Menuju konten utama

Formappi: Kinerja Legislasi DPR 2019-2024 Terburuk Selama Reformasi

Hal ini lantaran selama 2 tahun bekerja, DPR periode 2019-2024 hanya mampu mengesahkan 4 rancangan undang-undang (RUU) Prioritas.

Formappi: Kinerja Legislasi DPR 2019-2024 Terburuk Selama Reformasi
Sidang Paripurna DPR RI 2014-2019, Senin 30/9/2019. tirto.id/Bayu Septianto

tirto.id - Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) mengeluarkan hasil evaluasi mereka terhadap kinerja DPR pada masa sidang V tahun sidang 2020-2021. Hasilnya, Formappi menganggap kinerja DPR periode ini merupakan yang terburuk sepanjang 23 tahun reformasi.

"Sejauh ini saya kira kinerja DPR 2019-2024, sampai 2 tahun ini bisa menjadi kinerja DPR terburuk," kata peneliti Formappi Lucius Karus pada Kamis (12/8/2021) "kalau tempo hari Formappi mengatakan DPR 2014-2019 terburuk di era Reformasi, tapi nampaknya ada yang lebih buruk dari 2014-2019 itu dalam hal kinerja dan itu adalah DPR yang sekarang".

Lucius mengatakan, selama 2 tahun bekerja, DPR periode 2019-2024 hanya mampu mengesahkan 4 rancangan undang-undang (RUU) Prioritas. Lucius membandingkan dengan DPR periode 2014-2019 yang berhasil mengesahkan 16 RUU dalam 2 tahun masa kerjanya.

Pada masa sidang V yang berlangsung 6 Mei-15 Juli (46 hari kerja) ini, DPR hanya berhasil mengesahkan 1 RUU, yaitu RUU Perubahan UU tentang Otonomi Khusus Papua.

Undang-undang itu pun menuai banyak catatan, salah satunya adalah minimnya partisipasi masyarakat. Dalam proses pembahasan RUU Otonomi Khusus Papua, DPR hanya menggelar satu kali Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yakni dengan Direktur Pusat Telaah dan Informasi Regional (Pattiro) dan Ketua Forum Komunikasi Antar Daerah Tim Pemekaran Papua Selatan.

Majelis Rakyat Papua (MRP) yang merupakan representasi kultural masyarakat Papua justru tidak pernah didengar aspirasinya. "Dengan demikian kelihatan bahwa DPR dan Pemerintah melalui RUU ini ingin menjadi pemegang kendali atas Papua," kata Lucius.

Di sisi lain, DPR justru gagal mengesahkan RUU PDP dan RUU perubahan UU Penanggulangan Bencana.

"Itu salah satu contoh tentang rendahnya komitmen DPR dan Pemerintah untuk merespons persoalan nyata yang terjadi di tengah masyarakat. Materi pembahasan yang nyaris rampung dihambat oleh perbedaan konsep lembaga pengawas data pribadi antara DPR dan Pemerintah," katanya.

Karenanya, Lucius berharap di sisa tiga tahun masa kerjanya DPR bisa meningkatkan kerjanya. "Kita tidak ingin tiga tahun itu hanya akan diakhiri dengan cerita tentang produktivitas buruk yang terus berlanjut dari sekarang," tandas Lucius.

Baca juga artikel terkait KINERJA DPR atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Politik
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Restu Diantina Putri