Menuju konten utama

Sepakati Putusan MK, ICJR: Mengkritik adalah Hak & Dilindungi

ICJR setuju pada putusan MK karena kritik terhadap penyelenggara negara tak boleh dianggap ancaman terhadap keamanan nasional.

Sepakati Putusan MK, ICJR: Mengkritik adalah Hak & Dilindungi
Terdakwa Direktur Lokataru Haris Azhar (kanan) dan mantan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti (kiri) melakukan selebrasi ke pendukungnya usai sidang lanjutan di Pengadllan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (8/1/2024). ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/YU

tirto.id - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyepakati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang uji materi terhadap beberapa aturan hukum yang dinilai sebagai pasal karet. Beberapa aturan hukum tersebut berkaitan dengan pencemaran nama baik di ruang siber, pasal berita bohong, serta pasal penghinaan secara lisan.

Adapun uji materi dalam perkara nomor 78/PUU-XXI/2023 tersebut dimohonkan oleh aktivis Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty. Secara detail, keduanya mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 27 (3) dan 45 (3) UU ITE, Pasal 14 dan 15 UU No. 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 310 ayat 1 KUHP.

MK lalu menyatakan bahwa Pasal 14 dan 15 UU No. 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana bertentangan dengan UUD 1945. Selain itu, MK juga menyatakan bahwa Pasal 310 KUHP inkonstitusional bersyarat.

Peneliti ICJR, Johanna Poerba, menyebut sejumlah alasan mengapa pihaknya menyetujui keputusan MK tersebut. Pertama, kritik terhadap penyelenggara negara merupakan hak kebebasan berekspresi serta berpendapat.

"[Kritik] dilindungi dan tidak boleh dianggap sebagai ancaman terhadap keamanan nasional sebagaimana tertuang dalam Prinsip-Prinsip Johannesburg yang dikutip dalam pertimbangan Putusan MK ini," kata Johanna dalam keterangan yang diterima Tirto, Jumat (22/3/2024).

Alasan kedua, putusan MK soal penyebaran berita bohong menjadi angin segar bagi demokrasi Tanah Air. Sebab, pasal berita bohong kerap digunakan oleh sejumlah pihak yang berkuasa untuk menjerat jurnalis maupun masyarakat sipil.

Menurut Johanna, ICJR sepakat dengan MK bahwa pasal berita bohong berpotensi digunakan untuk mengkriminalisasi seseorang yang berniat memberikan kritik atau masukan bagi penyelenggara negara.

"Hal ini terutama karena tidak ada parameter yang jelas untuk menentukan kebenaran dan kabar yang berlebihan maupun unsur keonaran dalam Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946," urai dia.

Di sisi lain, ICJR juga mendorong Pemerintah dan DPR RI agar mencabut UU karet yang kerap dipakai untuk mengkriminalisasi banyak pihak. UU karet yang dimaksud, misalnya UU ITE atau beberapa pasal dalam KUHP baru.

Johanna menambahkan bahwa ICJR meminta pengadilan serta aparat penegak hukum (APH) agar memperhatikan Putusan Nomor 78 dalam implementasi pasal penghinaan individu dan penyebaran berita bohong.

Kemudian, ICJR meminta APH untuk menempatkan penyelesaian menggunakan ketentuan pidana sebagai upaya terakhir, terutama ketika menangani kasus-kasus yang melibatkan jurnalis.

"Keempat, [ICJR meminta] Pemerintah melakukan penguatan bagi jurnalis dan edukasi terkait literasi digital bagi masyarakat sebagai upaya menangkal penyebaran berita bohong," sebut Johanna.

Baca juga artikel terkait PASAL KARET atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Flash news
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Fadrik Aziz Firdausi