Menuju konten utama

23 Pemain Kalteng Putra Dilaporkan ke Polisi terkait UU ITE

Jefrico Seran sebut atas perbuatannya itu 23 pemain yang dilaporkan ke Polda Kalteng melanggar UU ITE.

23 Pemain Kalteng Putra Dilaporkan ke Polisi terkait UU ITE
Manajer Kalteng Putra Sigit Widodo didampingi Kuasa Hukumnya Jefrico Seran melaporkan 23 pemain Kalteng Putra ke Polda Kalteng karena mencemarkan nama baik manajemen tim, Kamis (25/1/2024). ANTARA/Adi Wibowo

tirto.id - Manajemen Kalteng Putra melaporkan 23 pemainnya yang melakukan pencemaran nama baik di akun media sosialnya masing-masing. Para pemain mengaku manajemen tidak membayar gaji mereka selama dua bulan.

Kuasa Hukum dari Manajemen Kalteng Putra, Jefrico Seran, di Palangka Raya, Kamis (25/1/2024), mengatakan bahwa kasus tersebut resmi dilaporkan oleh pihak manajemen tim dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan awal di Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Kalteng.

“Yang dilaporkan hanya mereka yang memposting surat bahwa manajemen tidak membayar gaji selama dua bulan di akun instagram mereka, sehingga hal tersebut membuat gaduh atau menggiring opini publik manajemen tidak membayar gaji mereka. Sedangkan keterlambatan tersebut hanya 15 hari saja,” kata dia.

Dia menjelaskan, atas adanya postingan di media sosial instagram tentunya manajemen dan pemilik klub Kalteng Putra dibuli di media sosial. Padahal terkait persoalan tersebut, tentunya pemain bisa mengkomunikasikan terkait persoalan tersebut ke manajemen dan tidak memposting surat terkait gaji.

Padahal persoalan tersebut juga hanya persoalan perdata dan kemudian bisa dikomunikasikan dengan baik, bahkan manajemen juga akan membayar terkait hak-hak mereka tersebut.

“Kami tegaskan terkait persoalan bola ini tidak ada sangkut pautnya dengan politik, tapi dengan adanya postingan tersebut seolah-olah ada kepentingan politik padahal tidak ada sama sekali,” kata dia.

Jefrico Seran menegaskan, atas perbuatannya itu 23 pemain yang dilaporkan ke Reskrimsus Polda Kalteng tentunya melanggar Undang-Undang ITE dan ancaman hukuman kurungan penjaranya lima tahun dan denda sebesar Rp700 juta.

Terkait nantinya ada itikad baik dari para pemain, Kuasa Hukum Manajemen dari Kalteng Putra tentunya menyerahkan semuanya ke pihak penyidik Polda Kalimantan Tengah.

Yang jelas dalam perkara ini selain sudah dilaporkan, juga sudah berproses dan Manajer Kalteng Putra, Sigit Widodo, beserta sejumlah saksi dimintai keterangan oleh penyidik Reskrimsus Polda Kalteng.

“Ya seandainya sebelum melakukan perbuatan tersebut alangkah lebih baiknya diomongkan dengan baik jangan seperti ini, kalau seperti ini tentunya mencemarkan nama baik Manajemen Kalteng Putra,” kata dia.

Sebelum mengakhiri perbincangannya, sampai saat ini masih ada beberapa pemain yang masih komunikasi Manajer Kalteng Putra, Sigit Widodo. Bahkan pihaknya sangat menyayangkan tindakan yang diambil oleh pemain, sehingga urusannya menjadi seperti ini.

“Ya terkait bukti-bukti gaji dan lain sebagainya ada sama kami dan ini akan disampaikan ke pihak penyidik,” demikian Jefrico Seran.

Baca juga artikel terkait KALTENG PUTRA

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Abdul Aziz