Menuju konten utama
Pandemi COVID-19

Ivermectin Obat Cacing, Kenapa Dinilai Layak Buat Terapi Covid-19?

BPOM sebut masih perlu uji klinis untuk membuktikan Ivermectin benar-benar mampu meringankan efek Covid-19.

Ivermectin Obat Cacing, Kenapa Dinilai Layak Buat Terapi Covid-19?
Ilustrasi Ivermectin. foto/IStockphoto

tirto.id - Menteri BUMN Erick Thohir pada Senin (21/6/2021) mengumumkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sudah memberikan izin edar untuk obat Ivermectin dan PT Indofarma Tbk akan memproduksinya. Ivermectin adalah obat antiparasit yang akan diperuntukkan untuk terapi pasien Covid-19.

Ivermectin akan diproduksi sebanyak 4 juta dosis dalam satu bulan. Erick berharap obat ini mampu “menjadi solusi untuk menekan Covid-19 secara menyeluruh.”

Dalam laman Cek Produk BPOM, Ivermectin sudah terregistrasi dengan nomor GKL2120943310A1 sejak 20 Juni 2021 dan berlaku hingga 20 Juni 2023; memiliki dosis 12 mg, berbentuk tablet, dengan kemasan botol berisi 20 tablet.

Ivermectin menambah daftar obat-obatan yang diduga mampu mengatasi infeksi Covid-19. Sebelumnya Presiden Joko Widodo memercayai efikasi obat malaria Klorokuin sebagai upaya penyembuhan sekunder Covid-19. Klorokuin diproduksi oleh PT Kimia Farma Tbk.

Sedangkan PT Indofarma Tbk telah memiliki ragam produk untuk penanggulangan COVID-19. Untuk kategori obat, Indofarma telah memproduksi dan memperoleh izin edar antara lain Oseltamivir 75 mg kapsul dan Remdesivir 100 mg injeksi dengan merek Desrem.

Kepala BPOM Penny Lukito menjelaskan izin edar Ivermectin bukan diperuntukkan untuk penanganan Covid-19, melainkan infeksi karena cacing dan “obat untuk pencernaan.”

Saat ini masih pengujian klinis untuk membuktikan Ivermectin benar-benar mampu meringankan efek Covid-19. BPOM menyerahkan uji klinis ke Kementerian Kesehatan.

“Sampai hari ini tidak ada obat Corona, Ivermectin pun salah satu terapi yang bisa dipakai dokter, tapi tergantung rekomendasi dokternya,” ujar Penny dalam konferensi pers, Selasa (22/6/2021).

Merujuk leaflet BPOM terkait Ivermectin, obat tersebut memang digunakan untuk mengobati strongyloidiasis usus karena parasit nematoda stronglyoides stercoralis atau cacing gelang. Serta untuk pengobatan onchocerciasis akibat nematoda parasit onchocerciasis volvulus.

Dalam catatan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), Ivermectin diperuntukkan untuk mengobati kudis. Perihal untuk terapi Covid-19, WHO menyarankan hanya untuk dipergunakan dalam uji klinis.

WHO membentuk panel ahli independen untuk menguji efikasi Ivermectin, terdiri dari 16 uji coba dengan melibatkan 2407 partisipan. Hasilnya Ivermectin memiliki kepastian pemulihan yang rendah.

Sekretaris Jenderal Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Noffendri Roestam menilai penggunaan Ivermectin belum bisa untuk terapi Covid-19. Ia berpegangan pada asas manfaat obat yang terdaftar di BPOM.

Meski demikian, ia mendukung upaya pengujian lebih lanjut untuk mengetahui manfaat Ivermectin sebagai terapi Covid-19. “Kalau mengikuti prosedur, harus melalui tahapan uji klinis dulu,” ujarnya kepada reporter Tirto, Rabu (23/6/2021).

Menurut Guru Besar Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM) Zullies Ikawati uji klinis yang mumpuni akan memakan waktu dan biaya. Sementara kasus harian Covid-19 terus melonjak.

Sebenarnya pemerintah bisa menggunakan data uji klinis dari negara lain; selama metodologi, jumlah subyek, dosis, dan parameter penilaian luaran klinisnya sesuai dan mampu membuktikan efikasi dan keamanan Ivermectin sesuai indikasi dan posologi (kajian dosis obat) yang diajukan.

Ivermectin merupakan obat antiparasit yang digunakan sejak 1981. Pada 2020, sejumlah peneliti dari Australia melaporkan Ivermectin memiliki aktivitas antiviral terhadap virus SARS-CoV2. Namun penelitian tersebut masih sebatas in vitro atau pengujian di luar tubuh manusia.

Meski demikian, ia mengapresiasi PT Indofarma mampu memproduksi Ivermectin. Namun, ia mengingatkan pemerintah tetap membutuhkan data-data pendukung untuk menimbang manfaat dan risikonya sebagai antiviral Covid-19.

“Jika memang manfaatnya lebih besar daripada risikonya, semoga bisa segera mendapatkan Emergency Use Authorization dari BPOM seperti obat-obat antiviral lainnya,” ujar Zullies kepada reporter Tirto, Rabu (23/6/2021).

Terlepas uji klinis yang masih mengambang, Zullies mengimbau penggunaan Ivermectin mesti melalui resep dan pengawasan dokter. Sebab Ivermectin tergolong obat keras dengan tanda lingkaran merah huruf K.

“Seberapapun kecilnya, obat memiliki risiko efek samping yang perlu dipertimbangkan,” kata dia.

Keberlangsungan Ivermectin untuk terapi Covid-19 didukung Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) Kurniasih Mufidayati. Ia akan segera mengadakan rapat dengan Kemenkes dan BPOM untuk mengetahui efikasi Ivermectin.

“Pekan depan [rapat] Insya Allah,” ujarnya kepada reporter Tirto.

Menanggapi polemik efikasi Ivermectin, Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan obat tersebut sedang dalam tahap uji klinik oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes) Kemenkes, bekerja sama dengan beberapa rumah sakit, dan atas pengawasan BPOM.

Namun, ia belum bisa memastikan waktu pengujian ini akan rampung. “Kondisi pandemi membutuhkan penanganan cepat, Kemkes terbuka dengan adanya pemanfaatan obat-obatan yang sudah ada untuk mendukung atau alternatif terapi penanganan Covid-19,” ujarnya kepada reporter Tirto, Rabu (23/6/2021).

Baca juga artikel terkait IVERMECTIN atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Abdul Aziz