Menuju konten utama

Bareskrim Periksa Nindy Ayunda terkait Kasus Dito Mahendra

Pemeriksaan terhadap Nindy Ayunda sebagai saksi dalam penyidikan dugaan menyembunyikan tersangka dugaan kepemilikan senjata api ilegal Dito Mahendra.

Bareskrim Periksa Nindy Ayunda terkait Kasus Dito Mahendra
Bareskrim Polri. ANTARA/Laily Rahmawaty/am.

tirto.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Jumat (26/5/2023) memeriksa penyanyi Anindia Yandirest Ayunda Fadli atau Nindy Ayunda perihal dugaan kepemilikan senjata api ilegal dengan tersangka Dito Mahendra.

"Jumat (26/5/) akan dipanggil saudara NA," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, Jumat (26/5/2023).

Ramadhan mengatakan pemeriksaan kekasih Dito Mahendra tersebut sebagai saksi dalam penyidikan dugaan menyembunyikan tersangka.

Melansir dari Antara, Nindy Ayunda memenuhi panggilan penyidik pukul 11.00 WIBB didampingi tim pengacaranya.

Saat ditanyakan apa saja persiapan yang dibawa untuk pemeriksaan kali ini, Nindy menjawab siap.

“Siap Insya Allah,” jawab Nindy singkat.

Sebelumnya, Nindy Ayunda juga pernah dipanggil sebagai saksi untuk kasus dugaan kepemilikan senjata api, namun yang bersangkutan dua kali mangkir dari panggilan penyidik.

Polisi pun telah menerbitkan daftar pencarian orang terhadap Dito Mahendra, karena ia tak memenuhi panggilan penyidik guna pemeriksaan. Surat pencarian itu bernomor No. DPO/8/5/Res.1.17/2023 Tipidum tanggal 4 Mei 2023 atas nama Mahendra Dito Sampurna.

Penerbitan pencarian orang lantaran Dito dua kali mangkir ketika penyidik memanggilnya untuk diperiksa sebagai tersangka. Dia mangkir saat masih berstatus saksi, yakni pada 3 April. Tiga hari kemudian, ia pun tak hadir dalam panggilan kedua.

Lantas penyidik kembali melayangkan surat panggilan pemeriksaan pertama sebagai tersangka pada 28 April, lagi-lagi Dito enggan memenuhi kebutuhan polisi. Pada 2 Mei, giliran jadwal pemeriksaan kedua Dito sebagai tersangka. Ia kembali tak menginjakkan kaki di kantor Bareskrim. Maka penyidik menerbitkan DPO terhadapnya.

Dito terlibat dalam kasus ini karena diduga memiliki sembilan senjata api yang tak berizin, masing-masing model ada satu buah. Barang-barang itu ditemukan di kediamannya, yakni Glock 17, Revolver S&W, Glock 19 Zev, Angstadt Arms, Noveske Rifleworks, AK 101, Heckler & Koch G36, Heckler & Koch MP5, dan Walther.

Ia dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Penggeledahan rumah Dito, dilakukan oleh penyidik KPK, perihal dugaan pencucian uang mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi. Usai menemukan senjata, penyidik KPK menyerahkan benda itu kepada polisi.

Baca juga artikel terkait KASUS SENPI DITO MAHENDRA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto