Menuju konten utama

Rachel Vennya Kabur dari Karantina Dibantu Anggota TNI di Soetta

Rachel Vennya dibantu oleh anggota TNI yang bertugas di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Rachel Vennya Kabur dari Karantina Dibantu Anggota TNI di Soetta
Calon penumpang pesawat berjalan di area Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (21/9/2021). ANTARA FOTO/Fauzan/aww.

tirto.id - Selebgram Rachel Vennya kabur dari kewajiban karantina setelah pulang dari New York, Amerika Serikat. Dia dibantu anggota TNI yang bertugas di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta).

Hal itu dikonfirmasi Kepala Penerangan Komando Daerah Militer Jayakarta (Kodam Jaya) Kolonel Arh Herwin BS.

"Dari hasil penyelidikan sementara, terdapat temuan bahwa adanya anggota TNI bagian pengamanan satgas di bandara yang melakukan tindakan nonprosedural," kata Herwin dalam keterangan tertulis, Rabu (13/10/2021).

Kodam Jaya menyelidiki kasus ini setelah viral di media sosial. Pemeriksaan dimulai dari bandara sampai dengan RSDC Wisma Atlet Pademangan.

Herwin memastikan Kodam Jaya sudah mengantongi identitas anggota TNI yang membantu Rahel Vennya kabur dari karantina.

"[Anggota TNI berinisial] FS yang telah mengatur agar Selegram Rachel Vennya dapat menghindari prosedur pelaksanaan karantina yang harus dilalui setelah melakukan perjalanan dari luar negri," kata dia.

Menurut Herwin, Pangdam Jaya Mayjen Mulyo Aji selaku Pangkogasgabpad COVID-19 memerintahkan agar penyidikan segera dilakukan oleh internal Kodam Jaya. Penyelidikan lanjutan juga dilakukan terhadap tenaga kesehatan, tenaga pengamanan dan penyelenggara karantina lainnya agar diperoleh hasil yang maksimal sebagai bahan evaluasi sesuai dengan SE Satgas COVID-19 Nomor 18/2021.

Mulyo Aji juga menyampaikan permintaan maaf atas kegaduhan terkait kasus Rachel Vennya.

"Kogasgabpad COVID-19 mengucapkan terimakasih atas informasi dari berita yang diterima dan memohon maaf atas ketidaknyamanan dalam proses pelaksanaan Satgas COVID-19," pungkas Herwin.

Baca juga artikel terkait KARANTINA COVID-19 atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Gilang Ramadhan