Menuju konten utama

Polda DIY Hentikan Penyidikan Kasus Advokat Meila Nurul Fajriah

Polda DIY menerbitkan SP3 terkait kasus advokat Meila Nurul Fajriah usai penyidik menemukan fakta baru atau novum.

Polda DIY Hentikan Penyidikan Kasus Advokat Meila Nurul Fajriah
Ilustrasi UU ITE. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Ditreskrimsus Polda DIY resmi menggehentikan proses penyidikan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dituduhkan pada advokat LBH Yogyakarta, Meila Nurul Fajriah. Penghentian kasus ini karena Polda DIY menemukan novum atau fakta baru.

Dirreskrimsus Polda DIY, Kombes Pol Idham Mahdi, mengatakan, Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus tersebut diterbitkan pada Jumat (2/8/2024).

“Kami menemukan novum baru. Dari novum inilah kita tentukan bahwa ternyata ada peristiwa KS atau kekerasan seksual,” kata Idham kepada awak media di Polda DIY, Rabu (7/8/2024).

Mengacu pada penyidikan secara progresif, kata Idham, polisi berupaya mencari kebenaran adanya dugaan peristiwa kekerasan seksual ini. Dugaan peristiwa seksual yang membuat LBH melakukan kegiatan advokasi kepada korban.

Meila merupakan advokat LBH Yogyakarta yang pada 2020 mendampingi sejumlah korban dugaan kekerasan seksual yang terjadi di salah satu kampus di wilayah Kabupaten Sleman. Akan tetapi, Meila yang disebut menyebut nama terang terduga pelaku lantas dilaporkan atas dugaan tindak pencemaran nama baik oleh IM.

Barang bukti yang berhasil didapatkan petugas kepolisian ini berupa keterangan saksi yang didapat dari dosen yang pada saat itu mengadvokasi korban dugaan kasus kekerasan seksual. Selain itu ada pula bukti berita acara yang ditanda tangani oleh korban. Dua bukti tersebut selanjutnya dijadikan novum oleh kepolisian dan telah dimintakan penetapan penyitaan ke pengadilan.

Adapun berita acara yang dijadikan bukti oleh polisi yakni berita acara pada saat advokasi oleh pihak kampus via Zoom Meeting. Percakapan dalam pertemuan daring tersebut lantas dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani para penyintas.

“Berita acara itu adalah berita acara pada saat kampus mengadvokasi melalui Zoom Meeting. Zoom Meeting itu dipimpin oleh salah satu badan yang dibentuk oleh kampus terkait pendampingan kemudian di situ ada percakapan kemudian dituangkan dalam berita acara dan para penyintas penyintas ini membubuhkan tanda tangannya,” kata dia.

Idham bilang, data yang diberikan oleh pihak kampus membuat perkara ini menjadi terang. Berbekal data tersebut polisi lantas melakukan gelar perkara dan menyimpulkan dugaan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan IM dinyatakan SP3.

“Dari hasil itu kita lakukan gelar perkara kemudian kita simpulkan bahwa peristiwa ini kita SP3 untuk terkait laporan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh IM,” kata Idham.

Langkah Polda DIY menghentikan penyidikan terhadap Meila diapresiasi oleh Ketua Komnas HAM RI, Atnike Nova Sigiro.

“Sehubungan dengan kasus kriminalisasi pendamping korban kekerasan seksual Meila Nurul Fajriah (Pengacara YLBHI), yang dilaporkan oleh IM, Komnas HAM mendapatkan informasi bahwa Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Daerah Istimewa Yogyakarta telah melakukan penghentian penyelidikan perkara," ujarnya melalui keterangan resmi, Kamis (8/8/2024).

Untuk itu, Komnas HAM RI menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Komnas HAM mengapresiasi atas penetapan penghentian penyelidikan oleh Polda Daerah Istimewa Yogyakarta atas kasus Meila Nurul Fajriah;
  2. Komnas HAM mendorong agar adanya jaminan pelindungan hak setiap orang berpendapat dan berekspresi, dan tidak menggunakan pendekatan pidana atas kasus-kasus berpendapat dan berekspresi;
  3. Komnas HAM mendorong adanya pelindungan kepada pembela HAM.

Baca juga artikel terkait UU ITE atau tulisan lainnya dari Siti Fatimah

tirto.id - Hukum
Kontributor: Siti Fatimah
Penulis: Siti Fatimah
Editor: Abdul Aziz