Menuju konten utama

Dua Pelaku & Penyebar Website Palsu Event Resmi Polri Ditangkap

Polisi akhirnya menangkap dua pelaku di wilayah hukum Polsek Rumbai, Pekanbaru, Riau.

Dua Pelaku & Penyebar Website Palsu Event Resmi Polri Ditangkap
Polda Sumsel menangkap dua pemalsu dan penyebar event Sumsel Bhayangkara Run 2026 di Riau. FOTO/Humas Polda Sumsel
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Polda Sumatra Selatan menangkap dua pelaku pemalsuan website pendaftaran resmi event Polri. Aksi keduanya bertujuan untuk meraup keuntungan pribadi.

Kasus ini terungkap dari laporan event organizer Sumsel Bhayangkara Run 2026 yang menemukan adanya tautan website pendaftaran tidak resmi beredar di media sosial pada Sabtu (30/6/2026). Padahal pendaftaran resmi kegiatan itu baru dibuka tiga hari kemudian.

Dalam tampilannya, website palsu itu sangat menyerupai tampilan resmi Sumsel Bhayangkara Run 2026 dengan menggunakan latar belakang flyer resmi, formulir pendaftaran berbasis platform JotForm, dan kode QRIS untuk pembayaran.

Laporan ditindaklanjuti penyidik Subdit V Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel melalui digital forensik, pelacakan jejak elektronik, dan koordinasi dengan ahli teknologi informasi dari Kementerian Komunikasi dan Digital. Polisi akhirnya menangkap dua pelaku di wilayah hukum Polsek Rumbai, Pekanbaru, Riau.

Pelaku MF berperan sebagai pembuat website palsu sekaligus pihak yang memasang kode QRIS sebagai sarana penerimaan pembayaran dari calon peserta. Sementara pelaku inisial FCAS berperan menyebarluaskan tautan website palsu tersebut melalui Instagram sehingga menjangkau masyarakat secara luas dan meningkatkan potensi korban.

Kasubdit V Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Dwi Utomo, mengungkapkan, kedua tersangka sengaja membuat website yang menyerupai halaman resmi Sumsel Bhayangkara Run 2026 untuk memperoleh keuntungan melalui QRIS palsu. Penyidikan dilakukan secara komprehensif dengan memanfaatkan kemampuan digital forensik hingga akhirnya keduanya ditangkap di Pekanbaru.

“Dua tersangka ditangkap setelah koordinasi dengan Polda Riau, keduanya mengakui sebagai pelaku," ungkap Kasubdit V Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Dwi Utomo, Sabtu (11/7/2026).

Dalam pengungkapan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, berupa tiga unit telepon seluler yang digunakan dalam tindak pidana siber dan satu akun merchant GoPay yang digunakan sebagai media penerimaan pembayaran melalui QRIS. Penyidik juga masih melakukan pengembangan terhadap penggunaan merchant tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan kejahatan ini.

"Kami terus kembangkan perkara ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat," kata Dwi.

Dwi menyebut kasus ini menjadi perhatian serius karena tidak hanya menyasar masyarakat sebagai calon peserta kegiatan olahraga, tetapi memanfaatkan identitas visual dan nama kegiatan resmi Polda Sumsel untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum.

"Aksi kedua tersangka berpotensi menimbulkan kerugian finansial dan merusak kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan kegiatan resmi institusi Polri," kata Dwi.

Kedua tersangka dijerat Pasal 492 KUHP dan Pasal 35 juncto Pasal 48 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman 12 tahun penjara.

Baca juga artikel terkait ITE atau tulisan lainnya dari Irwanto

tirto.id - Flash News
Kontributor: Irwanto
Penulis: Irwanto
Editor: Abdul Aziz