tirto.id - Bareskrim Polri kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua Umum Partai Golkar Erwin Aksa (EA) sebagai pelapor dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Ketua Majelis Pertimbangan PPP M Romahurmuziy alias Rommy.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, pihaknya telah melayangkan panggilan pemeriksaan pertama pada Selasa (6/62023), tapi Erwin Aksa tak hadir.
"Surat dibuat pada 1 Juni untuk hadir pada 6 Juni, namun EA belum hadir untuk memenuhi undangan interview tersebut tanpa ada keterangan dari EA maupun dari kuasa hukumnya," ujar Ramadhan, di Mabes Polri, Rabu, (7/6/2023).
Oleh karena itu, kata Ramadhan, penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri merencanakan kembali panggilan kedua pekan depan.
“Merencanakan kembali akan mengundang EA pekan depan," terangnya.
Ramadhan bilang, penyelidikan itu berdasarkan Surat Perintah Nomor: SP.Lidik/407/V/RES.1.14/2023/Dittipidsiber dan telah membuat Surat Perintah Tugas Nomor: SP. Gas/408/V/RES.1.14/2023 /Dittipidsiber
Perkara ini terdaftar dengan nomor LP/B/90/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri. Pelapor mengadukan Rommy dengan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 310 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP.
Awal permasalahan ini, ketika Rommy diundang dalam saluran Youtube 'Total Politik'. Pada kesempatan itu ia mengatakan Erwin Aksa memberikan cek kosong terkait Pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan.
Rommy menilai Erwin telah menipunya pada kontestasi Pilkada Sulawesi Selatan 2018 yang lalu. Erwin meminta Rommy, yang kala itu menjadi Ketum PPP, memberikan rekomendasi untuk pasangan Arifin Nu’mang-Tanribali Lamo dengan perjanjian.
Akhirnya Rommy merekomendasikan pasangan tersebut. Erwin pun diduga memberikan sebuah cek bodong, karena uang yang dijanjikan tak pernah cair.
"Itu tidak pernah ada (uang). Ceknya ada, (tapi) bodong,”
Penulis: Adi Briantika
Editor: Reja Hidayat