tirto.id - Pemerhati politik Rocky Gerung kembali menjadi sorotan usai mengkritik Presiden Joko Widodo dengan menggunakan bahasa kasar. Kali ini ia dilaporkan ke polisi oleh relawan Jokowi terkait Undang-Undang ITE.
Dalam tayangan video viral di dunia maya, Rocky menyinggung sepak terjang Jokowi sebagai Presiden. Ia menyebut publik tidak akan ada yang peduli dengan Jokowi usai tidak lagi menjabat kepala negara.
Rocky juga menyinggung upaya Jokowi membangun Ibu Kota Nusantara (IKN) dengan pergi ke Tiongkok sebagai bagian menjaga legasi atau warisan pemerintahannya.
"Kalau enggak jadi presiden nanti dia akan jadi rakyat biasa, tapi ambisi Jokowi akan mempertahankan legasinya. Dia pergi ke Cina untuk tawarkan IKN. Dia mondar-mandir dari satu koalisi ke koalisi lain untuk mencari kejelasan dirinya," kata dia.
"Dia cuma pikirkan nasibnya sendiri, enggak memikirkan nasib kita (masyarakat Indonesia dan buruh). Itu bajingan yang tolol. Kalau dia bajingan pintar, dia bakal berdebat dengan Jumhur Hidayat," sambungnya.
Dianggap Ujaran Kebencian
Pernyataan Rocky lantas memantik emosi para pendukung Jokowi, salah satunya Relawan Indonesia Bersatu. Selain Rocky Gerung, kelompok tersebut juga turut melaporkan Refly Harun karena mengunggah video ucapan yang dianggap ujaran kebencian itu.
"Kami sebagai relawan dan masyarakat Indonesia sangat terganggu dan ini memunculkan kegaduhan. Maka kami melaporkan sekaligus juga melaporkan penyebar video tersebut," ucap Ketua Umum Relawan Indonesia Bersatu, Lisman Hasibuan, Selasa 1 Agustus 2023.
Lisman mengungkapkan, Refly dilaporkan karena diduga ikut menyebarkan ujaran kebencian
melalui video dalam akun Youtube-nya; sementara Rocky diduga menyerang Presiden Jokowi melalui pernyataannya.
"Karena diksi-diksi yang dibangun oleh Rocky Gerung dan pernyataan-pernyataan di salah satu forum yang disebarkan melalui saluran Youtube itu sangat tidak etis, karena dia sangat menyerang kepala negara yang hari ini dipimpin oleh Bapak Jokowi," jelas Lisman.
Pelapor menilai terlapor melanggar Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lisman menyerahkan beberapa barang bukti pelaporan, salah satunya rekaman video tersebut.
Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/POLDA METRO Jaya. Sebelum melapor di kepolisian Ibu Kota, beberapa relawan Jokowi sempat mengadukan kepada jajaran Bareskrim Polri, namun pengaduan ditolak lantaran alasan harus ada klarifikasi dari presiden sebagai orang yang merasa dirugikan.
Selain kelompok relawan, PDIP--partai yang menaungi Jokowi--juga mempertimbangkan untuk melaporkan Rocky ke aparat penegak hukum.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengaku telah meminta internal partai untuk meninjau dugaan pelanggaran hukum dari pernyataan Rocky.
"PDI Perjuangan akan meminta Badan Bantuan Hukum menyiapkan opsi gugatan terhadap Rocky Gerung atas berbagai pernyataannya yang selama ini banyak kami diamkan, tetapi semakin hari semakin tidak mencerminkan intelektualitasnya dengan pernyataannya yang sembarangan," tutur Hasto, Selasa.
Hasto merasa PDIP perlu ikut campur melindungi Jokowi karena dia adalah petugas partai, sehingga pernyataan Rocky juga dianggap sebagai penghinaan terhadap PDIP. Meski demikian, PDIP masih membuka pintu damai apabila Rocky mau mencabut pernyataannya dan meminta maaf secara terbuka kepada Jokowi.
Jokowi Belum Merespons
Pihak Istana melalui Stafsus Mensesneg Faldo Maldini menilai pernyataan Rocky sudah tidak layak dianggap sebagai ujaran. Ia menyoalkan gagasan yang disampaikan Rocky.
"Apa idenya dari istilah “bajingan tolol” itu? Tidak ada, dibilang ocehan saja belum layak. Saya harap kita bicara ide dan kekeliruan berpikir Pak Rocky saja," imbuh Faldo, Selasa.
Sebelumnya, Rocky sempat menyindir aksi Jokowi ke luar negeri. Ia menyinggung soal kunjungan kerja kepala negara ke Tiongkok untuk menawarkan IKN. Ia pun menggunakan istilah "bajingan tolol" kepada kepala negara untuk memperkuat pernyataannya bahwa IKN adalah proyek ambisius.
Faldo mengingatkan IKN bukanlah ambisi Jokowi untuk mempertahankan legasi. Pembangunan IKN adalah amanat undang-undang sehingga harus dijalankan. Faldo pun menilai, logika Rocky tergolong keliru dan penyesatan informasi. Ia menegaskan presiden sekalipun harus berupaya membangun IKN sebagai amanat undang-undang.
