tirto.id - Kantor Imigrasi Ngurah Rai bersama dengan Sekretariat NCB Interpol Indonesia mendeportasi Warga Negara Inggris berinisial SL (45) yang merupakan bos mafia dan buronan Interpol. SL dideportasi pada Selasa (7/4/2026) melalui penerbangan QG689 rute Denpasar-Jakarta, kemudian dilanjutkan penerbangan GA088 tujuan Jakarta-Amsterdam.
SL dikembalikan ke negaranya usai ditangkap di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Sabtu (28/3/2026). Saat SL tiba di Bali dengan penerbangan asal Singapura, sistem imigrasi mendeteksinya sebagai subjek Red Notice Interpol.
"Pendeportasian ini adalah langkah nyata komitmen kami dalam menjaga kedaulatan negara. Kami tidak akan membiarkan wilayah Indonesia, khususnya Bali, menjadi tempat pelarian atau basis operasi bagi pelaku kriminal internasional. Pengawasan keimigrasian yang ketat adalah garda terdepan dalam menjaga keamanan nasional dari potensi ancaman asing," kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, dalam keterangan tertulis, Rabu (8/4/2026).
Berdasarkan data dan koordinasi intelijen, SL diduga merupakan pimpinan sebuah organisasi kriminal internasional. Dia disinyalir menjadi dalang yang mengendalikan anggota jaringannya dalam operasi pengelolaan perusahaan fiktif serta tindak pidana pencucian uang. Kata Bugie, penangkapan ini merupakan bukti efektivitas sistem pengawasan keimigrasian yang terintegrasi.
Bugie menyebut Imigrasi Ngurah Rai akan terus memperkuat koordinasi dengan berbagai instansi penegak hukum, baik domestik maupun internasional, guna memastikan setiap perlintasan orang asing terpantau dengan akurat.
Menurut Bugie, pengawasan keimigrasian yang konsisten dan berbasis intelijen merupakan elemen krusial dalam menjaga keamanan serta ketertiban negara dari ancaman kriminal lintas negara, sekaligus memastikan bahwa stabilitas nasional tetap terjaga dari gangguan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id





























