Menuju konten utama
Kasus Dugaan Ujaran Kebencian

Catatan ICJR soal Rocky Gerung Dilaporkan ke Polisi Pakai UU ITE

Peneliti ICJR memberikan sejumlah catatan terkait pelaporan Rocky Gerung karena dianggap menghina Jokowi.

Catatan ICJR soal Rocky Gerung Dilaporkan ke Polisi Pakai UU ITE
Tompi bersama Rocky Gerung menghadiri sidang Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (23/4/2019). tirto.id/Andrian Pratama Taher

tirto.id - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyoroti pelaporan terhadap Rocky Gerung karena dianggap menghina Presiden Joko Widodo. Rocky dituduh menyebarkan ujaran kebencian sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU ITE, Pasal 156 KUHP, Pasal 160 KUHP, dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 UU Peraturan Pidana.

Peneliti ICJR, Johanna Poerba berkata, pasal-pasal yang digunakan untuk melaporkan Rocky Gerung, terutama UU ITE dan pasal berita bohong dalam UU Peraturan Pidana adalah pasal yang marak digunakan untuk membungkam kritik dan pendapat.

Pertama, Pasal 28 ayat (2) UU ITE mengatur pemidanaan terhadap penyebaran ujaran kebencian terhadap kelompok tertentu berdasarkan SARA.

“Pasal ini seharusnya dijalankan dengan memperhatikan batasan dalam Pasal 20 ayat (2) ICCPR yang mengatur larangan hasutan yang menganjurkan kebencian berdasarkan kebangsaan, ras, atau agama untuk melakukan diskriminasi, permusuhan, atau kekerasan. Sehingga jelas bahwa objek dari pasal ini bukanlah individu atau orang perorangan melainkan kelompok SARA,” ujar Johanna dalam keterangan tertulis, Rabu (2/8/2023).

Saat ini, kata dia, penggunaan pasal ini yang melindungi individu jelas bertentangan dengan batasan yang dimuat dalam Pasal 20 ICCPR sehingga praktik ini harus dihentikan.

Kedua, munculnya penggunaan Pasal 28 ayat (2) UU ITE tentang ujaran kebencian terhadap kasus-kasus individual dan pejabat seperti ini muncul di publik, seiring dengan sulitnya memenuhi batasan yang berhasil dimuat dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE, yang salah satunya menyertakan syarat bahwa aduan harus datang langsung dari objek yang dihina.

Sekalipun perbuatan yang dilakukan Rocky oleh berbagai pihak dapat dianggap sebagai penghinaan sesuai Pasal 27 ayat (3), kata dia, perlu ditekankan bahwa Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak untuk melindungi pejabat dari kritik warga di negara demokratis. Korban sebagai pelapor harus orang perseorangan dengan identitas spesifik, dan bukan institusi, korporasi, profesi, atau jabatan.

Menurut dia, ini juga sejalan dengan komentar umum ICCPR Nomor 34 Paragraf 38, bahwa semua tokoh publik termasuk mereka yang menjabat posisi politik tertinggi seperti kepala negara dan pemerintah, merupakan subjek dari kritik.

“Kritik terhadap pejabat negara maupun lembaga negara tidak boleh dilarang. Apabila Joko Widodo sebagai individu, bukan dalam kapasitasnya menjalankan fungsi jabatan, merasa ucapan Rocky Gerung merupakan penghinaan, maka seharusnya Joko Widodo sendirilah yang mengadukan Rocky,” jelas Johanna.

Ketiga, Pasal 14 dan 15 UU Peraturan Pidana mengenai berita bohong merupakan pasal yang bermasalah dalam rumusan dan implementasinya. Pasal ini merupakan pasal yang diadopsi dari WvS masa pendudukan kolonial Hindia-Belanda dan kembali masuk dalam UU Peraturan Pidana dikarenakan kondisi Indonesia yang baru saja merdeka.

Urgensi pasal ini awalnya untuk mencegah penyebaran berita bohong di tengah masyarakat yang belum stabil karena baru saja merdeka. Sayangnya, pasal ini semakin marak digunakan bersamaan dengan UU ITE dengan rumusan yang bermasalah karena tidak adanya perbedaan antara hoaks, misinformasi, dan disinformasi serta definisi dari keonaran yang tidak jelas. Pasal berita bohong ini malah dimasukkan dalam DIM revisi kedua UU ITE (versi Juli 2023) sehingga menimbulkan duplikasi pasal.

Pada Senin, 31 Juli 2023, Relawan Indonesia Bersatu melaporkan Rocky Gerung dan Refly Harun ke Polda Metro Jaya.

“Kami sebagai relawan dan masyarakat Indonesia sangat terganggu dan ini memunculkan kegaduhan. Maka kami melaporkan sekaligus juga melaporkan penyebar video tersebut," ucap Ketua Umum Relawan Indonesia Bersatu, Lisman Hasibuan.

Refly dilaporkan karena diduga turut menyebarkan ujaran kebencian melalui video dalam akun Youtube-nya; sementara Rocky diduga menyerang Presiden Jokowi melalui pernyataannya.

“Karena diksi-diksi yang dibangun oleh Rocky Gerung dan pernyataan-pernyataan di salah satu forum yang disebarkan melalui saluran Youtube itu sangat tidak etis, karena dia sangat menyerang kepala negara yang hari ini dipimpin oleh Bapak Jokowi," kata Lisman.

Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/POLDA METRO JAYA.

Baca juga artikel terkait KASUS ROCKY GERUNG atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz