Menuju konten utama

Polisi Tangkap Pemalsu Sertifikat Habib, 6 Orang Jadi Korban

Sudah ada enam orang yang menjadi korban. Namun, penyidik menduga masih ada korban lain dari aksi manipulasi pemuda itu.

Polisi Tangkap Pemalsu Sertifikat Habib, 6 Orang Jadi Korban
Ilustrasi penjahat diborgol. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap seorang tersangka tindak pidana ITE berinisial JMW (24). Dia ditangkap usai membuat situs palsu pendaftaran dan pembuatan sertifikat habib atau keturunan Nabi Muhammad SAW.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, JMW membuat situs palsu dengan bermodalkan ilmu saat kuliah informatika. Kemudian, dia juga melakukan pencarian informasi di internet demi menyempurnakan situs tersebut.

"Pada hari Rabu, 28 Februari 2024, berdasarkan hasil analisa dan hasil penyelidikan, tim penyidik mendatangi alamat yang diduga rumah target di kawasan kampung Bulak Simpul, Kalideres, Jakarta Barat," kata Ade dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (3/3/2024).

Saat dilakukan penangkapan ditemukan di laptop tersangka email yang dibuat atas nama seperti web palsu pendaftaran habib. Selain itu, penyidik juga menemukan dokumen logo dan nama Rabithah Alawiyah palsu.

Ade mengungkapkan JMW saat ini bekerja serabutan. Sudah ada enam orang yang menjadi korban. Namun, penyidik menduga masih ada korban lain dari aksi manipulasi pemuda itu.

"Total keuntungan yang didapat oleh tersangka kurang lebih Rp18.500.000 dengan korban sebanyak enam orang," ungkap Ade.

Lebih lanjut dijelaskan Ade, dalam situs palsu tersebut tersangka mencantumkan nasab semua habib untuk meyakini korbannya. Data itu diambil dari laman Rabithah Alawiyah yang asli.

Kemudian, tersangka mencantumkan pembukaan pendaftaran sertifikasi habib dengan tarif Rp4 juta per nama. Pengurusan itu disebut tersangka dilakukan melalui jalur belakang.

"Sedangkan klarifikasi dari pihak Rabithah Alawiyah sendiri tidak pernah memilki blogspot https://maktabdaimi.blogspot.com/?m=1 dan website resmi yang dimiliki organisasi Rabithah alawiyah yaitu https://rabithahalawiyah.org/," tutur Ade.

Kini tersangka dijerat Pasal 35 Jo 51 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca juga artikel terkait SERTIFIKAT HABIB PALSU atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fahreza Rizky