tirto.id - Selebriti Nikita Mirzani melaporkan dugaan suap terhadap penegak hukum ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan tersebut diunggah melalui akun Instagram pribadinya dengan menunjukkan tanda terima laporan tersebut tertanggal 8 Agustus 2025 dengan surat laporan bernomor: 011/VII/2025.
“Pengaduaan dugaan tindak pidana korupsi dan/atau patut diduga adanya tindakan suap terhadap penegak hukum,” isi tangkapan layar tanda terima laporan dari Nikita Mirzani yang diunggah lewat akun Instagram pribadi Nikita, @nikitamirzanimawardi_172, sebagaimana dilihat tirto, Senin (11/8/2025).
Dikonfirmasi terpisah, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan, KPK terbuka terhadap semua laporan dari masyarakat. Dia menyebut setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti dengan proses telaah dan verifikasi awal untuk memastikan apakah memenuhi kriteria tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK.
“KPK tentu terbuka terhadap semua laporan ya dari masyarakat, tentu nanti akan diterima dan ditindaklanjuti, akan dilakukan telaaah dan verifikasi awal apakah laporan tersebut masuk dalam kriteria tindak pidana korupsi atau tidak, kemudian apakah menjadi kebenangan tahu tidak,” ujarnya.
Meskipun demikian, Budi menyebut bahwa laporan pengaduan masyarakat sifatnya informasi yang dikecualikan sehingga tidak terbuka kepada publik. KPK hanya akan menyampaikan hasil telaah laporan kepada pelapor.
“Namun, sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas terhadap tindak lanjut dari setiap laporan yang diterima, maka KPK akan menyampaikan update-nya kepada pihak pelapor saja, hanya menyampaikan kepada pihak pelapor saja,” tutur Budi.
Lebih lanjut, terkait dengan informasi pelapor, Budi menegaskan informasi itu tidak bisa untuk diungkap kepada publik. Hal itu, kata Budi, diterapkan demi menjaga kerahasiaan dan keamanan pelaporannya.
“Tapi tentu nanti materi laporannya kita akan cek, kita akan telaah, apakah informasi yang disampaikan itu betul, valid, nanti akan ditelah dan diverifikasi dan apapun hasilnva nanti pasti akan disampaikan kepada pihak pelapor,” katanya.
Budi menyebut KPK juga berkemungkinan memanggil selebriti itu untuk keterangan lebih lanjut terkait laporannya. “Bisa dimungkinkan, bisa,” kata Budi.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id































