tirto.id - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menegaskan, kasus laporan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang diduga melibatkan analis militer Connie Rahakundini Bakrie masih berjalan.
“Masih berjalan,” kata Ade saat dihubungi reporter Tirto, Sabtu (30/3/2024).
Ade mengakui bahwa Pasal 14 dan 15 UU 1 tahun 1946 sudah diputus MK. Akan tetapi, ia menekankan bahwa Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan terhadap akun media sosial @connierakundinibakrie. Mereka belum berbicara siapa pelaku.
Akan tetapi, mereka sudah melihat ada potensi pelanggaran sejumlah aturan antara lain, Pasal 14 dan 15 UU 1 tahun 1946 dan Pasal 28 ayat 3 Jo Pasal 45A ayat 3 UU ITE. Namun laporan belum merujuk pada nama Connie, melainkan akun media sosial @connierakundinibakrie.
“Terlapor dalam lidik," tegas Ade.
Connie dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh dua ormas yakni Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK) dan Jaringan Pemuda Untuk Demokrasi (JPUD). Ia dilaporkan oleh kedua ormas karena dinilai menyebar informasi atau dokumen yang memuat berita bohong.
Kedua pelapor membawa bukti berupa foto kopi tangkapan layar ujaran akun @connierahakudinibakrie. Akun tersebut memuat narasi yang mengutip pernyataan Oegroseno yang berisi “Polres-Polres memiliki akses ke Sirekap dan bahkan pengisian C1 bisa dari Polres-Polres.”
Kedua laporan Polisi tersebut telah teregister dalam nomor nomor: LP/B/1585/III/2024/SPKT/PMJ dan nomor: LP/B/1586/III/2024/SPKT/PMJ pada 20 Maret 2024.
Selain di Polda Metro Jaya, Connie juga dilaporkan di Polresta Jakarta Selatan. Ia dilaporkan karena menyebarkan hoaks melalui pernyataan di media sosial Instagram yang menuding polisi punya akses ke Sirekap dan formulir C1 kemudian mengeditnya.
Laporan tersebut teregister dengan Nomor: LP/B/860/III/2023/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya. Pihak Polresta Jaksel pun sudah memeriksa sejumlah saksi dalam perkara tersebut.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz