Menuju konten utama

Polisi Pelajari Kasus Kaburnya Rachel Vennya dari Karantina

Polda Metro Jaya masih menunggu hasil investigasi dari Satgas COVID-19 soal kaburnya Rachel Vennya dari Wisma Atlet Pademangan.

Polisi Pelajari Kasus Kaburnya Rachel Vennya dari Karantina
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat (tengah), Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (kiri) dan Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak (kanan) . ANTARA FOTO/Reno Esnir/hp.

tirto.id - Polda Metro Jaya tengah mempelajari kasus kaburnya selebgram Rachel Vennya dari kewajiban karantina di Wisma Atlet Pademangan setelah pulang dari New York, Amerika Serikat. Polisi masih menunggu hasil investigasi dari Satgas COVID-19.

"Kami masih analisis dulu apakah masih di bawah kewenangan Satgas COVID-19 atau perlu penegakan hukum lainnya," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, Kamis (14/10/2021).

Tubagus mengatakan kepolisian belum mengambil tindakan apa pun terkait kasus tersebut.

"Ya, kami kan masih lihat dulu apakah perlu buat laporan model A atau masih dalam kapasitas satgas yang menangani," ujarnya.

Kodam Jaya menemukan anggota TNI yang bertugas di Satgas Pengamanan Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, diduga mengatur agar Rachel Vennya lolos dari karantina.

"Pada saat pendalaman kasus, ditemukan adanya dugaan tindakan non prosedural oleh anggota TNI Pengamanan Bandara Soetta berinisial FS," kata Kepala Penerangan Kodam Jaya, Kolonel Artileri Pertahanan Udara (Arh) Herwin BS dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis.

Kodam Jaya selaku Komando Satuan Tugas Gabungan Terpadu COVID-19 menyelidiki soal kaburnya Rachel Vennya dari karantina di Rumah Sakit Darurat COVID-19 (RSDC) Wisma Atlet di Pademangan, Jakarta Utara.

Penyelidikan dilakukan mulai dari bandara sampai dengan di RSDC Wisma Atlet Pademangan. Pemeriksaan juga akan dilakukan terhadap tenaga sektor kesehatan, tenaga pengamanan dan penyelenggara karantina lainnya.

Baca juga artikel terkait KARANTINA COVID-19

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Gilang Ramadhan