian, terdeteksi kejanggalan pada GAM.

"Yang bersangkutan tidak memiliki data perlintasan masuk maupun izin tinggal sah di Indonesia. Sementara tiga penumpang lainnya dinyatakan aman," jelas Bugie.

Bugie menjelaskan, petugas menunda keberangkatan GAM untuk pemeriksaan mendalam. Namun, sebelum tindakan sempat diambil, seluruh penumpang justru menyusup ke dalam pesawat tanpa izin dan pesawat tersebut bersiap lepas landas tanpa mengindahkan arahan petugas.

Petugas imigrasi segera berkoordinasi dengan otoritas Bandara Ngurah Rai untuk menghentikan penerbangan, lalu memerintahkan pesawat kembali dari runway menuju Terminal VIP.

Penangkapan WN Australia

Penangkapan dan pendeportasian WN Australia buronan Interpol berinisial AP (55) di Bandara Ngurah Rai, Kamis (11/06/2026). Foto/ Humas Imigrasi Ngurah Rai

Dalam pemeriksaan, petugas melakukan penyisiran dan menemukan GAM sedang bersembunyi di dalam toilet pesawat, sementara tiga penumpang lainnya berada di kabin. Selain itu, hasil pemeriksaan lanjutan mengungkap bahwa paspor Brasil atas nama GAM tersebut adalah palsu.

"Identitas asli pria berusia 55 tahun itu adalah AP, seorang warga negara Australia kelahiran Whyalla. Lebih lanjut, sistem mendeteksi bahwa AP masuk dalam daftar HIT Interpol dengan skor kecocokan 100 persen sebagai Suspect," ungkapnya.

Berdasarkan permintaan informasi dari National Central Bureau (NCB) Canberra, AP diduga merupakan buronan yang tengah dicari aparat penegak hukum internasional terkait kasus tindak pidana lintas negara.

Dari dokumen notice dari Interpol diketahui bahwa AP merupakan tokoh berpengaruh dalam jaringan Transnational Serious Organized Crime (TSOC) dan anggota terkemuka kelompok geng motor.

Lebih lanjut, Australian Federal Police (AFP) menyatakan bahwa AP bertanggung jawab atas serangkaian penyelundupan narkotika ilegal ke wilayah Australia dalam skala besar. Dia telah lama menghindari penegak hukum dan diduga berupaya diam-diam meninggalkan kawasan.

"AP menggunakan dokumen perjalanan yang diperoleh secara tidak sah guna melarikan diri ke luar jangkauan hukum dan melanjutkan aktivitas jaringannya dari luar Australia," tambah Bugie.

Kantor Imigrasi Ngurah Rai lantas berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Divisi Hubungan Internasional Polri untuk mendalami kasus dan berkomunikasi dengan penegak hukum asing. Di samping itu, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memeriksa pesawat beserta seluruh muatannya.

Akibat adanya indikasi keterlibatan subjek dalam jaringan kejahatan transnasional, kerja sama dilakukan dengan melibatkan Drug Enforcement Administration (DEA) Amerika Serikat dan AFP. Seluruh penumpang, awak, dan pesawat turut dikenakan penundaan penerbangan selama proses penyelidikan berlangsung.

Saat ini, AP resmi ditahan, dikenakan pencegahan dan penangkalan (cekal) seumur hidup dari wilayah Indonesia, serta selanjutnya dideportasi menggunakan pesawat AirAsia QZ420 dengan tujuan Adelaide untuk menjalani proses hukum di Australia.

"Kami menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi buronan maupun pelaku kejahatan lintas negara untuk menjadikan Indonesia sebagai tempat pelarian," tegas Bugie.

Baca juga artikel terkait WNA BURONAN INTERPOL atau tulisan lainnya dari Sandra Gisela

tirto.id - Flash News
Kontributor: Sandra Gisela
Penulis: Sandra Gisela
Editor: Bayu Septianto