Menuju konten utama

Yang Janggal dan Diskriminatif dari Gerebek 'Pesta Seks' Kuningan

Penggerebekan pesta privat di Kuningan, Jakarta Selatan, membuktikan polisi dan media masih diskriminatif pada kelompok rentan LGBT.

Yang Janggal dan Diskriminatif dari Gerebek 'Pesta Seks' Kuningan
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus (tengah) menunjukkan barang bukti hasil penggerebekan pesta seks di salah satu apartemen mewah di bilangan Jakarta Selatan, Rabu (2/9/2020). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Penggerebekan polisi terhadap sebuah pesta privat di Kuningan, Jakarta Selatan, pada 29 Agustus lalu menuai protes dari masyarakat sipil. Muncul pula kritik soal bagaimana peristiwa tersebut diberitakan media massa.

Koalisi kelompok sipil—yang terdiri dari dari beberapa kelompok termasuk Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Arus Pelangi, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)—dalam rilis yang dikeluarkan pada 5 September menyebut “terdapat dua persoalan hukum dan HAM yang mendasar di penggerebekan yang Polda Metro Jaya lakukan.”

Pertama, pengabaian hak-hak tersangka terhadap peradilan yang adil, termasuk di dalamnya melanggar asas praduga tak bersalah.

Para peserta tidak mendapat pendampingan hukum di setiap tahap perkara sebagaimana yang dijamin pasal 54 KUHAP. Proses ini, mulai dari penggerebekan, penangkapan, sampai pemeriksaan berjalan sangat tertutup.

Keluarga tersangka tidak menerima surat pemberitahuan penangkapan. Salah satu dari mereka bahkan sempat membuat pengumuman orang hilang.

Kedua, pengenaan pasal yang tidak tepat, yaitu Pasal 296 KUHP tentang memudahkan perbuatan cabul dan/atau Pasal 33 junto Pasal 7 UU 44/2008 tentang Pornografi.

Kabid Humas Polri Yusri Yunus menyebut sembilan dari 56 pria yang ditangkap jadi tersangka karena mereka merupakan penyelenggara. Merekalah yang dikenakan dua pasal di atas. “Kami menentukan pasal itu dengan mekanisme yang ada, dengan prosedur yang ada, kami gelar perkara, kemudian memeriksa saksi-saksi di bidang hukum,” kata Yusri.

Koalisi menilai pasal-pasal dalam UU Pornografi dan Pasal 296 KUHP diperuntukkan bagi mereka yang mencari keuntungan. Sementara pesta yang dibubarkan polisi ini bersifat privat dan atas kesepakatan para peserta atau dengan kata lain sama sekali bukan atas motif ekonomi.

Yusri mengatakan pengenaan pasal tersebut karena peserta membayar biaya tiket. “Ada di situ mereka harus membayar 150ribu sampai 350ribu,” katanya.

Dengan alasan tersebut koalisi menilai penangkapan 56 pria dan penetapan tersangka sembilan di antaranya adalah kriminalisasi dan diskriminasi terhadap komunitas lesbian, gay, biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ).

“Negara seharusnya tidak menggunakan hukum pidana untuk menarget kelompok tertentu dan [hukum] tidak diciptakan untuk menakut-nakuti warga,” tulis koalisi.

Usman Hamid, Direktur Eksekutif Amnesty Internastional Indonesia, mengatakan “penggerebekan seperti ini mengirimkan pesan yang menakutkan bagi orang-orang LGBTQ.” Oleh karena itu ia mendesak polisi “menghentikan penggerebekan yang sewenang-wenang dan memalukan ini, dan berhenti menyalahgunakan undang-undang.”

Lini Zurlia, aktivis queer-feminist, mengatakan kasus seperti ini berulang dan polanya sama.

“Penggerebekan pada kelompok gay, katakanlah yang terjadi pada 2017, yang terjadi di Surabaya, Jakarta Utara, Medan, dan ini di Kuningan, semua terjadi di ruang privat. Penggerebekan selalu dikaitkan dengan pasal-pasal narkoba dan UU pornografi 2008,” kata Lini kepada reporter Tirto, 9 September.

