tirto.id - Buron asal Inggris berinisial SL (laki-laki, 45) ditangkap oleh Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali pada Sabtu (28/3/2026).
Pelarian SL berhenti saat proses pemeriksaan keimigrasian setibanya di Bali dari rute penerbangan Singapura–Denpasar. Sistem mendeteksinya sebagai subjek Red Notice Interpol.
Red Notice tersebut berarti Interpol meminta kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk menemukan dan menangkap target.
"Berdasarkan data dan koordinasi intelijen, SL diduga merupakan pimpinan sebuah organisasi kriminal internasional," kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, dalam keterangannya pada Sabtu (28/03/2026).
Bugie melanjutkan, pelaku disinyalir menjadi dalang yang mengendalikan anggota jaringannya dalam operasi pengelolaan perusahaan fiktif dan tindak pidana pencucian uang (money laundering).
Menanggapi buron Interpol yang masuk ke Pulau Dewata tersebut, Bugie menegaskan bahwa Bali tidak akan menjadi tempat persembunyian yang aman bagi buronan internasional, sebab sudah memiliki sistem terintegrasi dan petugas yang berpengalaman mendeteksi DPO Interpol.
"Keberhasilan pencegatan ini menunjukkan bahwa sistem peringatan dini dan koordinasi yang solid antara imigrasi dengan jaringan penegak hukum internasional berjalan sangat efektif, memastikan bahwa buronan kasus kejahatan berat tidak akan bisa lolos masuk ke wilayah Indonesia," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali Felucia Sengky Ratna, mengapresiasi penangkapan buron Interpol tersebut. Dia juga menegaskan integritas pengawasan di pintu masuk Bali.
"Keberhasilan ini menunjukkan bahwa sistem pengawasan keimigrasian di Bali berjalan efektif, terintegrasi, dan responsif terhadap ancaman lintas negara," ujar Felucia.
Seluruh unit kerja di bawah Kantor Wilayah Imigrasi Bali akan terus memperkuat koordinasi, meningkatkan kewaspadaan, serta mengoptimalkan pemanfaatan teknologi dan kerja sama internasional.
Felucia juga menegaskan, Bali harus tetap menjadi wilayah yang aman dan tertib, serta tidak memberikan ruang bagi pelanggar hukum, termasuk buronan internasional.
Setelah berhasil mengamankan SL, pihak Imigrasi Ngurah Rai langsung melakukan proses serah terima buronan tersebut kepada Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk penanganan hukum lebih lanjut, sesuai dengan prosedur penyerahan buronan internasional.
Penulis: Sandra Gisela
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Masuk tirto.id




























