tirto.id - Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi tidak memungkiri bahwa pembuat stiker Whatsapp (WA) dari wajah orang bisa dijerat dengan UU ITE bila digunakan untuk hal negatif.
"Nah itu kan macam-macam. Bisa ke UU ITE kalau dipakai buat hal-hal yang buruk kan?" kata Budi Arie di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/9/2023).
Budi Arie menekankan bahwa ada unsur hak cipta sehingga butuh izin. Hal itu membuat stiker tidak bisa sembarangan dibuat.
Masalah sticker WA bisa membuat seseorang dipidana menjadi perbincangan setelah unggahan akun pemilik akun TikTok bernama @BangHafidd.
Menurutnya, pelaku bisa bisa dipidana dengan dasar hukum Pasal 32 ayat 1 UU ITE jika menggunakan foto orang lain sebagai stiker.
"Ini ada hukumnya yakni Pasal 32 ayat 1 UU ITE yang berisi 'Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmigrasi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik, apabila melanggar terkena sanksi pidana'," ujar Hafid dalam videonya yang diunggah melalui Tiktok, Selasa, 12 September 2023.
Ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar membenarkan bahwa stiker, terutama yang menggunakan wajah seseorang, merek maupun ciptaan berpotensi melakukan pelanggaran hukum.
"Maksudnya stiker WA wajah (merek atau ciptaan) orang lain, ya itu kenanya UU HAKI (mempublikasi hak atas kekayaan intelektual, seperti hak cipta, paten dan sebagainya) milik orang lain atau KUHP pasal penghinaan atau perbuatan tidak menyenangkan," kata Fickar kepada Tirto, Selasa (26/9/2023).
Fickar mengatakan sejumlah pasal yang bisa dikenakan para pelaku pembuat stiker antara lain pasal 112 UU Hak Cipta (UU 28/2014), penggunaan komersil ciptaan orang lain dengan hukuman maksimal 2 tahun plus denda Rp300juta. Kemudian pasal 113 UU Hak Cipta atau pasal 114 UU Hak Cipta soal hak ekonomi dan dugaan pembajakan.
Masyarakat bisa dikenakan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp4 miliar. Ia pun membenarkan pelaku bisa dijerat UU ITE.
"Ya termasuk pasal 32 (1) UU ITE mentransmisikan info atau dokumen elektronik milik orang lain tanpa hak, sanksinya 8 tahun penjara dan atau denda Rp2 miliar," tutur Fickar.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Bayu Septianto