Menuju konten utama

Polri Segera Beradaptasi dengan Putusan MK Terkait UU ITE

Itu menyusul perubahan dalam beberapa pasal UU ITE setelah terbitnya Putusan MK.

Polri Segera Beradaptasi dengan Putusan MK Terkait UU ITE
Karopenmas Divisi Humaa Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Senin (2/9/2024). FOTO/Dokumentasi Polri.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Polri memastikan akan beradaptasi dengan aturan baru yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitisi (MK) atas Undang-Undang ITE. Pasalnya, terdapat beberapa perubahan dalam UU tersebut yang dikabulkan oleh MK. Salah satunya mengenai penjeratan kepada pelaku penyebaran berita bohong berujung keributan.

“Tentu Polri akan beradaptasi atau menyesuaikan,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, saat dikonfirmasi, Rabu (30/4/2025).

Trunoyudo memastikan bahwa Polri akan tunduk kepada setiap aturan yang berlaku di Indonesia. Pengkajian atas perubahan baru itu pun akan dilakukan segera.

“Polri tunduk pada putusan MK yang merupakan aturan berlaku untuk memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat,” ucap dia.

Sebagai informasi, MK menerbitkan dua putusan atas gugatan terkait UU ITE. Kedua gugatan tersebut dilayangkan oleh Jovi Andrea Bachtiar dengan nomor perkara 155/PUU-XXII/2024 dan oleh Daniel Frits Maurits Tangkilisan, dengan nomor perkara 105/PUU-XXII/2024.

Dalam gugatannya, Jovi meminta MK untuk mengubah sejumlah pasal dalam UU ITE. Di antaranya Pasal 310 Ayat 3 KUHP, Pasal 27 Ayat 1 UU ITE 2024, Pasal 28 Ayat 3, Pasal 45 Ayat 1 dan Ayat 2 Huruf a, Pasal 45 Ayat 7, dan Pasal 45A Ayat 3.

MK dalam putusannya mengabulkan sebagian dari permohonan itu. Salah satunya klausul setiap orang yang melakukan penyebaran informasi elektronik dikenakan pidana jika menimbulkan kerusuhan di masyarakat dalam ruang fisik, bukan pada ruang digital.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan penerapan batasan kerusuhan tersebut ditentukan agar penegakan hukum bisa dilakukan dengan jelas.

Kemudian, pada gugatan yang diajukan oleh Daniel, MK mengabulkan sebagian permohonannya. Dalam petitumnya, Daniel meminta MK untuk mengubah Pasal 27A UU ITE, Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2, hingga Pasal 45A Ayat 2.

MK mengabulkan sebagian permohonan tersebut dengan pertimbangan harus adanya kejelasan hukum terkait pelanggaran yang bisa dipidanakan.

Baca juga artikel terkait UU ITE atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fadrik Aziz Firdausi