tirto.id - Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan tersangka ibu berinisial R (22) yang viral melakukan asusila kepada anaknya R (5). Perbuatannya viral di media sosial dalam sebuah video yang terbagi menjadi dua bagian.
“Sudah ditetapkan tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, dalam keterangan tertulis, Senin (3/6/2024).
Tersangka dijerat Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 jo Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Kasus ini kini ditangani tim Unit II Subdit IV Tipid Siber Polda Metro Jaya," tutur Ade.
Diberitakan sebelumnya, peristiwa dalam video berawal dari 28 Juli 2023 sekitar pukul 18.00 WIB ketika R dihubungi oleh seseorang di media sosial Facebook. Akun bernama Icha Shakila menawarkan pekerjaan kepada R.
“Kemudian pemilik akun Facebook Icha Shakila (DPO) membujuk tersangka untuk mengirimkan foto tanpa busana dengan iming-iming akan dikirimkan sejumlah uang,” ucap Ade dalam keterangan tertulis, Senin (3/6/2024).
Setelah itu, pada 30 Juli 2023, R diminta lagi untuk membuat video dengan gaya dan skenario dari pemilik akun Facebook Icha Shakila. Dia juga mendapat ancaman apabila tidak membuat video yang diminta oleh akun facebook tersebut, maka foto tanpa busana milik dia yang pernah dikirim akan disebarluaskan.
“Kemudian pada hari itu juga tanggal 30 Juli 2023 tersangka mengikuti perintah dari akun Facebook Icha Shakila untuk membuat video yang bermuatan pornografi antara tersangka dengan anak kandungnya atas nama R (5)," ungkap Ade.
Diakui R, dia melakukan itu karena desakan kebutuhan ekonomi. “Tersangka juga dijanjikan akan dikirim uang sejumlah Rp15.000.000," tutur Ade.
Keterangan dari R, setelah mengirimkan video kepada pemilik akun Facebook Icha Shakila pada sekitar pukul 19:00 WIB, yang bersangkutan tidak dapat dihubungi. Bahkan, juga tidak mengirim sejumlah uang yang telah dijanjikan sebelumnya.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Abdul Aziz