Menuju konten utama

Resmi Gugat Hasil Pilpres Ke MK, TPN Siapkan 30 Saksi & 10 Ahli

TPN membawa sejumlah dokumen penunjang atau alat bukti-bukti kecurangan Pilpres ke MK.

Resmi Gugat Hasil Pilpres Ke MK, TPN Siapkan 30 Saksi & 10 Ahli
Tim hukum TPN Ganjar Pranowo dan Mahfud MD mendaftarkan gugatan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Sabtu (23/3/2024). Foto/ Dwi Aditya Putra

tirto.id - Tim hukum TPN Ganjar Pranowo dan Mahfud MD resmi mendaftarkan gugatan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Sabtu (23/3/2024) sore. Gugatan terdaftar dengan Nomor: 02-03/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.

Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN), Todung Mulya Lubis, menyampaikan pihaknya telah menyiapkan permohonan PHPU dengan tebal halaman mencapai 151 halaman. Selain itu, TPN juga membawa sejumlah dokumen penunjang atau alat bukti-bukti kecurangan.

"Memang masih ada bukti-bukti yang belum kami ajukan, tapi malam ini Insyaallah kami akan melengkapi bukti-bukti yang belum sempat kita, kita banding atau bandel hari ini. Jadi Insyaallah malam ini akan dilengkapi," kata dia di Gedung MK, Jakarta.

Dalam perkara ini, TPN mengaku sudah menyiapkan sebanyak 30 saksi dari beberapa daerah dan 10 ahli untuk di persidangan mendatang. Terhadap saksi-saksi ini, TPN meminta agar seluruh aparat penegak hukum bisa melindungi dan tidak intervensi mereka.

"Saksi kami dapat dari banyak daerah bukan hanya Jakarta. Jumlahnya 30 dan ahli kita ada sekitar 10," kata dia.

Sebelumnya, Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar Mahfud, Firman Jaya Daeli, mengatakan tidak ada alasan khusus kenapa TPN melayangkan gugatan dihari terakhir. Karena ini sesuai dengan batas durasi jadwal kalender konstitusi yang diatur dalam ketentuan.

Dia mengatakan, jauh jauh hari pada dasarnya TPN sudah selesai mengumpulkan seluruh materi, baik saksi ahli, fakta-fakta dan dokumen bukti-bukti kecurangan.

"Jadi sama sekali tidak ada faktor yang membuat kenapa harus hari ketiga. Seluruh instrumen baik subtansi konstruksi narasi dan perangkat sudah ada sedemikian rupa," kata dia.

"Tapi berapa orang saksi, siapa saksi, tidak perlu kami sampaikan dalam konteks ini karena bagian dari strategi," lanjut dia.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2024 atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Hukum
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Anggun P Situmorang