Menuju konten utama

Ditolak Calonkan 2 Pasangan di Pilbup Kendal, PKB Ajukan Gugatan

Idham menjelaskan bawah partai politik hanya bisa mendaftarkan satu pasangan calon dan tidak bisa menarik dukungannya jika sudah didaftarkan.

Ditolak Calonkan 2 Pasangan di Pilbup Kendal, PKB Ajukan Gugatan
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar (kanan) menyampaikan sambutan saat pembukaan Muktamar VI Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Bali Nusa Dua Convention Center (BNDCC), Badung, Bali, Sabtu (24/8/2024). Muktamar tersebut mengusung tema PKB Solusi Bangsa yang berlangsung pada 24-25 Agustus 2024. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/foc.

tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkapkan ada gugatan dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait pengusungan calon ganda pada pendaftaran calon bupati dan calon wakil bupati di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.

"Berkaitan dengan informasi yang saya sampaikan semalam, di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, ada yang mengajukan gugatan ke Bawaslu, itu benar sekali partai yang dimaksud," kata Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Kholik saat jumpa pers di gedung KPU RI, Jumat (30/8/2024).

Idham mengatakan gugatan tersebut lantaran PKB telah mencalonkan pasangan Dyah Kartika-Benny Karnadi. Kemudian, PKB kembali mendaftarkan pasangan Dico Ganinduto-Ali Nurudin.

Oleh karena itu, KPU Kabupaten Kendal menolak pendaftaran pasangan Dico Ganinduto-Ali Nurudin karena ganda surat rekomendasi dari partai yang dipimpin oleh Muhaimin Iskandar itu.

Idham menjelaskan bawah partai politik hanya bisa mendaftarkan satu pasangan calon dan tidak bisa menarik dukungannya jika sudah didaftarkan. Kecuali pada wilayah tersebut hanya terdaftar 1 pasangan calon, itu pun bisa dilakukan pada perpanjangan masa pendaftaran mendatang.

"Partai politik hanya boleh sekali mendaftarkan pasangan calonnya dan tidak boleh menarik dukungannya," tutur Idham.

Selain itu, KPU telah melakukan klarifikasi pada partai yang mengusung dua pasangan atau lebih yang tertuang dalam berita acara.

“Soal sekarang partai tersebut sedang melakukan gugatan ke Bawaslu, kita hormati dulu. Kita enggak buru-buru. Tapi bahwa jajaran kami, KPU di Provinsi dan Kabupaten/Kota tentu berangkat dari Peraturan KPU yang kami susun. Di situ ketentuan-ketentuannya, termasuk langkah-langkah yang harus dilakukan,” ujar Idham.

Diketahui, KPU akan memperpanjang masa pendaftaran calon Gubernur/Bupati/Wali Kota dan wakilnya, pada wilayah yang hanya memiliki 1 pasangan calon hingga ditutupnya masa pendaftaran pada 29 Agustus 2024, pukul 23.59 WIB.

Para partai politik yang telah bergabung dalam 1 pasangan yang telah mendaftar, bisa mencabut dukungannya dan bisa mencalonkan pasangan lainnya untuk menghindari kotak kosong.

Selain itu, calon perseorangan yang memenuhi jumlah minimal dukungan, bisa mendaftarkan diri.

Perpanjangan masa pendaftaran ini akan dilaksanakan pada 2-4 September 2024, setelah dilakukan sosialisasi oleh pihak KPU pada 30 Agustus-1 September 2024.

Baca juga artikel terkait PILKADA 2024 atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Politik
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Irfan Teguh Pribadi