Menuju konten utama

Imigrasi Tangkap WN Portugal Buron Kasus Mutilasi dan Perampokan

MG melakukan pembunuhan berencana terhadap korbannya demi menguasai uang senilai €70.000.

Imigrasi Tangkap WN Portugal Buron Kasus Mutilasi dan Perampokan
Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menangkap seorang Warga Negara (WN) Portugal berinisial MG yang merupakan buronan kasus pembunuhan berencana di negaranya, Kamis (5/3/2026). Foto/Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Direktorat Jenderal Imigrasi meringkus seorang warga negara (WN) Portugal berinisial MG yang merupakan buronan kasus pembunuhan berencana dan mutilasi di negaranya. MG yang masuk daftar Red Notice Interpol ini diringkus saat tengah mengurus dokumen di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2026).

Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan kronologi penangkapan bermula saat intelijen keimigrasian mendapatkan informasi terkait MG. Informasi itu menyebut, MG akan mendatangi Kantor Imigrasi Jakarta Selatan untuk mengurus dokumen.

Tim gabungan kemudian melakukan pemantauan ketat di lokasi sejak pagi hari. Tepat pukul 10.00 WIB, MG tiba di lokasi. Dia langsung ditangkap petugas saat proses administrasi selesai dan hendak menuju kendaraannya.

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari surat permohonan bantuan penangkapan dan penahanan subjek Interpol Red Notice atas nama MG yang diterbitkan oleh Divhubinter Polri pada 24 Februari 2026.

Yuldi Yusman lantas menjelaskan kronologi kedatangan MG ke Indonesia. MG pertama kali datang ke Indonesia pada tanggal 10 Juni 2025, sebelum diterbitkannya Keputusan European Court of Human Right.

“MG sempat menggunakan izin tinggal kunjungan selama dua bulan sebelum akhirnya menggunakan izin tinggal terbatas remote worker yang akan berakhir pada 8 Juli 2026," kata Yuldi dalam keterangan tertulis, Senin (9/3/2026).

Berdasarkan catatan kepolisian internasional, MG terlibat dalam kasus pembunuhan sadis di Algoz, Portugal, pada Maret 2020. la bersama rekannya diduga melakukan pembunuhan berencana terhadap seorang pria berinisial DG demi menguasai uang kompensasi milik korban senilai €70.000.

Modus operandi yang dilakukan tergolong kejam, meliputi pembiusan, pencekikan, hingga upaya memutilasi bagian tubuh korban untuk mengakses data perbankan pada ponsel korban sebelum membuang jenazahnya ke laut.

"Proses pengamanan berjalan lancar dan kondusif. Saat ini, yang bersangkutan telah dibawa ke Direktorat Jenderal Imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut dan pendetensian. Adapun pendeportasian MG dilakukan pada Senin, 9 Maret 2026," ujar Yuldi.

Baca juga artikel terkait KASUS PEMBUNUHAN atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Siti Fatimah