tirto.id - Selebgram Rachel Vennya kabur dari kewajiban karantina sepulang dari Amerika Serikat. Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan jika terbukti melakukan pelanggaran atas kewajiban karantina, maka seseorang dapat dikenakan sanksi pidana.
"Jika ada pihak-pihak yang tidak mengindahkan imbauan untuk karantina maka dapat dikenakan sanksi sebagaimana yang tertera dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit menular dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan,” kata Wiku dalam konferensi pers virtual, Kamis (14/10/2021).
Dalam BAB VII Ketentuan Pidana, Pasal 14 UU No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Pada ayat 1 “Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah)."
Kemudian ayat 2 “Barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)”.
Ayat 3 berbunyi “Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah kejahatan dan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah pelanggaran."
Selain itu, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan pada pasal 93 menyebutkan bahwa:
"Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah)."
Wiku mengatakan pada prinsipnya kedua regulasi ini mengimbau pelaksanaan karantina untuk agar pelaku perjalanan tidak jatuh sakit maupun membawa penyakit.
Sementara itu terkait dengan mekanisme penegakan kekarantinaan kesehatan, kata Wiku, akan diawasi oleh Komando Tugas Gabungan Terpadu atau Kogasgab 4 yang terdiri dari unsur TNI, kementerian dan lembaga terkait, serta relawan yang dipimpin oleh Pang Kotama Operasional TNI di bawah Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Kogabwilhan)
“Terkait pelanggaran yang ada, baik pembuat kebijakan dan petugas di lapangan terus melakukan monitoring dan evaluasi,” ujar Wiku.
Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin BS sebelumnya menjelaskan, Kodam Jaya langsung melakukan penyelidikan setelah mendengar kabar Rachel kabur dari RSDC Wisma Atlet. Ia mengatakan penyelidikan dilakukan dari hulu hingga hilir yakni dari masuk bandara hingga masuk Wisma Atlet. Berdasarkan hasil penyelidikan diketahui bahwa Rachel lolos dari karantina berkat bantuan anggota TNI.
"Dari hasil penyelidikan sementara, terdapat temuan bahwa adanya Oknum anggota TNI bagian Pengamanan Satgas di Bandara yang melakukan tindakan Non Prosedural," kata Herwin dalam keterangan, Rabu (13/10/2021).
Herwin menambahkan, Rachel tercatat tidak masuk dalam kelompok masyarakat yang mendapatkan fasilitas repatriasi sesuai Keputusan Ka Satgas Covid 19 No.12/2021. Sebagai catatan, beberapa WNI berhak mendapatkan fasilitas karantina untuk kelompok tertentu yakni para pekerja migran yang kembali dan menetap setidaknya 14 hari, pelajar/mahasiswa yang sudah atau akan belajar di luar negeri dan pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dari luar negeri.
Pihak Kodam Jaya pun sudah mengantongi terduga pelaku anggota TNI yang membantu kaburnya Rachel.
"Pada saat pendalaman kasus, ditemukan adanya dugaan tindakan Non Prosedural oleh oknum anggota Pengamanan Bandara Soetta (TNI) berinisial An.FS, yang telah mengatur agar Selegram Rachel Ven dapat menghindari Prosedur pelaksanaan karantina yang harus dilalui setelah melakukan perjalanan dari Luar Negri," jelas Herwin.
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Abdul Aziz