Karena dilakukan di ruangan privat dan konsensual, Lini menyimpulkan kasus ini, juga kasus-kasus sebelumnya, “adalah tindakan yang dikriminalkan tanpa adanya korban. Tindakan kriminal kok tanpa korban?” “Apalagi di negara ini menjadi gay itu bukan tindak pidana,” tambahnya.

Lini khawatir jika ini terus terulang, “bukan tidak mungkin melahirkan semacam validasi supaya kelompok lain melakukan hal serupa ke kelompok LGBT atau malah lebih parah: melakukan tindakan kekerasan.”

Pola lain yang kerap dipakai polisi adalah framing bahwa ini adalah “penggerebekan pesta seks homoseksual atau pesta gay.” Lini bilang penggunaan istilah ini adalah bukti bias homofobik polisi dan menegaskan intensi mereka yang khusus menarget kelompok LGBTQ.

Yusri, dalam wawancara khusus dengan Kumparan, menolak anggapan ini. “Kami bukan mengincar cuma kelompok ini saja, tidak. Siapa pun yang melakukan tindak pidana, akan kami tindak,” katanya.

Dalam wawancara yang sama, Yusri juga berkali-kali mengucapkan hubungan homoseksual adalah sesuatu yang tabu, meski di saat bersamaan sadar bahwa hal itu bukan tindak pidana di hukum Indonesia.

Framing Kebencian yang Disadur Media

Pembingkaian peristiwa ini sebagai “penggerebekan pesta seks homoseksual atau pesta gay” yang dilakukan oleh polisi ditelan mentah-mentah oleh media massa.

Roy Thaniago, seorang peneliti media, mengatakan poin penting yang tidak jadi sorotan media adalah bagaimana mekanisme polisi mengintai kegiatan privat tersebut. “Yang perlu diangkat adalah kritik terhadap terhadap tindakan polisi, bukan tindakan polisi itu,” kata Roy kepada reporter Tirto, 9 Desember.

Nurul Azizah, Ketua Divisi Gender, Anak, dan Kelompok Marjinal Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) cabang Jakarta, juga mengkritisi bagian ini. Menurutnya berita yang dibuat berdasarkan keterangan polisi tanpa sikap kritis adalah pemberitaan yang bias dan diskriminatif yang berdampak terhadap cara masyarakat melihat kelompok rentan LGBTQ.

“Berita-berita tersebut dikhawatirkan bisa menggiring publik untuk semakin homofobia,” katanya kepada reporter Tirto.

AJI Jakarta juga menyoroti pengungkapan status HIV salah satu tersangka yang dilakukan polisi. Ini, kata Nurul, dapat memperkeruh stigma penyakit tersebut di Indonesia yang sudah lama menjadi penghambat proses penanganan HIV.

Yusri bilang salah satu tersangka yang positif HIV itu “kami tempatkan di sel tersendiri untuk menghindari yang lain,” padahal HIV tidak menular lewat kontak sosial seperti bersalaman apalagi hanya berada dalam satu ruangan. HIV/AIDS juga tak menular lewat droplet.

Human Right Watch (HRW) dalam laporan Scared in Public and Now No Privacy juga mengkritisi sentimen homofobia dan razia-razia yang dilakukan polisi pada kelompok LGBTQ. Mereka menyebut ini menjadi sekian dari banyak faktor buruknya penanganan kesehatan reproduksi dan HIV.

Dalam kasus terbaru, Kyle Knight, peneliti senior HRW, menyoroti bagaimana kondom dijadikan barang bukti. Ini menurutnya membuat masyarakat menghindari kondom dan akhirnya menjadi faktor penghambat penanganan dan pendidikan kesehatan reproduksi.

“Fakta bahwa polisi menggunakan kondom lagi di penggerebekan kali ini (Kuningan) sebagai barang bukti sangatlah menakutkan dari perspektif kesehatan publik,” kata Kyle.

Baca juga artikel terkait DISKRIMINASI LGBT atau tulisan lainnya dari Aulia Adam

tirto.id - Hukum
Penulis: Aulia Adam
Editor: Rio Apinino