tirto.id - Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, akan mengajukan gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Sabtu (23/3/2024) sore.
"Jam 16.00-15.00 WIB," ujar Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN), Todung Mulya Lubis, saat dikonfirmasi Tirto.
Terpisah, Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar Mahfud, Firman Jaya Daeli, mengatakan tidak ada alasan khusus kenapa TPN melayangkan gugatan dihari terakhir. Karena ini sesuai dengan batas durasi jadwal kalender konstitusi yang diatur dalam ketentuan.
Dia mengatakan, jauh jauh hari pada dasarnya TPN sudah selesai mengumpulkan seluruh materi, baik saksi ahli, fakta-fakta dan dokumen bukti-bukti kecurangan.
"Jadi sama sekali tidak ada faktor yang membuat kenapa harus hari ketiga. Seluruh instrumen baik subtansi konstruksi narasi dan perangkat sudah ada sedemikian rupa," kata dia.
"Tapi berapa orang saksi, siapa saksi, tidak perlu kami sampaikan dalam konteks ini karena bagian dari strategi," lanjut dia.
Ganjar dan Mahfud MD, menjadi pasangan kedua yang akan resmi menggugat ke MK. Setelah sebelumnya pasangan nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar melaporkan gugatan perkara perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke MK pada Kamis (21/3/2024).
Sebelumnya, Ganjar Pranowo, mengatakan MK menjadi satu-satunya jalan yang dapat ditempuh untuk membongkar kecurangan Pemilu. MK diharapkan dapat memberikan keadilan dari dugaan kecurangan ini.
"Kalau semua diam, tidak berhenti. Satu-satunya yang fair ya MK," ucap Ganjar.
Tidak hanya itu, kata Ganjar, upaya pengajuan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sekaligus menguji kredibilitas MK saat ini. Setelah gugatan nomor 90 dipandang menjadi karpet merah tercederainya demokrasi, hakim MK harus membuktikan bahwa marwah hukum konstitusi sudah kembali pada jalan kebenaran.
Disampaikan Ganjar, semua upaya yang dilakukan mulai dari pelaporan ke Bawaslu hingga nanti ke MK, menjadi sebuah jalan memperjuangkan terjaganya demokrasi. Saat ini, dia hanya berharap semua upaya yang dilakukan dapat dibuka dengan jelas dalam sidang MK.
"Diharapkan MK mengadili dengan baik agar marwah (demokrasi) kembali sesuai aturan," tutur Ganjar.
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Anggun P Situmorang