tirto.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 DKI Jakarta akan berakhir hari ini, 4 Oktober 2021. Selama PPKM, kasus COVID-19 di ibu kota mengalami perbaikan. Kendati demikian, epidemiolog menyarankan pemerintah harus tetap melakukan evaluasi, terutama perihal 2,5 juta warga ber-KTP DKI yang belum divaksinasi.
Sebelum diberlakukannya PPKM Darurat, kasus positif COVID-19 di DKI terus meningkat. Pada Jumat, 2 Juli 2021, positif bertambah sebanyak 9.399 kasus per hari. Angka penambahan tersebut diketahui tertinggi selama pandemi. Sementara jumlah kasus aktif saat itu sebanyak 78.394 pasien.
Kemudian keterisian tempat tidur isolasi pada 2 Juli sebanyak 10.220 dari 11.134 unit atau 92 persen. Sedangkan keterisian ICU sebanyak 1.268 dari 1.344 tempat tidur atau 94 persen. Saat itu DKI memiliki 193 rumah sakit, 140 diantaranya menangani pasien COVID-19.
Namun, setelah Pemprov DKI memberlakukan PPKM level 4 dan turun ke level 3, kondisi COVID-19 di DKI kembali membaik. Penambahan positif COVID-19 di DKI tercatat memasuki angka ratusan. Pada 30 September, positif COVID-19 bertambah sebanyak 149 kasus, sementara kasus aktif sebanyak 1.705.
Sedangkan keterisian tempat tidur hingga 19 September 2021 sebanyak 583 dari 6.332 atau hanya 9 persen. Sedangkan keterisian ruang perawatan intensif atau ICU sebanyak 239 dari 1.166 tempat tidur atau 30 persen.
Dengan menurunnya penyebaran COVID-19, Pemprov DKI pun melakukan pelonggaran kepada sejumlah sektor. Mulai dari perkantoran, restoran, fasilitas pendidikan, hingga tempat wisata.
Evaluasi untuk Pemprov DKI
Peneliti dari Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Mouhamad Bigwanto meminta Pemprov DKI tidak boleh lengah dan melakukan evaluasi meski tren COVID-19 di ibu kota membaik. Terutama terkait masih ada 2,5 juta warga ber-KTP DKI yang belum menerima.
Menurut dia, dengan jumlah 2,5 juta warga yang belum divaksinasi akan sangat sulit untuk Jakarta mencapai herd immunity.
"Yang sudah divaksin saja masih mungkin tertular, apalagi 2,5 juta yang belum. Itu bisa kapan saja terinfeksi dan karena belum divaksin, ada peluang terkena gejala sedang atau bahkan berat," kata Bigwanto kepada reporter Tirto, Jumat (1/10/2021).
Oleh karena itu, Bigwanto menyarankan Gubernur Anies Baswedan untuk lebih menggencarkan vaksinasi, bila perlu melakukan jemput bola ke warga.
Pemprov DKI harus melibatkan dengan banyak pihak untuk bisa menggenjot vaksinasi, seperti RT/RW harus memiliki data warganya yang belum vaksin, dan pemerintah membuat sentra vaksin mini di level RT/RW, dengan menggaet puskesmas setempat. Jika diperlukan, lakukan vaksinasi door to door.
"Vaksinasi wajib digencarkan kalau mau keluar dari pandemi," kata dia.
Pengajar Ilmu Kesehatan Masyarakat Uhamka itu juga menyarankan Pemprov DKI agar memastikan mobilitas masyarakat dari daerah penyangga Jakarta tidak tinggi, karena berpotensi menyebarkan virus Corona.
Kemudian menambah testing, tracing, dan treatment (3T). Lalu meningkatkan koordinasi dengan pemerintah pusat, terutama terkait sharing data jumlah kasus, sebab jumlah kasus COVID-19 di pusat dengan Pemprov DKI kerap kali berbeda, misalnya pada klaster pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas beberapa hari lalu.
"Keputusan harus cepat diambil jika ditemukan kasus, terutama di klaster PTM, karena anak-anak masih banyak yang belum mendapatkan vaksin," kata dia.
