tirto.id - Mantan Sekjen PKB, Muhammad Lukman Edy, dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik lembaga dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin selaku pimpinan partai tersebut. Laporan itu teregister dengan nomor STTL/262/VIII/2024/BARESKRIM.
"Kami dari DPP PKB bersama tim kuasa hukum yang diberikan mandat melaporkan Saudara Lukman Edy yang sudah menyebarkan suatu berita yang dikonsumsi oleh publik, yang itu membahayakan, satu ujaran kebencian atau itu adalah pencemaran nama baik," kata Ketua DPP PKB Bidang Hukum dan Perundangan, Cucun A Syamsurijal, usai membuat laporan ke Bareskrim Polri, Senin (5/8/2024).
Cucun menilai, pernyataan Lukman Edy yang menyinggung soal transparansi kas PKB sama sekali tak dilengkapi dengan bukti yang jelas adalah tudingan tak berdasar. Pernyataan itu bahkan dianggap berbahaya karena dapat memicu kegaduhan menjelang Pilkada Serentak pada November 2024.
"Ini (ucapan Lukman Edy) akan berbahaya bagi kami secara partai, institusi, maupun pimpinan-pimpinan kami yang diserang dan tidak ada dasar dan bukti," ujarnya.
Ditambahkan Cucun, Lukman Edy tak lagi menjadi bagian dari struktural pengurus di PKB saat ini, sehingga dia dipandang tidak pantas memberikan pernyataan mengenai internal PKB.
Ditegaskan Cucun, PBNU dan PKB merupakan dua entitas hukum yang berbeda. PBNU merupakan ormas yang merujuk pada UU Nomor 16/2017, sedangkan PKB merupakan partai politik yang merujuk pada UU Nomor 2/2011.
"Jadi keduanya tidak ada kaitan struktural dan tidak bisa saling mengintervensi," ungkapnya.
Dia pun mengancam akan meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengaudit BUMN PT Hutama Karya tempat Lukman Edy menjabat sebagai wakil komisaris utama.
"Nanti mintakan audit BPK bagaimana dia berkontribusi selama ini buat negara karena menjalankan fungsi sebagai wakil komisaris, apakah betul melaksanakan pengawasan terhadap perusahaan BUMN tersebut atau tidak," ucapnya.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Irfan Teguh Pribadi