tirto.id - Mahkamah Agung (MA) resmi menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Septia Dwi Pertiwi.
Septia merupakan mantan karyawan perusahaan yang dipimpin John LBF, yakni PT Hive Five.
Dengan demikian, vonis bebas Septia yang diputus pada Januari lalu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, telah memperoleh kekuatan hukum tetap alias inkrah.
Dikutip dari laman kepaniteraan MA, Minggu (13/7/2025), kasasi pada perkara nomor: 5900 K/PID.SUS/2025 ini memiliki amar putusan: ditolak.
"Amar putusan: tolak kasasi penuntut umum," bunyi putusan MA.
Perkara kasasi ini diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Yohanes Priyana dengan hakim anggota, Tama Ulinta BR Tarigan dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo serta Panitera Pengganti Happy Try Sulistiyono.
MA memutus perkara ini pada Kamis 3 Juli 2025. Perkara diajukan kasasi pada Jumat 16 Mei 2025.
"Lama memutus 17 hari," tulis keterangan dalam putusan MA.
Septia merupakan mantan Staf Marketing PT Lima Sekawan Indonesia (Hive Five) yang Pada 11 Desember 2024, dituntut pidana 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Ia dianggap terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam Pasal 27 ayat (3) Undang undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dugaan pencemaran nama baik berawal dari Septia yang merasa diperlakukan tidak adil sebagai karyawan Hive Five. Ia dituding sengaja membuat unggahan dan memberikan komentar yang dinilai mencemarkan nama baik Jhon LBF di media sosial.
Dalam fakta persidangan, terungkap bahwa Jhon LBF memberikan upah di bawah UMP, tidak memberikan upah lembur, dan mengakui mengancam pemecatan dan potong gaji jika telat membalas chat.
John LBF turut melarang karyawan untuk berekspresi dan bersosialisasi.
Hakim PN Jakarta Pusat sebelumnya membebaskan seluruh dakwaan terhadap Septia baik dakwaan primer (Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 36 UU ITE) dan alternatif (Pasal 311 KUHP).
Hakim menganggap semua tangkapan layar ataupun cuitan yang Septia lakukan di X mengenai kondisi kerja dan pelanggaran hak ketenagakerjaan merupakan kenyataan atau fakta yang sama sekali tidak ditujukan untuk menyerang personal atau kehormatan Jhon LBF.
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id





























