tirto.id - Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Juri Ardiantoro, menanggapi santai gugatan sengketa Pilpres dilayangkan oleh dua pasangan calon nomor urut 1 dan 3 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Untuk diketahui, Tim kuasa hukum AMIN sudah lebih dulu melayangkan gugatan ke MK perkara perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada Kamis (21/3/2024).
Sementara Sabtu (23/3/2024) sore ini, giliran Tim Kuasa Hukum Ganjar-Mahfud MD yang bakal melayangkan gugatan ke MK.
"Kita kan sebagai pihak yang menunggu saja apa nanti yang menjadi materi atau substansi permohonan gugatan ke MK. Jadi nanti kita akan lihat situasinya," kata dia dalam acara Polemik Trijaya dengan Tema: "Sengketa Pemilu, Hak Angket dan Kompromi Politik".
Juri mengatakan, sebenarnya pihaknya bisa saja mengajukan masalah-masalah terkait dugaan pelanggaran pemilu 2024. Terlebih, tidak sedikit juga data memperlihatkan ada tindakan merugikan pasangan Prabowo-Gibran.
"Jadi tidak bisa klaim 1, 3 yang mengalami tindakan merugikan. Tapi 2 juga ada banyak dan itu sering temui selama proses kampanye dan pemilu," kata dia.
Juri mengatakan, selama masa kampanye pihaknya juga aktif melaporkan ke lembaga menangani dugaan pelanggaran terkait hal-hal merugikan pasangan nomor urut 2. Hanya saja, pihaknya tidak ingin mempersoalkan lebih jauh.
"Jadi setiap pelanggaran dugaan pelanggaran selalu kami tempuh jalur disediakan konstitusi dan undang-undang. Baik mekanisme maupun kelembagaan. Kita harus memperkuat kelembagaan kepemiluan sudah kita miliki ini harus kita berdayakan jangan sampai posisional," pungkas dia.
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Anggun P Situmorang