Menuju konten utama
Pandemi COVID-19

Pro & Kontra Vaksin jadi Syarat Perjalanan PPKM Darurat

Peneliti ELSAM Miftah Fadli minta pemerintah tak buru-buru mewajibkan kartu vaksin sebagai syarat bepergian, apalagi vaksinasi belum merata.

Pro & Kontra Vaksin jadi Syarat Perjalanan PPKM Darurat
Seorang warga menerima suntikan vaksinasi COVID-19 Sinovac di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Banten, Selasa (29/6/2021). ANTARA FOTO/Fauzan.

tirto.id - Pemerintah pusat resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di Jawa-Bali yang berlaku mulai 3 Juli sampai 20 Juli 2021. Salah satu ketentuan baru dalam PPKM darurat ini adalah mewajibkan tes Polymerase Chain Reaction (PCR) dan kartu vaksinasi bagi pelaku perjalanan jauh.

Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan selaku ketua tim penanganan PPKM darurat Jawa-Bali dalam konferensi pers daring, Kamis (1/7/2021) menjelaskan hal tersebut.

“Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi jarak jauh, pesawat, bus, dan kereta api harus menunjukkan kartu vaksin, minimal vaksin dosis pertama dan PCR H-2 untuk pesawat serta antigen. H -1 untuk moda transportasi jarak jauh lainnya,” kata Luhut.

Luhut menegaskan, pelaksanaan PPKM darurat mewajibkan semua masyarakat menggunakan masker secara benar dan konsisten. Warga pun tidak diizinkan mengenakan face shield tanpa masker dalam beraktivitas.

Di saat yang sama, Luhut menegaskan penggunaan kartu vaksin sebagai syarat adalah upaya untuk mencegah penyebaran virus COVID-19 secara meluas.

“Saya ingin garis bawahi penggunaan vaksin ini tujuannya adalah untuk kita harus menghindari orang lain tertular dari kita atau sebaliknya dan juga untuk menambah orang lain yang mendapat vaksin. Karena dengan vaksin kita akan bisa melindungi kita dari serangan Covid 19,” kata Luhut.

Juru Bicara Kemenko Maritim dan Investasi Jodi Mahardi menambahkan, kebijakan wajib vaksin dilakukan untuk semua umur, termasuk di bawah umur 18 tahun. Kepada reporter Tirto, Kamis (1/7/2021), ia mengatakan, "memang tujuannya mendorong semua [orang] vaksin".

Berpotensi Langgar HAM

Peneliti Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Miftah Fadli meminta pemerintah tidak terburu-buru dalam melegalkan kewajiban warga untuk menjalani vaksinasi jika ingin bepergian. Ia mengingatkan, prinsip suatu kebijakan, apalagi yang sifatnya administratif, tidak boleh diberlakukan kalau berpotensi melanggar fundamental rights dan human dignity.

“Pemerintah seharusnya kasih opsi, enggak semata-mata bergantung pada vaccination pass. Kalau penerapan vactination pass diterapkan ke semua kasus, maka punya potensi pelanggaran hak asasi manusia," kata Miftah kepada reporter Tirto, Kamis (1/7/2021).

Terkait ini, Jodi menegaskan, aksi pemerintah memaksa warga wajib vaksin bukanlah melanggar HAM. Ia menuturkan, "Nggak ada masalah HAM sekarang. Ini masalah kemanusiaan.” Jubir Kemenko Maritim dan Investasi ini meminta warga yang belum divaksin untuk tetap berada di rumah.

Miftah mengakui, kartu vaksinasi atau sertifikat vaksin sebagai tanda boleh beraktivitas masih berpolemik di dunia internasional. Dalam pandangan Miftah, kartu vaksinasi hanya digunakan untuk kepentingan kesehatan seperti keterjangkauan vaksin atau menilai kekebalan tubuh (immunity). Oleh karena itu, fungsi kartu vaksin harus melihat situasi dan kondisi, kata dia.

“Prinsip vaksinasi itu, menurut opini saya, vaksinasi itu harus aksesibel, tapi enggak bisa mandatory," kata Miftah.

Miftah justru mendorong pemerintah lebih baik menyiapkan fasilitas kesehatan yang memadai ketika masyarakat butuh. Kemudian, pemerintah cukup menggunakan swab antigen atau tes PCR sesuai kebutuhan.

