Menuju konten utama

Cak Imin Digugat 2 Kader PKB yang Terpilih Jadi Anggota DPR RI

Cak Imin dianggap secara sepihak melakukan pemecatan dan penggantian dua kader PKB sebagai anggota DPR terpilih.

Cak Imin Digugat 2 Kader PKB yang Terpilih Jadi Anggota DPR RI
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar berpidato sebelum menyerahkan surat dukungan kepada bakal calon kepala daerah yang akan mengikuti Pilkada 2024 di Jakarta, Kamis (15/8/2024). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc.

tirto.id - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar, digugat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat oleh dua kadernya yang menjadi anggota DPR terpilih 2024-2029, Achmad Ghufron Sirodj alias Lora Gopong dan Irsyad Yusuf (Gus Irsyad). Keduanya mendaftarkan gugatan pada Selasa (17/9/2024).

“Gugatan Achmad Ghufron Sirodj perkara teregistrasi dengan Nomor Perkara: 566/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN.Jkt.Pus. Sedangkan gugatan M. Irsyad Yusuf teregister dengan Nomor Perkara: 567/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN.Jkt.Pus,” kata Taufik Hidayat selaku kuasa hukum Lora Gopong dan Gus Irsyad di Jakarta, Kamis (19/9/2024).

Dalam gugatan yang dilayangkan, tertulis bahwa sosok yang akrab disapa Cak Imin tersebut dianggap telah berlaku secara semena-mena melakukan pemecatan dan penggantian keduanya sebagai caleg terpilih.

Taufik menjelaskan bahwa proses sidang gugatan atas perkara ini bakal disidangkan Rabu dan Kamis pekan depan.

“Sehingga tidak ada alasan bagi KPU RI untuk tidak melantik Achmad Ghufron Sirodj dan Muhammad Irsyad Yusuf menjadi anggota DPR RI Terpilih 2024-2029,” kata dia.

Mengenai penggantian nama yang akan maju di DPR RI, Lora Gopong menyatakan belum menerima surat resmi dari PKB mengenai pemberhentiannya untuk tidak maju di legislatif.

“Saya juga dapat kabar dari media bahwa PKB telah menyurati Komisi Pemilihan Umum untuk mengganti nama saya. Namun demikian, sampai detik ini, saya belum menerima surat resmi dari partai terkait pemberhentian," kata Lora Gopong.

Di sisi lain, Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengatakan, pembatalan atau penarikan calon legislatif (caleg) terpilih, harus sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Bagja menjelaskan bahwa setidaknya ada empat kriteria dalam hal penarikan, yaitu meninggal dunia, diputus pengadilan atas tindak pidana, mengundurkan diri, dan diberhentikan.

"Semua kriteria di atas harus dilakukan cek penelitian terhadap munculnya keempat hal tersebut," kata Bagja.

Baca juga artikel terkait PKB atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Politik
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Bayu Septianto