tirto.id - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh artis sekaligus terdakwa perkara pidana khusus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Nikita Mirzani. Dengan putusan tersebut, hukuman yang dijatuhkan pada tingkat sebelumnya tetap berlaku.
Berdasarkan data penelusuran perkara di Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan nomor perkara 3144 K/PID.SUS/2026, majelis hakim memutus perkara tersebut dan menyatakan permohonan kasasi baik dari terdakwa maupun jaksa penuntut umum sama-sama ditolak.
Dengan penolakan tersebut, pidana ITE juncto TPPU yang menjerat Nikita Mirzani berakhir di tingkat kasasi dengan hukuman enam tahun penjara tetap dijalankan.
“Tolak kasasi terdakwa dan Tolak kasasi Penuntut Umum,” dikutip dalam putusan secara elektronik pada Jumat, 13 Maret 2026.
Pada tingkat pertama, majelis hakim menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Nikita Mirzani disertai denda Rp1 miliar. Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim tingkat pertama menilai Nikita terbukti melakukan pemerasan melalui media elektronik dengan ancaman pencemaran nama baik untuk memaksa korban menyerahkan uang.
Hakim juga menilai tindakan terdakwa yang memberikan nomor rekening untuk menerima uang menunjukkan kehendak memperoleh keuntungan secara melawan hukum.
Namun, pada tingkat pertama majelis hakim menyatakan unsur tindak pidana pencucian uang (TPPU) belum terbukti. Hakim menilai penggunaan dana oleh terdakwa belum menunjukkan adanya upaya menyamarkan asal-usul harta sebagaimana karakteristik tindak pidana pencucian uang.
Perkara tersebut kemudian berlanjut ke tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Pada tahap ini, majelis hakim memperberat hukuman Nikita Mirzani menjadi enam tahun penjara.
Pengadilan Tinggi menilai terdakwa tidak hanya terbukti melanggar ketentuan dalam Undang-Undang ITE, tetapi juga memenuhi unsur tindak pidana pencucian uang yang didakwakan secara kumulatif oleh penuntut umum.
Putusan banding tersebut kemudian diajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, MA menolak permohonan kasasi dari kedua pihak sehingga putusan banding tetap berlaku.
Majelis kasasi dalam perkara ini dipimpin oleh hakim ketua Soesilo, dengan anggota majelis Sutardjo serta Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Sementara posisi panitera pengganti dipegang oleh Nur Kholida Dwi Wati.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Alfons Yoshio Hartanto
Masuk tirto.id
