“Yang penting itu sekarang access to information (terkait faskes, akses vaksin, akses tes swab/PCR), jadi masyarakat bisa memilih dan ketersediaan jika masyarakat memerlukan [perlu faskes atau perlu vaksin],” kata Miftah.

Pandangan Epidemiolog

Di sisi lain, para epidemiolog memiliki pandangan beragam tentang gagasan PPKM darurat yang dikeluarkan pemerintah. Epidemiolog Universitas Muhammadiyah Prof Dr Hamka (Uhamka), Mouhammad Bigwanto menuturkan, gagasan pemerintah dalam PPKM darurat tepat jika dijalankan dengan benar.

“Saya rasa akan cukup efektif menekan kasus, mirip seperti PSBB ketat sepertinya, hanya ada beberapa penyesuaian terutama soal kartu vaksin,” kata Bigwanto kepada reporter Tirto, Kamis (1/7/2021).

Namun, kata Bigwanto, dirinya masih lebih memilih langkah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat yang dilaksanakan di awal pandemi. Menurut Bigwanto, PSBB lebih memberi ruang bagi kepala daerah untuk mengelola penanganan COVID-19.

Sementara terkait kebijakan perjalanan, Bigwanto menilai sudah tepat. Ia beralasan, "Sekarang ini sebaiknya memang tidak bepergian dulu kalau tidak terlalu penting, RS sudah kolaps.”

Ia menilai, status kartu vaksin menjadi syarat ketat untuk seseorang bepergian. Ia melihat langkah pemerintah sudah tepat dengan meminta warga bepergian dengan membawa kartu vaksin dan tetap membawa hasil tes. Hal tersebut bisa membuat pemerintah memilah warga yang bisa bepergian selain mendorong warga ikut vaksinasi.

“Filter pertamanya tetap di hasil tes antigen atau PCR, vaksinasi adalah jaring kedua, kalaupun dia terpapar dalam perjalanan karena satu dan lain hal, diharapkan enggak perlu ke RS," kata Bigwanto.

Sebaliknya, epidemiolog dari Centre for Environmental and Population Health, Griffith University Australia, dr Dicky Budiman justru melihat pemerintah belum seratus persen dalam penanganan COVID di tengah situasi genting. Meski gagasan tersebut sudah membawa perbaikan dalam penanganan COVID-19, tapi pemerintah belum memperhatikan kondisi darurat pelayanan kesehatan dengan tetap membiarkan warga bisa mobilitas sebab pembatasan tidak maksimal.

“Dalam PPKM ini, esensi untuk merespons situasi yang darurat di faskes, kolapsnya faskes sebetulnya lockdown itu membatasi semua aktivitas. Jadi kalau masih memungkinkan orang bepergian, ya itu tidak merespons situasi yang serius itu di faskes,” kata Dicky kepada reporter Tirto.

Dicky pun menyoalkan alasan pemerintah membolehkan warga tetap bepergian meski dengan satu kali vaksinasi. Ia mengingatkan vaksinasi sebanyak satu kali tidak memberikan efektivitas pencegahan penularan COVID hingga di atas 50 persen. Hal tersebut belum termasuk varian vaksin mana yang digunakan karena tiap vaksin memiliki keampuhan dalam menangkal COVID, apalagi varian delta.

Selain itu, paspor vaksin itu adalah paspor yang diberikan kepada warga yang sudah menerima vaksin penuh dua kali. Ia juga mengingatkan bahwa penerapan paspor vaksin baru bisa dilakukan jika setengah populasi negara sudah divaksin COVID. Oleh karena itu, ia melihat pemerintah masih belum serius dan masih membawa bahaya dalam penanganan COVID.

“Jadi ini menurut saya berbahaya membiarkan ini karena ada dua hal berbahaya. Pertama, situasi kita ini adalah memang membutuhkan membatasi pergerakan karena kolapsnya sistem layanan kesehatan kita ini harus meminimalisir orang bepergian, berpotensi terpapar atau memaparkan. Kedua, ya memang enggak aman potensinya, bahkan 2 kali sekali pun pertanyaan berikutnya vaksin apa?” kata Dicky.

Baca juga artikel terkait PPKM DARURAT atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz