tirto.id - Masa karantina pelaku perjalanan internasional yang masuk wilayah Indonesia diperpanjang dari 5x24 jam menjadi 8x24 jam. Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito mengatakan mereka juga wajib tes usap PCR ulang saat kedatangan.
"Seluruh pelaku perjalanan internasional baik yang berstatus WNI (Warga Negara Indonesia) maupun WNA (Warga Negara Asing) harus mengikuti persyaratan," kata Ganip dalam konferensi pers secara virtual, Minggu (4/7/2021).
Ketentuan teranyar itu tertuang dalam adendum Surat Edaran Satgas Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi COVID-19.
"Dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan COVID-19, termasuk varian Virus SARS-CoV-2 baru yang telah bermutasi menjadi varian Alpha, Beta, Delta, dan varian Gamma, serta potensi perkembangan Virus SARS-CoV-2 varian baru lainnya,” kata Ganip.
Ketentuan lebih lanjut mengenai karantina antara lain, bagi pekerja migran Indonesia, pelajar/mahasiswa, dan pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri, biaya untuk karantina dan tes PCR sebelum mengakhiri karantina ditanggung oleh Negara.
Sementara bagi WNI yang di luar kategori itu dan warga negara asing wajib menjalani karantina di tempat akomodasi karantina yang telah mendapatkan sertifikat penyelenggaraan akomodasi karantina COVID-19 oleh Kementerian Kesehatan dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri.
Pengecualian diberikan bagi kepala perwakilan asing yang bertugas di Indonesia dan keluarganya, mereka dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing.
Selain karantina, warga dari luar negeri juga harus menjalani tes RT-PCR di Indonesia, tepatnya pada hari ketujuh karantina. Jika hasilnya negatif, maka setelah 8x24 jam karantina mereka dinyatakan selesai karantina dan diperbolehkan melanjutkan perjalanan dan dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri selama 14 hari dan menerapkan protokol kesehatan.
Jika pada tes ulang ternyata hasilnya positif, maka akan langsung dilakukan perawatan. Bagi WNI, biayanya ditanggung oleh pemerintah sementara bagi WNA biaya ditanggung sendiri.
Ketentuan berikutnya, WNI yang masuk ke Indonesia jug harus menunjukkan sertifikat fisik atau digital yang menyatakan telah menjalankan vaksinasi COVID-19. Jika belum mendapat vaksin di luar negeri, maka akan dilakukan vaksinasi di Indonesia setelah tes RT-PCR ulang menunjukkan hasil negatif.
WNA pun wajib menunjukkan sertifikat telah menerima vaksinasi secara lengkap. Jika belum, maka diwajibkan melakukan vaksinasi melalui skema program maupun gotong royong.
Namun ketentuan itu dikecualikan kepada WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan pejabat asing setingkat menteri ke atas, dan WNA yang masuk ke Indonesia dengan skema travel corridor arrangement.
"Addendum surat edaran ini berlaku efektif mulai 6 Juli 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian,” kata Ganip.
Sementara itu, Wakil Menteri Luar Negeri Mahendra Siregar mengatakan pemberlakuan addendum SE Satgas Nomor 8 Tahun 2021 juga untuk menyelaraskan dengan aturan terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat 3-20 Juli 2021.
Selain itu, Kemenlu juga telah mensosialisasikan ketentuan terbaru ini ke pihak-pihak terkait.
"Rancangan dan keputusan dari Adendum Surat Edaran [Satgas COVID-19] Nomor 8 Tahun 2021 sudah dikomunikasikan dan disosialisasikan ke mancanegara melalui perwakilan Indonesia di luar negeri, dan juga perwakilan negara asing serta organisasi internasional yang berada di Indonesia,” kata dia dalam keterangan pers virtual kemarin.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Gilang Ramadhan