Hal senada dimungkapkan anggota Komisi E DPRD DKI Jhonny Simanjuntak. Ia meminta Gubernur Anies Baswedan melakukan evaluasi dan tidak terlena dengan kasus COVID-19 yang membaik.
Dia meminta agar Pemprov DKI melakukan langkah persuasif dan edukatif kepada 2,5 juta warga yang belum melakukan vaksinasi, terutama kalangan yang menolak.
Hal itu lebih patut dilakukan dibandingkan Pemprov DKI memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 dengan memberikan sanksi sebesar Rp5 juta kepada warga yang menolak vaksinasi.
"Jadi pemprov harus mengedukasi kepada warga pentingnya vaksinasi untuk mencegah virus Corona. Kalau sanksi, cukup sanksi sosial saja tidak boleh masuk mal, tidak perlu didenda. Kalau denda buat tempat usaha atau perusahaan saja," kata Jhonny kepada reporter Tirto.
Meski kasus melandai, politikus PDIP itu meminta kepada Pemprov DKI agar tetap menggencarkan protokol kesehatan kepada warga hingga tempat usaha, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.
"Pemprov sosialisasi bahwa terjadi penurunan, tidak anggap enteng soal Covid, aritnya perlu terus digaungkan, tentang Prokes 3M," kata dia.
Pemprov DKI akan Gencarkan Vaksin
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan akan mengecek kembali berapa banyak data warga DKI yang belum divaksinasi melalui Satgas COVID-19 DKI hingga RT/RW. Riza mengaku, selama ini Pemprov DKI tidak hanya melakukan vaksinasi kepada masyarakat ber-KTP DKI saja, tetapi warga di luar Jakarta pun menerima vaksinasi.
"Prinsipnya, kami menyisir semua warga Jakarta yang belum divaksin, dan kami juga warga [KTP] Jakarta yang belum divaksin. Kami minta hadir di tempat-tempat pelaksanaan vaksin supaya semua mendapatkan vaksin," kata Riza di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (30/10/2021).
Ketua DPD Jakarta Partai Gerindra itu menjelaskan saat ini vaksinasi dosis 1 di DKI sudah mencapai angka 10.434.535 dosis 1, sedangkan dosis 2 sudah mencapai 7.720.027. Total dosis 1 dan 2 sebanyak 18.154.562 dosis. Pemprov DKI menargetkan dalam beberapa waktu ke depan akan vaksinasi dosis 1 akan mencapai target 11.426.456.
Ia mengklaim angka tersebut sudah mencapai herd immunity karena telah lebih dari 70 persen. "Upaya kami meningkatkan vaksin juga berhasil dan terbukti dengan penyebaran yang semakin kecil," ucapnya.
Kendati kasus COVID-19 telah landai, Riza mengimbau kepada seluruh warga DKI agar tidak boleh lengah dan euforia. Dia meminta agar warga tetap menerapkan protokol kesehatan secara baik dan bijak.
Kata Riza, jangan sampai terjadi seperti tahun sebelumnya, ketika ada penurunan dan pelonggaran, kemudian warga abai dan dampaknya kasus COVID-19 kembali meningkat.
"Kami harus siap dengan adanya kemungkinan gelombang ketiga, untuk itu seluruh masyarakat Jakarta kami minta tetap disiplin, patuh dan taat," tuturnya.
Riza mengatakan, meskipun masih ada sekitar 2,5 warga ber-KTP DKI yang belum vaksinasi, Pemprov DKI belum memberlakukan sanksi Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.
Riza menuturkan saat ini Pemprov DKI masih melakukan langkah persuasif untuk meminta warga Jakarta melakukan vaksinasi untuk memenuhi target tersebut.
"Jadi sekalipun perdanya sudah ada dimungkinkan sejauh ini belum ada yang menolak secara terang benderang secara terbuka, belum ada sejauh ini siapa pun yang diminta siap vaksin," kata Riza di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (17/9/2021).
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Abdul Aziz