"Saya kira di situ Pak Rocky keliru. Itu informasi yang menyesatkan dan bohong. Faktanya, siapapun presidennya harus jalankan itu, kecuali UU-nya direvisi bersama DPR. IKN itu amanah UU, bukan ambisi presiden," ujar Faldo.
Faldo pun belum mendengar kabar Jokowi akan melaporkan kritik Rocky tersebut ke polisi. "Sejauh ini tidak ada omongan. Jika diserang dan dihina itu kan sudah makanan sehari-hari bapak presiden," terang dia.
Kritik Tak Bisa Dibungkam
Rocky sudah berkomentar soal pelaporan tersebut. Dia mengatakan bahwa pernyataannya adalah ekspresi kebebasan berpendapat.
"Saya berhak untuk mengajukan pandangan politik saya, sama seperti saya menghormati para pemuja dan pemuji Jokowi, kan saya enggak laporin ke Bareskrim mereka, walaupun kita tahu ini menghina akal sekali," kata Rocky.
Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI) Julius Ibrani menilai pernyataan Rocky adalah kritik dan bukan bermaksud menghina. Ia meminta publik untuk memahami dua hal sebagai alasan.
Pertama, latar belakang Rocky adalah filsuf yang fokus pada kritik dengan pendekatan filsafat yang lepas. Oleh karena itu, tidak ada batasan pendapat dan komentar Rocky karena dilindungi oleh undang-undang.
Kedua, publik juga perlu paham konteks pernyataan yang disampaikan Rocky. Dia menilai hal tersebut adalah kritik Rocky terhadap kinerja presiden, bukan pribadi Joko Widodo.
"Dengan demikian dampaknya adalah tidak bisa menggunakan perspektif personalitas karena bukan hubungan personal antara Rocky Gerung dengan Jokowi selaku pribadi individu warga negara biasa. Bukan itu konteksnya. Jadi kalau kami melihat ini sudah jelas kritik, ya," tutur Julius, Selasa.
Julius menekankan pernyataan Rocky mempunyai dua indikator. Pertama adalah kunjungan Jokowi ke Tiongkok yang membawa isu IKN. Kedua adalah jabatan Jokowi sebagai presiden dan bukan Jokowi sebagai individu.
Menurut Julius, tidak ada unsur penghinaan karena bukan antar-pribadi, tetapi jabatan publik dan kebijakan publik.
Julius menilai pernyataan Rocky mirip dengan konteks kritik yang disampaikan publik dalam film atau seni teater. Kritik lazim disampaikan oleh pelaku seni. Jika memang dipaksa untuk dipidana, pernyataan Rocky merupakan kritik yang serupa pernah disampaikan para mahasiswa 98 yang mengumpat Soeharto di masa lalu.
Pernyataan Rocky, lanjut dia, adalah otokritik kepada pemerintahan Jokowi sehingga tidak boleh dikriminalisasi.
"Jangan mencampuradukkan konteks atau bahkan memblurkan, membelokkan konteks ucapan dalam sebuah pernyataan itu dengan si pengucapnya, dengan konteks cerita yang disampaikannya. Jadi tidak boleh pakai perspektif di luar itu," ucap Julius.
"Kalau begitu nanti akan terjadi kriminalisasi seperti Haris Azhar dan Fatia yang selama persidangan tidak pernah terbantahkan apa yang disampaikan oleh Fatia dan Haris Azhar di dalam Youtube dan tidak pernah pernah ada satu dokumen pun yang menyatakan tidak benar dalam persidangan itu," sambung Julius.
Pahami Konteks Sebelum Menghakimi
Ahli hukum pidana Universitas Brawijaya, Fachrizal Afandi meminta publik perlu memahami konteks pernyataan Rocky. Ia mengingatkan pasal penghinaan presiden sudah dihapus oleh Mahkamah Konstitusi.
Sementara itu, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, pihak yang bisa melapor hanya presiden.
"Jadi harus Jokowi yang ngelaporkan, kalau Jokowi enggak laporkan ya enggak bisa, dong. Kan sebagai perseorangan," tutur Fachrizal, Selasa.
Fachrizal tidak bisa berkomentar apakah pernyataan Rocky memenuhi unsur pidana atau tidak. Ia mengaku belum menonton penuh. Akan tetapi, pernyataan kontroversial Rocky harus dikaitkan dengan konteks apakah pernyataan menyasar kepada Jokowi sebagai individu atau sebagai pejabat negara. Jika demi kepentingan umum, Rocky tidak bisa dipidana.
"Kan kalau demi kepentingan umum asal itu bisa dibuktikan, itu tidak bisa dipidana toh. Misalkan dia mengritik," jelas Fachrizal.
Fachrizal menegaskan pelapor perkara penghinaan harus orang yang menjadi sasaran dan bukan pihak yang tidak ada urusan dengan yang diduga terhina. Jika memang penyidikan tetap dipaksakan, aparat harus memperhatikan utuh konteks pernyataan Rocky apakah masuk dalam upaya menghina atau tidak.
"Tapi kan yang merasa dilecehkan harus yang melapor. Itu kuncinya," pungkas Fachrizal.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Fahreza Rizky